Hal ini karena dia tak bisa menyimpan uangnya di bank.
Demi menyimpan uang hasil penjualan sawit, Jaelani harus masuk ke dalam hutan yang dalam di atas bukit yang terjal.
Diketahui, hampir separuh tanaman sawit di bukit ini adalah milik Haji Jaelani.
Dari kebun itu, dia mengantongi uang belasan juta rupiah setiap bulan dan menyimpannya di dalam tanah di pedalaman hutan.
Satu dekade lalu, setiap mendapat uang dari menjual sawit dan karet, Jaelani menuju bukit tertinggi di tengah hutan Taman Nasional Bukit Duabelas (TNBD), Jambi.
Pada bagian atas "kuburan uang" itu, pria yang menerima penghargaan Kalpataru dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2006 ini membangun sudong atau pondok sementara tempat orang rimba atau Suku Anak Dalam (SAD) tinggal.
Bangunannya terbuat dari atap terpal dengan lantai dari susunan kayu untuk memberikan perlindungan kepada uang yang disimpan.
Dia menyimpan uang di dalam tanah selama 2,5 tahun.
Pertemuan Jaelani dengan Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warung Informasi Konservasi (Warsi) membuat Jaelani mengenal bank.
Kala itu, Jaelani masih menyandang jabatan Tumenggung Air Hitam.
Namanya masih Tarib.
Namun, setelah memeluk Islam, dia memakai nama Jaelani sampai sekarang.
Setelah mengenal bank sebagai tempat menyimpan uang, lelaki yang berusia lebih dari 60 tahun ini membongkar "tabungan' dalam tanah.
Baca: Tari Petik Pari
Baca: Museum Siginjai Jambi
Dia membawa uang dalam jumlah sangat banyak ke bank di Kota Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi.
Saat dihitung jumlah uangnya mencapai Rp1,5 miliar.
Namun, kala itu pihak bank menolak menyimpan uang Jaelani karena persyaratan untuk menyimpan uang di bank belum lengkap.
“Saya tidak punya Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan alamat rumah saya hutan. Maka Saya disuruh orang bank membawa uang itu pulang,” kata Jaelani dikutip dari Kompas.com.
Ekspresi kecewa terlihat pada air muka lelaki rimba peraih Kehati Award ini saat menceritakan peristiwa tersebut.
Dia menyayangkan pihak bank tidak memiliki belas kasih dan tega melihatnya harus menyimpan uang sebanyak itu di dalam tanah.