Menurut hakim, Rizieq terbukti secara sah menyebarkan berita hohong atau hoaks.
Mantan pemimpin Front Pemela Islam (FPI) itu juga menimbulkan keonaran yang disebabkan berita hoaks itu.
"Menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab telah terbukti scara sah dan menyakinkan turut serta dalam perbuatan menyebarkan pemberitahuan bohong sehingga menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dakwaan pertama alternatif primer penuntut umum."
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 4 tahun," kata Majelis Hakim sebagaimana dikutip dari siaran live KompasTV.
Baca: Rizieq Shihab Nilai Sebutan Imam Besar Berlebihan: Tapi Itu Tanda Cinta dari Umat
Baca: Dituntut 6 Tahun Penjara, Rizieq Shihab Bandingkan Perkaranya dengan Kasus Ahok
Vonis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntuk 6 tahun penjara.
Sementara itu, dua tersangka lainnya dituntut hukuman berbeda.
Mereka dijatuhi masing-masing 2 tahun hukuman penjara.
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan menantu Rizieq Shihab, Hanif Alattas, sebagai terdakwa, dinyatakan terbukti ikut turut serta menyebarkan berita bohong bersama Rizieq Shihab.
Begitu juga Direktur Utama RS UMMI Bogor, Andi Tatat.
Baca: Kerumunan di Petamburan, Rizieq Shihab Divonis 8 Bulan Penjara
Baca: Rizieq Shihab Divonis Denda Rp20 Juta dalam Kasus Kerumunan di Megamendung
Jaksa menyatakan Andi Tatat terbukti turut menyiarkan berita bohong terkait kondisi kesehatan Rizieq Shihab.
"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta menyiarkan berita bohong, dengan sengaja," kata jaksa dalam persidangan yang sama.
Pernyataan Andi dinilai jaksa tidak sesuai hasil tes yang menunjukkan bahwa Rizieq positif Covid-19.
Dalam hal ini, Andi dinyatakan menyiarkan berita bohong di media yang mengatakan Rizieq Shihab dalam keadaan sehat.
Padahal dirinya sudah mengetahui bahwa eks Imam Besar FPI itu terkonfirmasi reaktif Covid-19.
Simak artikel lainnya mengenai Rizieq Shihab di sini