Trending Topik, Rektor UI Disoroti Warganet karena Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dokumentasi Prof Ari Kuncoro SE MA PhD saat terpilih sebagai Rektor UI Periode 2019-2024 di Makara Center, Universitas Indonesia, Depok, Rabu (25/9/2019). Posisi Prof Ari merangkap jabatan komisaris kini dipersoalkan usai ia memanggil BEM UI.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Rektor Universitas Indonesia (UI) tengah menjadi sorotan masyatakat.

Prof Ari Kuncoro Phd itu jadi perbincangan di media sosial karena disebut rangkap jabatan menjadi komisaris BUMN.

Latar belakang Kuncoro dibahas setelah ia melayangkan surat panggilan terhadap BEM UI atas peristiwa 'Jokowi: The King of Service'.

Disebutkan sebelumnya, ia pernah menjabat wakil komisaris BRI setelah sebelumnya menjabat Komisaris Utama merangkap komisaris independen UI.

Apalagi setelah netizen menemukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.

Dalam aturan tersebut, seorang rektor tak boleh memiliki jabatan lain di luar kampus.

Artinya, Kuncoro rangkap jabatan.

Kampus Universitas Indonesia (Tribunnews.com)

Dalam Pasal 35, tertulis rektor dan wakil rektor dilarang merangkap jabatan.

Belum dikonfirmasi apakah PP tersebut masih berlaku atau ada PP lainnya yang membiarkan rektor rangkap jabatan.

Sebab faktanya Ari Kuncoro telah menjadi komisaris BUMN sebelum ia terpilih menjadi rekor UI.

Artinya jika peraturan itu ada harusnya menjadi patokan saat memilih Ari Kuncoro sebagai rekor UI.

Ramainya pemberitaan itu kemudian membuat beberapa tokoh aktvis media sosial turut memberikan tanggapan.

Mereka menuliskan, sebaiknya Kuncoro mundur dari salah satu jabatan.

Baca: Juluki Jokowi The King of Lip Service, Pihak BEM UI Diminta Takedown Konten dan Alami Peretasan

Baca: Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK)

Di akun Twitter, Muhammad Said Didu mempertanyakan PP tentang Statua UI tersebut.

"Ohhh ada di statuta UI - tdk boleh rangkap jabatan di BUMN. Harusnya dipecat dan seluruh penghasilan di BUMN selama rangkap jabatan dikembalikan. Ini jelas2 melanggar. Kok bisa @KemenBUMN kecolongan?," tulisnya melalui @msaid_didu.

Rizal Ramli juga mengaku baru tahu ada PP tersebut.

"Baru tahu ada aturan Rektor tidak boleh menjadi pejabat di BUMN atau lembaga lain/swasta"

"Hei Rektor UI mundur dari Rektor atau Komisaris BRI. Itu ada Kepres yg melarang !!" tulis @RamliRizal.

Sedang @fadlizon menulis, "Bagaimana tak bangkrut, byk pejabat rangkap jabatan n pendapatan dr negara. Rektor UI pilih salah satu aja mau jadi Rektor atau mau jd Komisaris BUMN?"

Dokumentasi Prof Ari Kuncoro SE MA PhD saat terpilih sebagai Rektor UI Periode 2019-2024 di Makara Center, Universitas Indonesia, Depok, Rabu (25/9/2019). Posisi Prof Ari merangkap jabatan komisaris kini dipersoalkan usai ia memanggil BEM UI.

Seperti diketahui, Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk memutuskan untuk mengangkat Ari Kuncoro sebagai Komisaris Utama perseroan pada Kamis 21 Nopember 2017.

Halaman
12


Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi

Berita Populer