Pendaftaran CPNS 2021 Resmi Dibuka, Berikut Syarat dan Cara Daftar di Situs SSCASN

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Portal SSCASN untuk mendaftar seleksi CPNS 2021.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Jadwal resmi pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (CPNS) resmi dibuka pada 29 Juni 2021.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga merilis jadwal resmi seleksi CPNS tahun ini.

Dalam CPNS tahun ini, seleksi meliputi penerimaan pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengatakan, pendaftaran seleksi CASN (baik CPNS maupun PPPK) akan dibuka mulai hari ini, Rabu (30/6/2021).

"Begitu kami mengumumkan 30 Juni besok, maka sekaligus bisa dibuka pendaftaran. Pendaftaran menurut PP itu harus dibuka sekurang-kurangnya 3 minggu kalender," kata Suherman, dalam konferensi pers BKN yang diselenggarakan secara virtual, Selasa (29/6/2021).

Syarat umum:

Berikut beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh peserta yang akan melamar dalam seleksi CPNS 2021.

1. Warga negara Indonesia (WNI)

2. Berusia minimal 18 dan maksimal 35 tahun saat mendaftar

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun dan lebih

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/prajurit TNI/ Kepolisian Negara RI

Peserta bersiap untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/2/2020). Badan Kepegawaian Daerah atau BKD DKI Jakarta mencatat pelamar CPNS DKI Jakarta pada 2019 sebanyak 50.528 pelamar, peserta yang lolos administrasi dan lolos tes SKD untuk mengisi 3.390 formasi CPNS yang disediakan Pemprov DKI Jakarta. (Tribunnews.com)

5. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara RI

7. Tidak menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis

8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah

10. Persyaratan lain sesuai kebutuhan setiap instansi yang dilamar.

Cara daftar

Suharmen menjelaskan, pihaknya menyediakan satu portal yang dapat diakses masyarakat untuk pendaftaran CASN tahun ini, termasuk CPNS.

“Pendaftarannya seperti yang lalu, satu portal melalui SSCASN,” ujarnya.

Baca: Pendaftaran CPNS 2021 Segera Dibuka, Berikut Alur Pendaftaran via Laman Sscasn.bkn.go.id

Baca: Badan Kepegawaian Negara (BKN)

Suharmen menyampaikan, di dalam portal tersebut terdapat tiga menu utama, yaitu CPNS, CPPPK Non Guru, dan CPPPK Guru.

“Ada menu yang harus dipilih,” kata dia.

Berikut cara pendaftaran CPNS 2021 melalui sscasn.bkn.go.id:

1. Akses portal

Akses laman sscasn.bkn.go.id, kemudian pilih menu CPNS.

2. Buat akun

Sebelum melakukan pendaftaran, pelamar harus mempunyai akun SSCASN.

Pendaftaran akun melalui laman sscasn.bkn.go.id/daftar, menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga.

Isikan sejumlah data seperti nama lengkap sesuai KTP, nomor handphone aktif, e-mail aktif, serta tempat dan tanggal lahir.

Setelah itu masukkan kode captcha dan klik "lanjutkan".

Lengkapi data yang diperlukan.

Unggah foto scan KTP dan swafoto sesuai ketentuan.

Klik "lanjutkan".

Pastikan semua data lengkap dan benar, karena data yang telah disimpan tidak dapat diperbaiki atau diubah.

Jika sudah yakin, klik “Proses Pendaftaran Akun” untuk memproses pendaftaran akun.

Sebelum mengakhiri proses pendaftaran akun, akan muncul konfirmasi dan klik “Iya”.

Lalu, muncul tampilan pendaftaran selesai dan keluar pilihan Cetak Informasi Pendaftaran (untuk mencetak) dan Lanjutkan Login Pendaftaran (untuk ke tahap selanjutnya).

3. Login

Pelamar dapat login ke portal SSCASN, menggunakan NIK sebagai username dan password yang telah didaftarkan saat membuat akun di SSCASN 2021.

Isi data yang diperlukan, klik “Selanjutnya”.

Syarat pendaftaran CPNS 2021 yang sebaiknya baru disiapkan saat pendaftaran sudah dekat. (sscndaftar.bkn.go.id)

4. Pilih jenis seleksi dan daftar formasi

Setelah melengkapi pengisian biodata, lalu pilih jenis seleksi dan mendaftar formasi.

Pilih instansi dan jenis formasi sesuai kualifikasi, dan isikan sejumlah data yang diwajibkan.

Masukkan kode captcha, klik “Selanjutnya”.

5. Unggah dokumen

Setelah memilih jenis seleksi dan mendaftar formasi, kemudian unggah dokumen.

Jenis dokumen yang diunggah berbeda-beda sesuai persyaratan instansi yang dilamar.

Perhatikan tipe dokumen dan ukuran yang dapat diunggah ke sistem.

Nantinya, status dokumen akan berubah menjadi “Sudah Diunggah” jika proses unggah dokumen berhasil.

Pelamar dapat melihat dokumen yang telah diunggah dengan klik “Lihat”.

Dokumen yang telah diunggah tidak dapat diubah kembali setelah mengakhiri pendaftaran.

Setalah yakin semua dokumen sudah sesuai, klik “Selanjutnya”.

6. Resume pendaftaran

Setelah melengkapi unggah dokumen, muncul halaman resume.

Pelamar wajib membaca dan mengecek kembali data-data yang telah diisi.

Jika pelamar telah yakin tidak ada kesalahan, pelamar dapat menandai (check list) seluruh kotak yang ada pada tampilan yang tersedia, mulai nama instansi hingga persyaratan instansi.

Tandai kotak pernyataan dan klik "Akhiri Proses Pendaftaran".

Kemudian akan tampil notifikasi untuk mengakhiri proses pendaftaran dan peringatan bahwa setelah proses diakhiri, semua data tidak dapat diubah kembali.

Jika pelamar sudah yakin, klik “Iya”, maka akan tampil halaman Final Resume.

Di bagian ini, pelamar sudah tidak dapat mengubah data kembali.

Pelamar dapat mencetak Kartu Informasi Akun dengan klik “Cetak Kartu Informasi Akun” dan Kartu Pendaftaran SSCASN dengan klik “Cetak Kartu Pendaftaran CPNS”.

Baca: Jadwal CPNS 2021 Diumumkan Hari Ini, Cek Daftar Instansi yang Buka Lowongan CPNS Tahun Ini

Baca: Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)

(TribunnewsWiki.com/Restu)



Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer