Pendaftaran PPDB online ini masih berlangsung hingga 24 Juni 2021 pukul 14.00 WIB dan dibuka melalui tiga jalur, yakni jalur Zonasi Mutu, Afirmasi, dan Prestasi Luar Daerah.
Calon peserta dapat melakukan pendaftaran PPDB Jogja 2021 melalui laman yogya.siap-ppdb.com.
Dikutip Tribunnews.com dari yogya.siap-ppdb.com, PPDB Zonasi Mutu merupakan sistem penerimaan peserta didik baru berdasarkan Hasil Assessment Standarisasi Pendidikan Daerah dan atau prestasi Non-Akademik bagi yang memiliki.
Lalu, Jalur Afirmasi masuk SMP adalah sistem penerimaan peserta didik baru yang khusus diperuntukan bagi peserta didik berasal dari keluarga tidak mampu, dan penyandang disabilitas.
Bagi Jalur Prestasi Luar Daerah ialah Peserta Didik penduduk luar Daerah pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah yang memiliki prestasi akademik tinggi berdasarkan Hasil ASPD dan atau prestasi Non-Akademik bagi yang memiliki.
Pengajuan pendaftaran online: 21 - 24 Juni 2021 (Online 24 jam)
Verifikasi pendaftaran: 22 - 24 Juni 2021 (Sekolah pukul 08.00 - 14.00 WIB)
Pengumuman hasil seleksi: 25 Juni 2021(Online pukul 10.00 WIB)
Daftar ulang: 25 Juni 2021 (Sekolah diterima pukul 08.00 - 14.00 WIB)
Daftar ulang: 28 Juni 2021 (Sekolah diterima pukul 08.00 - 14.00 WIB)
Pengajuan pendaftaran online: 21 - 24 Juni 2021 (Online 24 jam)
Verifikasi pendaftaran: 22 - 24 Juni 2021 (Sekolah pukul 08.00 - 14.00 WIB)
Pengumuman hasil seleksi: 25 Juni 2021(Online pukul 10.00 WIB)
Daftar ulang: 25 - 28 Juni 2021 (Sekolah diterima pukul 08.00 - 14.00 WIB)
Baca: Pendaftaran PPDB Jateng untuk SMA/SMK, Klik ppdb.jatengprov.go.id, Ditutup 24 Juni 2021
Baca: Panduan Belajar dari Rumah TV Edukasi Kamis (24/6/2021), Hemat Energi, Selamatkan Bumi!
- Penduduk Daerah
- Telah lulus SD/MI/Paket A, yang dibuktikan dengan sekurang- kurangnya memiliki surat keterangan lulus;
- Memiliki Surat Keterangan Hasil Assessment Standar Pendidikan Daerah;
- Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2021;
- Penduduk Daerah yang berasal dari Keluarga Tidak Mampu dan terdata dalam Keluarga Sasaran Jaminan Perlindungan Sosial (KSJPS) dengan identitas berupa Kartu Menuju Sejahtera (KMS) atau surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta;
- Telah lulus SD/MI/Paket A, yang dibuktikan dengan sekurang- kurangnya memiliki surat keterangan lulus;
- Memiliki Surat Keterangan Hasil Assessment Standar Pendidikan Daerah;
- Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2021;
- Penduduk Luar Daerah
- Telah lulus SD/MI/Paket A, yang dibuktikan dengan sekurang-kurangnya memiliki surat keterangan lulus;
- Memiliki Surat Keterangan Hasil Assessment Standar Pendidikan Daerah;
- Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2021.
- Calon siswa mendaftar secara online dan mencetak Tanda Bukti Pendaftaran.
- Calon siswa menyerahkan Tanda Bukti beserta berkas persyaratan lain kepada operator untuk diverifikasi.
- Setelah itu, calon siswa menerima Tanda Bukti Verifikasi.
- Calon siswa bisa melihat hasil secara daring, kapan saja dan di mana saja.