Mulai 22 Juni Semua Pusat Perbelanjaan hanya Boleh Buka hingga Pukul 8 Malam

Penulis: saradita oktaviani
Editor: Febri Ady Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto selaku Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN)

TRIBUNNEWSWIKI.COM – Pemerintah kembali memperketat pelaksanaan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro (PPKM Mikro) di lapangan.

Hal ini dilakukan untuk menekan laju kasus Covid-19.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) mengatakan pemerintah akan kembali melakukan penebalan dan penguatan pelaksanaan PPKM Mikro yang berlaku pada tanggal 22 Juni hingga 5 Juli 2021.

“Terkait dengan penebalan atau penguatan PPKM Mikro, arahan Bapak Presiden tadi untuk melakukan penyesuaian. Ini akan berlaku mulai besok tanggal 22 (Juni) sampai 5 Juli, dua minggu ke depan,” ujarnya dalam keterangannya seperti dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Senin (21/6/2021).

Namun, ada beberapa aturan baru dalam pelaksanaan PPKM Mikro kali ini.

Pemerintah membatasi jam operasional pusat perbelanjaan, mal, pasar, dan pusat perdagangan.

Baca: Kronologi Penembakan di Dekat Rumah Kepala BIN Budi Gunawan Menurut Saksi Mata

Baca: PPKM Mikro Diperpanjang hingga 28 Juni 2021, WFO Dibatasi Maksimal 25 Persen Pegawai

Ketua KPCPEN Airlangga Hartarto menyampaikan keterangan pers usai Rapat Terbatas mengenai Penanganan Pandemi COVID-19, secara virtual, Senin (21/06/2021) (Sekretariat Kabinet)

Pembatasan jam operasional hanya diperolehkan hingga pukul 20.00 WIB atau pukul 8 malam.

Kapasitas pengunjung pun dibatasi maksimal 25 persen.

Padahal sebelumnya pusat perbelanjaan sudah kembali berjalan normal.

Restoran pun diperbolehkan menerima pengunjung maksimal 50 persen.

Namun, mulai besok Selasa, (22/6/2021,) kapasitas pengunjung di tempat makan maupun restoran maksimal hanya 25 persen dari kapasitas normal.

Sementara itu, jam buka juga dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.

Baca: Pemerintah Tingkatkan Target Vaksinasi Covid-19 Jadi 1 Juta Dosis per Hari Mulai Juli

Baca: 10 Juta Bahan Baku Vaksin Covid-19 Sinovac Tiba di Indonesia, Akan Diproduksi oleh PT Bio Farma

Warga beraktivitas menggunakan masker di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (1/3/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membentuk Tim Tanggap COVID-19 guna mengantispasi penyebaran virus korona di Jakarta pasca telah diterbitkannya Instruksi Gubernur DKI Nomor 16 Tahun 2020 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap risiko penularan COVID-19 atau virus Corona di DKI Jakarta. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Penguatan ketentuan PPKM Mikro ini, ujar Airlangga, akan dituangkan di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

Berikut rincian penguatan PPKM Mikro tersebut:

1. Kegiatan Perkantoran/Tempat Kerja

Kegiatan perkantoran/tempat kerja baik perkantoran pemerintah (kementerian/lembaga/daerah) maupun BUMN/BUMD/swasta diberlakukan ketentuan:

a. Zona Merah menerapkan work from home (WFH) 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen;

b. Zona lainnya menerapkan WFH 50 persen dan WFO 50 persen;

c. Dilakukan penerapan protokol kesehatan yang ketat, pengaturan waktu kerja secara bergiliran, saat WFH tidak melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain; dan

d. Pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah (pemda).

Baca: PPKM Mikro Diperpanjang hingga 28 Juni 2021, WFO Dibatasi Maksimal 25 Persen Pegawai

Baca: Wahyu Agung

Ilustrasi pelaksanaan pembelajaran tatap muka saat pandemi. Sekolah tatap muka akan dimulai bulan Juli 2021. (Tribunnews)
Halaman
123


Penulis: saradita oktaviani
Editor: Febri Ady Prasetyo
BERITA TERKAIT

Berita Populer