Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Swab RS Ummi Bogor

Penulis: saradita oktaviani
Editor: Febri Ady Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Muhammad Rizieq Shihab (kanan) dan Hanif Alatas (kiri), dalam sidang lanjutan perkara hasil swab tes palsu RS UMMI, beragendakan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU), Kamis (3/6/2021).

TRIBUNNEWSWIKI.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Rizieq Shihab dalam kasus tes swab RS Ummi Bogor, Kamis (24/6/2021).

Menurut hakim, Rizieq terbukti secara sah menyebarkan berita hohong atau hoaks.

Mantan pemimpin Front Pemela Islam (FPI) itu juga menimbulkan keonaran yang disebabkan berita hoaks itu.

"Menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab telah terbukti scara sah dan menyakinkan turut serta dalam perbuatan menyebarkan pemberitahuan bohong sehingga menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dakwaan pertama alternatif primer penuntut umum."

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 4 tahun," kata Majelis Hakim sebagaimana dikutip dari siaran live KompasTV.

Baca: Rizieq Shihab Nilai Sebutan Imam Besar Berlebihan: Tapi Itu Tanda Cinta dari Umat

Baca: Dituntut 6 Tahun Penjara, Rizieq Shihab Bandingkan Perkaranya dengan Kasus Ahok

Rizieq Shihab dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). (Reza Deni/Tribunnews.com)

Vonis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntuk 6 tahun penjara.

Sementara itu, dua tersangka lainnya dituntut hukuman berbeda.

Mereka dijatuhi masing-masing 2 tahun hukuman penjara.

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan menantu Rizieq Shihab, Hanif Alattas, sebagai terdakwa, dinyatakan terbukti ikut turut serta menyebarkan berita bohong bersama Rizieq Shihab.

Begitu juga Direktur Utama RS UMMI Bogor, Andi Tatat.

Baca: Kerumunan di Petamburan, Rizieq Shihab Divonis 8 Bulan Penjara

Baca: Rizieq Shihab Divonis Denda Rp20 Juta dalam Kasus Kerumunan di Megamendung

Habib Rizieq Shihab bersama Lima Mantan Petinggi FPI usai menjalani sidang vonis perkara kerumunan Petamburan di ruang sidang utama PN Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). (Tribunnews.com/ Igman Ibrahim)

Jaksa menyatakan Andi Tatat terbukti turut menyiarkan berita bohong terkait kondisi kesehatan Rizieq Shihab.

"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta menyiarkan berita bohong, dengan sengaja," kata jaksa dalam persidangan yang sama.

Pernyataan Andi dinilai jaksa tidak sesuai hasil tes yang menunjukkan bahwa Rizieq positif Covid-19.

Dalam hal ini, Andi dinyatakan menyiarkan berita bohong di media yang mengatakan Rizieq Shihab dalam keadaan sehat.

Padahal dirinya sudah mengetahui bahwa eks Imam Besar FPI itu terkonfirmasi reaktif Covid-19.

Simak artikel lainnya mengenai Rizieq Shihab di sini

(Tribunnewswiki.com/Saradita, Tribunnews.com/Daryono)



Penulis: saradita oktaviani
Editor: Febri Ady Prasetyo

Berita Populer