Pendaftaran PPDB online ini dibuka hingga 24 Juni 2021, pukul 23.59 WIB.
Bagi jenjang SMA, PPDB dibuka melalui 4 jalur seleksi pendaftaran, yaitu Zonasi, Perpindahan Orangtua, Afirmasi, dan Prestasi.
Sementara itu, untuk jenjang SMK dibuka hanya melalui 3 jalur, yaitu Domisili Terdekat, Afirmasi, dan Prestasi.
Pendaftaran PPDB Jateng 2021 bisa dilakukan melalui laman ppdb.jatengprov.go.id.
1. Pertama buka laman PPDB Online Jawa Tengah ppdb.jatengprov.go.id.
2. Kemudian isi formulir Ajuan Akun dan melakukan Aktivasi Akun secara online.
3. Lalu login menggunakan Nomor Peserta berupa NISN dan Password.
4. Setelah itu unggah atau upload dokumen persyaratan.
5. Kemudian melakukan pemilihan sekolah.
6. Cetak tanda bukti pendaftaran
7. Terakhir, lihat hasil seleksi dan pengumuman secara online di ppdb.jatengprov.go.id.
Baca: Lowongan Kerja BUMN PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) Juni 2021
Baca: Ingin Jadi Polisi? Ini Formasi CPNS Polri 2021 Beserta Syaratnya
Pemeriksaan Data Siswa: 24 - 28 Mei 2021
Verifikasi Berkas Pendaftaran dan Penerimaan Token: 14 - 19 Juni 2021
Aktivasi Akun: 14 - 24 Juni 2021
Pendaftaran: 21 - 24 Juni 2021
Evaluasi, Pemeringkatan, dan Penyaluran: 25 - 26 Juni 2021
Pengumuman Hasil Seleksi: 26 Juni 2021
Daftar Ulang: 28 Juni - 2 Juli 2021
Hari Pertama Masuk Sekolah: 12 Juli 2021
Pemeriksaan Data Siswa: 24 - 28 Mei 2021
Verifikasi Berkas Pendaftaran dan Penerimaan Token: 14 - 19 Juni 2021
Aktivasi Akun: 14 - 24 Juni 2021
Pendaftaran: 21 - 24 Juni 2021
Evaluasi, Pemeringkatan, dan Penyaluran: 25 - 26 Juni 2021
Pengumuman Hasil Seleksi: 26 Juni 2021
Daftar Ulang: 28 Juni - 2 Juli 2021
Hari Pertama Masuk Sekolah: 12 Juli 2021
Sebagai informasi, calon Peserta Didik dapat mengubah pilihan SMA Negeri ke SMK begitupun sebaliknya, selama waktu pendaftaran berlangsung.
Calon peserta wajib melakukan pembatalan pedaftaran pada sekolah sebelumnya, jika melakukan perubahan pilihan dari SMK ke SMA ataupun sebaliknya.
Selain itu, calon peserta wajib melengkapi dan mengunggah Surat Pernyataan Sehat sesuai dengan persyaratan.
Jika peserta didik dinyatakan diterima di suatu satuan Pendidikan, maka peserta wajib melakukan daftar ulang.
Apabila tidak melakukan daftar ulang, siswa dianggap mengundurkan diri.