Ombudsman Minta Rektor UI Dipecat dari Jabatan Komisaris BUMN: Dia Melanggar Aturannya Sendiri

Penulis: saradita oktaviani
Editor: Febri Ady Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dokumentasi Prof. Ari Kuncoro S.E., M.A., Ph.D. saat terpilih sebagai Rektor UI Periode 2019-2024 di Makara Center, Universitas Indonesia, Depok, Rabu (25/9/2019). Posisi Prof Ari merangkap jabatan komisaris kini dipersoalkan usai ia memanggil BEM UI.

TRIBUNNEWSWIKI.COM – Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro menjadi sorotan lantaran merangkap jabatan menjadi Komisaris BUMN.

Terbongkarnya jabatan tersebut imbas dari polemik “Jokowi: King of Lip Service” yang disematkan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indoneaia (BEM UI).

Rektor UI Ari Kuncoro dinilai melanggar aturan kampus yang dipimpinya sendiri.

Sebab, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia Pasal 35 huruf C disebutkan bahwa Rektor UI dan Wakil Rektor UI dilarang merangkap jabatan sebagai petinggi pada BUMN, BUMD, maupun perusahaan swasta.

Anggota Ombudsman Republik Indonesia Yeka Hendra Fatika mengatakan rangkap jabatan yang dilakukan Rektor UI itu secara gamblang melanggar regulasi dari pemerintah.

Baca: Trending Topik, Rektor UI Disoroti Warganet karena Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN

Baca: Akun Medsos Aktivis BEM UI Diretas, Safenet: Teror Ini Memperkeruh Iklim Demokrasi

Prof Ari Kuncoro, SE, MA, PhD yang terpilih sebagai Rektor Universitas Indonesia (UI) periode 2019-2024. (Dok. Universitas Indonesia)

"Ari Kuncoro masalahnya sederhana saja. Dipilih berdasarkan statuta UI dalam bentuk PP Nomor 68 Tahun 2013. Nah di dalam statuta Pasal 35 itu disebutkan bahwa rektor dan wakil rektor tidak boleh menjadi pejabat di BUMN atau BUMD," ucap Yeka dikutip dari Kompas.com, Rabu (30/6/2021).

"Jadi di statuta sudah tidak boleh. Artinya dia melanggar aturannya sendiri. Tidak boleh rangkap jabatan, itu maladministrasi," kata dia lagi.

Karena pelanggarannya tersebut sudah jelas, Ombudsman meminta Menteri BUMN Erick Thohir untuk memberhentikan Ari Kuncoro dari jabatan komisaris BUMN.

Diketahui Ari Kuncoro telah menjabat sebagai Rektor UI sejak 25 September 2019 .

Di sisi lain, ia juga tercatat menjabat sebagai wakil komisaris utama dan komisaris independen pada sebuah bank milik BUMN.

Baca: Terkait Julukan King of Lip Service, Jokowi: Mereka Sedang Belajar Mengekspresikan Pendapat, Tapi

Baca: Juluki Jokowi The King of Lip Service, Pihak BEM UI Diminta Takedown Konten dan Alami Peretasan

Rektor Universitas Indonesia (UI), Ari Kuncoro (Dok. Sinar Mas)

Dalam undang-undang tentang BUMN disebutkan bahwa komisaris, direksi hingga kepala-kepala bagian dalam BUMN tergolong sebagai jabatan atau pejabat.

Dengan demikian, Yeka menilai Ari Kuncoro telah melanggar aturannya sendiri.

Menurut dia, sudah sepatutnya Rektor UI lebih mematuhi dan tunduk pada statuta yang sudah diatur.

Terlebih pelanggaran itu dilakukan orang nomor satu di kampus besar nasional tersebut.

“Jadi intinya sederhananya melanggar aturan. Dia kan Rektor UI, dan berarti dia melangar statuta dirinya sendiri,”

"Ombudsman hanya katakan Rektor UI itu langgar aturan, oleh karena itu kita minta Menteri BUMN tertibkan, konsekuensinya ya dia harus keluar dari komisaris, cuma Ombudsman nggak bisa intervensi, yang bisa keluarkan dia kan RUPS atau permintaan Menteri BUMN," ujar Yeka.

Baca: Penjelasan BEM UI Soal Julukan Jokowi The King of Lip Service: Kita Hanya Review Ulang

Baca: Viral Sebutan Jokowi: The King of Lip Service, Kampus Langsung Panggil Pengurus BEM UI

Prof Ari Kuncoro, SE, MA, PhD yang terpilih sebagai Rektor Universitas Indonesia (UI) periode 2019-2024. (Dok. Universitas Indonesia)

Selain itu, dengan pengangkatan Ari Kuncoro sebagai komisaris BUMN, juga menunjukan bahwa pemerintah tidak melakukan seleksi ketat pemilihan pejabat perusahaan negara dan melanggar aturan yang dibuatnya sendiri. 

PP Nomor 68 Tahun 2013 yang melarang rangkap jabatan tersebut dibuat oleh pemerintah, kemudian Ari Kuncoro pun diangkat sebagai komisaris BUMN oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian BUMN.

Saat diangkat sebagai komisaris BUMN, Ari Kuncoro diketahui sudah menjabat sebagai Rektor UI.

Seperti diketahui, Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk memutuskan untuk mengangkat Ari Kuncoro sebagai Komisaris Utama perseroan pada Kamis 21 Nopember 2017.

Ari menggantikan Hartadi A Sarwono.

Ari merupakan Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Indonesia.

Selain menjabat sebagai komisaris utama, Ari juga menjabat sebagai komisaris independen BNI.

Simak artikel lainnya mengenai Rektor UI di sini

(Tribunnewswiki.com/Saradita, Kompas.com/Muhammad Idris)



Penulis: saradita oktaviani
Editor: Febri Ady Prasetyo
BERITA TERKAIT

Berita Populer