Tanggapi Kebijakan PPKM Darurat, PP Muhammadiyah Bandingkan Penutupan Ibadah dengan WFO

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Febri Ady Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Umat Islam beribadah di Masjid Istiqlal.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Pulau Jawa-Bali.

PPKM tersebut akan diberlakukan mulai 3 hingga 20 Juli 2021.

Pengumuman tersebut disampaikan oleh Presiden Joko Widodo melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Jokowi.

Sejalan dengan itu, beberapa aktivitas masyarakat pun akan dibatasi dan diawasi oleh pemerintah.

Luhut Binsar Pandjaitan yang ditunjuk sebagai koordinator PPKM daurat Jawa-Bali berharap adanya penurunan kasus Covid-19 hingga di bawah 10 ribu per hari.

Untuk mencapai target tersebut, dia mengusulkan beberapa aturan seperti work from home (WFH) atau kerja dari rumah 100 persen hingga penutupan tempat ibadah.

Baca: Hendak Pergi ke Luar Kota Selama PPKM Darurat? Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin Covid-19

Suasana Salat Tarawih pertama Bulan Ramadhan 2021 di Masjid Istiqlal, DKI Jakarta, Senin (12/4/2021). (AFP/ADEK BERRY)

Namun, pada sektor esensial, karyawan yang boleh bekerja dari kantor atau work from office (WFO) maksimal 50 persen.

Kebijakan PPKM Darurat Jawa-Bali itu kemudian turut direspons oleh Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah.

Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas membandingkan penutupan tempat ibadah dengan pembatasan untuk tempat kerja atau kantor.

Dia mengatakan jika di daerah zona merah seperti di Jakarta, perkantoran masih diperkenankan untuk dihadiri 25 persen dari karyawannya, kebijakan tersebut juga bisa diterapkan untuk tempat ibadah.

Baca: Pendaftaran Vaksinasi Covid-19 Massal Bisa lewat Laman Vaksin.loket.com Mulai Hari Ini

"Kalau menurut saya jika di daerah zona merah itu perkantoran hanya diperkenankan dihadiri oleh 25 persen dari karyawannya maka hal yang serupa juga bisa kita berlakukan untuk masjid," tutur Anwar saat dikonfrimasi Tribunnews.com, Kamis (1/7/2021).

"Jadi kalau kantor tidak ditutup ya masjid juga jangan ditutup kalau kantor ditutup, ya akan menimbulkan masalah dan kalau masjid ditutup bangsa ini bisa dimarahi Tuhan," ucapnya menambahkan.

Kendati begitu kata Anwar setiap pengurus masjid di daerah yang masuk dalam zona merah dapat menginisiasi kebijakan untuk menaati protokol kesehatan yang ketat kepada jemaahnya.

Upaya yang dilakukan seperti halnya, menggunakan masker berlapis, menerapkan pembatasan jamaah hanya 25 persen yang boleh hadir serta melakukan jaga jarak dengan batas 4 meter dari setiap jemaah.

"Ya maskernya hendaklah dibuat berlapis dan jaga jaraknya harus dihormati, ya kalau di daerah zona merah kapasitasnya hanya 25 persen ini berarti jaraknya antara 1 jamaah dengan yang lain 4 meter," tutur Anwar.

Baca: Covid-19 Varian Delta Merebak, 8 Negara Ini Malah Sudah Terapkan Aturan Bebas Masker

"Jadi bukan dengan menutup masjid, sehingga dengan demikian masjid tetap semarak begitu kalau menutup masjid ya saya rasa murka Tuhan ya kena kepada kita," sambungnya.

Sebab, kata dia, tugas umat beragama adalah memakmurkan tempat ibadahnya jangan sampai membiarkan kosong tanpa kegiatan ibadah, dan itu semua kata Anwar sudah diatur dalam Pasal 29 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945.

Hanya saja dalam keadaan pandemi Covid-19 seperti ini perlu dikedepankan penerapan protokol kesehatan, yang sejatinya dapat membuat aman masyarakat.

"Oleh karena itu sebenarnya yang yang harus kita lakukan adalah ya bagaimana caranya supaya masyarakat ya bisa mematuhi protokol medis yang ada itu," katanya

(TribunnewsWiki.com/Restu, Tribunnews.com/Rizki Sandi)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kegiatan di Masjid akan Ditutup Sementara Karena PPKM Darurat, PP Muhammadiyah: Bisa Dimarahi Tuhan



Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Febri Ady Prasetyo

Berita Populer