Media Asing Soroti Vonis 4 Tahun Penjara yang Dijatuhkan kepada Rizieq Shihab dalam Kasus Tes Swab

Penulis: Rakli Almughni
Editor: Febri Ady Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Al Jazeera, media berbahasa Arab dan Inggris yang berbasis di Doha, Qatar, turut memberitakan vonis hukuman 4 tahun penjara yang dijatuhkan PN Jakarta Timur kepada Rizieq Shihab.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur telah menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dalam kasus tes usap di RS Ummi Bogor.

Sidang vonis tersebut digelar pada Kamis, (24/6/2021), di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Kasus Rizieq Shihab ini rupanya mendapat perhatian dari media asing Al Jazeera.

Media berbahasa Arab dan Inggris yang berbasis di Doha, Qatar, itu turut memberitakan vonis hukuman 4 tahun penjara yang dijatuhkan PN Jakarta Timur kepada eks pimpinan Forum Pembela Islam (FPI) itu.

"Indonesia: Rizieq Shihab dipenjara karena menyembunyikan hasil tes COVID," tulis headline dalam berita tersebut, pada Kamis (24/6/2021), dikutip TribunnewsWiki.com.

Media berbahasa Arab dan Inggris yang berbasis di Doha, Qatar, Al Jazeera turut memberitakan vonis hukuman 4 tahun penjara yang dijatuhkan PN Jakarta Timur kepada Rizieq Shihab. (capture Al Jazeera)

Baca: Al Jazeera (Saluran Berita)

Baca: Dituduh Bekerja untuk Israel, Vlogger Terkenal Dunia Nas Daily Sebut Al Jazeera Kampanye Kotor

Rizieq Shihab menyatakan akan mengajukan banding terhadap vonis yang dijatuhkan PN Jakarta tersebut.

"Saya menolak keputusan majelis hakim dan saya menyatakan banding," kata Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

Rizieq menolak dengan dua alasan, satu diantaranya yakni karena saksi foensik tidak penah hadir dalam persiangan.

Baca: Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Swab RS Ummi Bogor

Baca: Menantu Rizieq Shihab, Hanif Alatas, Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Tes Swab RS Ummi

"Setelah saya mendengar putusan yang dibacakan majelis hakim dan ada beberapa hal yang saya tidak bisa terima di antaranya tuntutan jaksa untuk menghadirkan saksi ahli forensi di pengadilan padahal di pengadilan ini sanksi ahli forensik tidak pernah hadir," ucap eks Imam Besar FPI tersebut.

"Yang kedua, tidak lagi menggunakan hasil otentik. Masih banyak lagi yang lain, saya tidak mau sebutkan, hanya membuang waktu saja," ujar Rizieq.

Seperti diketahui, Rizieq Shihab, divonis 4 tahun penjara dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran.

Vonis Rizieq dibacakan majelis hakim di ruang sidang PN Jakarta Timur.

"Terdakwa telah secara sah dan dengan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Hakim Khadwanto dalam sidang putusan.

Tak hanya itu, Rizieq Shihab juga dinyatakan terbukti bersalah dan secara sah melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," ucap Khadwanto seraya memutuskan sidang.

Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dalam sidang putusan atau vonis di ruang sidang utama Pengadilan Negeri PN Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Baca: Muhammad Rizieq Shihab

Rizieq dianggap melanggar melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Rizieq diduga dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah.

Ia disangkakan Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Terakhir, dalam dakwaan ketiga, ia didakwakan melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui hukuman ini lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Di mana dalam tuntutannya, jaksa menuntut Rizieq Shihab dengan hukuman pidana kurungan 6 tahun penjara.

(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)

Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini



Penulis: Rakli Almughni
Editor: Febri Ady Prasetyo
BERITA TERKAIT

Berita Populer