Tak Setuju Tempat Ibadah Ditutup Sementara selama PPKM Darurat, PP Muhammadiyah: Bisa Dimarahi Tuhan

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tak Setuju Tempat Ibadah Ditutup Sementara selama PPKM Darurat, PP Muhammadiyah: Bisa Dimarahi Tuhan

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas mengatakan ketidaksetujuannya soal penutupan tempat ibadah selama PPKM Darurat Jawa-Bali.

Dirinya kemudian membandingkan aturan tersebut dengan penerapan Work From Office (WFO).

Menurutnya, pemerintah masih melonggarkan penerapan WFO.

Di sisi lain, tempat ibadah justru diminta untuk tutup sementara.

Menurutnya, jika di daerah zona merah seperti di Jakarta, perkantoran masih diperkenankan untuk dihadiri 25 persen dari karyawannya, maka kebijakan tersebut juga bisa diterapkan untuk tempat ibadah.

"Kalau menurut saya jika di daerah zona merah itu perkantoran hanya diperkenankan dihadiri oleh 25 persen dari karyawannya maka hal yang serupa juga bisa kita berlakukan untuk masjid," tutur Anwar, Kamis (1/7/2021).

Baca: Tanggapi Kebijakan PPKM Darurat, PP Muhammadiyah Bandingkan Penutupan Ibadah dengan WFO

Baca: Selama PPKM Darurat, Luhut Usulkan WFH 100 Persen dan Restoran hanya Layani Take Away

Aturan PPKM Jawa-Bali Bagi Pengemudi Mobil Pribadi (KOMPAS.COM/FARIDA)


"Jadi kalau kantor tidak ditutup ya masjid juga jangan ditutup kalau kantor ditutup, ya akan menimbulkan masalah dan kalau masjid ditutup bangsa ini bisa dimarahi Tuhan," ucapnya menambahkan.

Kendati begitu kata Anwar setiap pengurus Masjid di daerah yang masuk dalam zona merah dapat menginisiasi kebijakan untuk menaati protokol kesehatan yang ketat kepada jamaahnya.

Upaya yang dilakukan seperti halnya, menggunakan masker berlapis, menerapkan pembatasan jamaah hanya 25 persen yang boleh hadir serta melakukan jaga jarak dengan batas 4 meter dari setiap jamaah.

"Ya maskernya hendaklah dibuat berlapis dan jaga jaraknya harus dihormati, ya kalau di daerah zona merah kapasitasnya hanya 25 persen ini berarti jaraknya antara 1 jamaah dengan yang lain 4 meter," tutur Anwar.

"Jadi bukan dengan menutup Masjid, sehingga dengan demikian Masjid tetap semarak begitu kalau menutup Masjid ya saya rasa murka Tuhan ya kena kepada kita," sambungnya.

Sebab kata dia, tugas umat beragama yakni memakmurkan tempat ibadahnya jangan sampai membiarkan kosong tanpa kegiatan ibadah, dan itu semua kata Anwar sudah diatur dalam Pasal 29 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945.

Hanya saja dalam keadaan pandemi Covid-19 seperti ini perlu dikedepankan penerapan protokol kesehatan, yang sejatinya dapat membuat aman masyarakat.

"Oleh karena itu sebenarnya yang yang harus kita lakukan adalah ya bagaimana caranya supaya masyarakat ya bisa mematuhi protokol medis yang ada itu," tukasnya

Aturan selama PPKM Darurat Jawa-Bali yang berlaku mulai 3 hingga 20 Juli 2021.

1. Semua karyawan sektor non esensial bekerja dari rumah atau 100 persen work from home (WFH).

2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online atau daring

3. Maksimal karyawan sektor esensial yang bekerja di kantor atau work from office sebanyak 50 persen. Sementara untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen WFO dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

a. Cakupan sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.

b. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Baca: Pemerintah Resmi Berlakukan PPKM Darurat Jawa-Bali Mulai 3 hingga 20 Juli 2021

Baca: Rencana Aturan Baru Selama PPKM, Mal Akan Buka hingga Pukul 17.00 WIB, Begini Respons Pengusaha

Halaman
12


Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
BERITA TERKAIT

Berita Populer