Pendaftaran PPDB online ini dibuka hingga 24 Juni 2021, pukul 23.59 WIB.
Bagi jenjang SMA, PPDB dibuka melalui 4 jalur seleksi pendaftaran, yaitu Zonasi, Perpindahan Orangtua, Afirmasi, dan Prestasi.
Sementara itu, untuk jenjang SMK dibuka hanya melalui 3 jalur, yaitu Domisili Terdekat, Afirmasi, dan Prestasi.
Pendaftaran PPDB Jateng 2021 bisa dilakukan melalui laman ppdb.jatengprov.go.id.
1. Akses laman PPDB Online Jawa Tengah ppdb.jatengprov.go.id.
2. Kemudian isi formulir Ajuan Akun dan melakukan Aktivasi Akun secara online.
3. Lalu login menggunakan Nomor Peserta berupa NISN dan Password.
4. Setelah itu unggah atau upload dokumen persyaratan.
5. Kemudian melakukan pemilihan sekolah.
6. Cetak tanda bukti pendaftaran
7. Hasil seleksi dan pengumuman dilihat secara online di ppdb.jatengprov.go.id.
Baca: Presiden Jokowi: PPKM Mikro dan Lockdown Memiliki Esensi yang Sama, Tak Perlu Dipertentangkan
Pemeriksaan Data Siswa: 24 - 28 Mei 2021
Verifikasi Berkas Pendaftaran dan Penerimaan Token: 14 - 19 Juni 2021
Aktivasi Akun: 14 - 24 Juni 2021
Pendaftaran: 21 - 24 Juni 2021
Evaluasi, Pemeringkatan, dan Penyaluran: 25 - 26 Juni 2021
Pengumuman Hasil Seleksi: 26 Juni 2021
Daftar Ulang: 28 Juni - 2 Juli 2021
Hari Pertama Masuk Sekolah: 12 Juli 2021
Pemeriksaan Data Siswa: 24 - 28 Mei 2021
Verifikasi Berkas Pendaftaran dan Penerimaan Token: 14 - 19 Juni 2021
Aktivasi Akun: 14 - 24 Juni 2021
Pendaftaran: 21 - 24 Juni 2021
Evaluasi, Pemeringkatan, dan Penyaluran: 25 - 26 Juni 2021
Pengumuman Hasil Seleksi: 26 Juni 2021
Daftar Ulang: 28 Juni - 2 Juli 2021
Hari Pertama Masuk Sekolah: 12 Juli 2021
Baca: Hari Terakhir! Daftar PPDB Jogja 2021 untuk Jenjang SMP, Klik yogya.siap-ppdb.com
Baca: Panduan Belajar dari Rumah TV Edukasi Kamis (24/6/2021), Hemat Energi, Selamatkan Bumi!
Sebagai informasi, calon Peserta Didik dapat mengubah pilihan SMA Negeri ke SMK begitupun sebaliknya, selama waktu pendaftaran berlangsung.
Calon peserta wajib melakukan pembatalan pedaftaran pada sekolah sebelumnya, jika melakukan perubahan pilihan dari SMK ke SMA ataupun sebaliknya.
Selain itu, calon peserta wajib melengkapi dan mengunggah Surat Pernyataan Sehat sesuai dengan persyaratan.
Jika peserta didik dinyatakan diterima di suatu satuan Pendidikan, maka peserta wajib melakukan daftar ulang.
Apabila tidak melakukan daftar ulang, siswa dianggap mengundurkan diri.