Mulai 22 Juni Semua Pusat Perbelanjaan hanya Boleh Buka hingga Pukul 8 Malam

Penulis: saradita oktaviani
Editor: Febri Ady Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto selaku Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN)

TRIBUNNEWSWIKI.COM – Pemerintah kembali memperketat pelaksanaan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro (PPKM Mikro) di lapangan.

Hal ini dilakukan untuk menekan laju kasus Covid-19.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) mengatakan pemerintah akan kembali melakukan penebalan dan penguatan pelaksanaan PPKM Mikro yang berlaku pada tanggal 22 Juni hingga 5 Juli 2021.

“Terkait dengan penebalan atau penguatan PPKM Mikro, arahan Bapak Presiden tadi untuk melakukan penyesuaian. Ini akan berlaku mulai besok tanggal 22 (Juni) sampai 5 Juli, dua minggu ke depan,” ujarnya dalam keterangannya seperti dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Senin (21/6/2021).

Namun, ada beberapa aturan baru dalam pelaksanaan PPKM Mikro kali ini.

Pemerintah membatasi jam operasional pusat perbelanjaan, mal, pasar, dan pusat perdagangan.

Baca: Kronologi Penembakan di Dekat Rumah Kepala BIN Budi Gunawan Menurut Saksi Mata

Baca: PPKM Mikro Diperpanjang hingga 28 Juni 2021, WFO Dibatasi Maksimal 25 Persen Pegawai

Ketua KPCPEN Airlangga Hartarto menyampaikan keterangan pers usai Rapat Terbatas mengenai Penanganan Pandemi COVID-19, secara virtual, Senin (21/06/2021) (Sekretariat Kabinet)

Pembatasan jam operasional hanya diperolehkan hingga pukul 20.00 WIB atau pukul 8 malam.

Kapasitas pengunjung pun dibatasi maksimal 25 persen.

Padahal sebelumnya pusat perbelanjaan sudah kembali berjalan normal.

Restoran pun diperbolehkan menerima pengunjung maksimal 50 persen.

Namun, mulai besok Selasa, (22/6/2021,) kapasitas pengunjung di tempat makan maupun restoran maksimal hanya 25 persen dari kapasitas normal.

Sementara itu, jam buka juga dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.

Baca: Pemerintah Tingkatkan Target Vaksinasi Covid-19 Jadi 1 Juta Dosis per Hari Mulai Juli

Baca: 10 Juta Bahan Baku Vaksin Covid-19 Sinovac Tiba di Indonesia, Akan Diproduksi oleh PT Bio Farma

Warga beraktivitas menggunakan masker di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (1/3/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membentuk Tim Tanggap COVID-19 guna mengantispasi penyebaran virus korona di Jakarta pasca telah diterbitkannya Instruksi Gubernur DKI Nomor 16 Tahun 2020 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap risiko penularan COVID-19 atau virus Corona di DKI Jakarta. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Penguatan ketentuan PPKM Mikro ini, ujar Airlangga, akan dituangkan di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

Berikut rincian penguatan PPKM Mikro tersebut:

1. Kegiatan Perkantoran/Tempat Kerja

Kegiatan perkantoran/tempat kerja baik perkantoran pemerintah (kementerian/lembaga/daerah) maupun BUMN/BUMD/swasta diberlakukan ketentuan:

a. Zona Merah menerapkan work from home (WFH) 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen;

b. Zona lainnya menerapkan WFH 50 persen dan WFO 50 persen;

c. Dilakukan penerapan protokol kesehatan yang ketat, pengaturan waktu kerja secara bergiliran, saat WFH tidak melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain; dan

d. Pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah (pemda).

Baca: PPKM Mikro Diperpanjang hingga 28 Juni 2021, WFO Dibatasi Maksimal 25 Persen Pegawai

Baca: Wahyu Agung

Ilustrasi pelaksanaan pembelajaran tatap muka saat pandemi. Sekolah tatap muka akan dimulai bulan Juli 2021. (Tribunnews)

2. Kegiatan Belajar Mengajar

a. Zona Merah: dilakukan secara daring; dan

b. Zona lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

3. Kegiatan Sektor Esensial

Kegiatan sektor esensial dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Sektor ini antara lain termasuk industri, pelayanan dasar, utilitas publik, objek vital nasional, dan juga tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan, supermarket, dll) baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal.

4. Kegiatan Restoran

Kegiatan warung makan, rumah makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pasar ataupun di pusat perbelanjaan atau mal, diberlakukan ketentuan:

a. Makan/minum di tempat atau dine-in paling banyak 25 persen dari kapasitas;

b. Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00;

c. Layanan pesan-antar/dibawa pulang atau take-away sesuai jam operasional restoran; dan

d. Penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Baca: Rezky Aditya Disebut Pernah Bertemu Anaknya dengan W Beberapa Hari Setelah Lahir

Baca: Viral Video Kakek Dipukuli Karyawan Minimarket, Diduga karena Ketahuan Mencuri Beberapa Kali

Ilustrasi pusat perbelanjaan. Pada masa perpanjangan PPKM, pusat perbelanjaan buka hingga pukul 20.00 waktu setempat. (Kompas)

5. Kegiatan di Pusat Perbelanjaan, Mal, Pasar, dan Pusat Perdagangan

a. Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00; dan

b. Pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen dari kapasitas.

6. Kegiatan Konstruksi

Tempat konstruksi atau lokasi proyek dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

7. Kegiatan Ibadah

Kegiatan di tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, dan tempat ibadah lainnya) diberlakukan ketentuan:

a. Zona Merah: ditiadakan sementara sampai dengan dinyatakan aman, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag); dan

b. Zona Lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Agama, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Baca: Gara-gara Mabar di Warung, Muncul Klaster Game Online di Sukabumi, 14 Orang Positif Covid-19

Baca: Covid-19 Varian Delta

8. Kegiatan di Area Publik

Kegiatan di area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, area publik lainnya), diberlakukan ketentuan:

a. Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman; dan

b. Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

9. Kegiatan Seni, Sosial, dan Budaya

Kegiatan di lokasi seni, sosial, budaya yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, diberlakukan ketentuan:

a. Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman; dan

b. Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

10. Rapat, Seminar, Pertemuan Luring

a. Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman; dan

b. Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

11. Transportasi Umum

Dapat beroperasi dengan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemda dan dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

(Tribunnewswiki.com/Saradita)



Penulis: saradita oktaviani
Editor: Febri Ady Prasetyo
BERITA TERKAIT

Berita Populer