W menggugat Rezky Aditya terkait sang anak.
Hal ini disampaikan oleh pengacara W, Muhammad Anwar Sadat di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (29/6/2021).
Anwar menjelaskan, gugatan ini diajukan setelah pihaknya melakukan diagnosa hukum.
"Pada akhirnya hari ini Selasa tanggal 29 Juni selesai sudah kita melakukan tindakan gugatan hukum dalam bentuk pertanggung jawaban perdata.
Setelah sebelumnya kita menganalisa kasus ini, melakukan diagnosa hukum secara mendalam terhadap klien kami dengan inisial W.
Sehubungan dengan perkara yang sedang dihadapi oleh lawan kita sebagai tergugat yakni Rezky Aditya," ujar kuasa hukum W, Muhammad Anwar Sadat, seperti dikutip dari tayangan YouTube KH Infotainment, Selasa (29/6/2021).
Baca: Rezky Aditya Disebut Pernah Bertemu Anaknya dengan W Beberapa Hari Setelah Lahir
Baca: Bermula dari Bisnis, W Mengaku Punya Anak dari Rezky Aditya Meski Tak Pernah Menikah
Anwar menyebut pihaknya telah memiliki bukti-bukti yang kuat.
Melalui pengacaranya, W meminta Rezky Aditya bertanggungjawab atas apa yang telah diperbuatnya yaitu soal dirinya yang dihamili di luar nikah pada 2012 sehingga melahirkan anak.
W juga menuntut suami Citra Kirana ini untuk mengakui sang anak.
“Yang kita inginkan melalui peradilan ini hanyalah tentang pengakuan anak dan pertanggung jawaban.
Karena bagaimanamun kan ini berdasarkan fakta-fakta maupun bukti-bukti dari keterangan klien kami ini perihal soal nyawa manusia.
Jadi ini soal anak ya. Ini yang harus kita perhatikan,” jelas Anwar.
Baca: Rezky Aditya Diduga Sudah Tinggal Selama Dua Tahun dengan W Tanpa Pernikahan
Baca: Kasus Dugaan Penelantaran Anak, Kuasa Hukum Wanita Berinisial W : Keluarga Rezky Aditya Sudah Tahu
Dirinya berharap semoga gugatan tersebut bisa menjadi perhatian bagi majelis hakim.
Ia berharap besar gugatan itu dapat dikabulkan nantinya.
"Sehingga kita juga besar harapan kepada Yang Mulia majelis hakim nantinya.
Dan kami yakin bahwa sesuai dengan prinsip hukum yang dianut secara universal di dunia manapun, di belahan bumi ini tentang prinsip hukum 'siapa pun tidak bisa mengeruk keuntungan terhadap perbuatan yang dilakukannya kepada orang lain, dan orang lain tersebut tidak bisa menanggung kerugian akibat dari perbuatan orang tersebut," beber Muhammad Anwar Sadat.
Disinggung gugatan W yang baru dilayangkan saat ini, Anwar mengatakan ada banyak faktor yang mempengaruhinya.
Baca: Wanita Berinisial W Mengaku Punya Anak dari Rezky Aditya
Baca: Citra Kirana
Hal itu menurut dia hanya bisa dijelaskan langsung oleh kliennya.
"Ini karena satu dan lain hal yang banyak faktor yang bisa nanti dikonfirmasi, disampaikan langsung kepada klien kami dalam waktu dekat,” kata dia.