Marsal yang diduga jadi korban pembunuhan itu menjadi sorotan publik.
Terkait dengan hal ini, anggota DPR RI Martin Manurung mengutuk keras peristiwa tersebut.
Ia juga meminta Polri khususnya Polda Sumatera Utara mengusut tuntas kasus itu.
Ketua DPP Partai NasDem ini mengatakan aksi tersebut dapat dikategorikan tindakan premansime.
Maka dari itu, sesuai dengan program Kapolri Jenderal Listyo Sigit yang sedang gencarnya membasmi aksi premanisme, kejadian ini juga merupakan tantangan yang harus diselesaikan segera mungkin oleh Polri.
Baca: Wartawan di Sumut Tewas Ditembak, Teman Korban Singgung soal Pemberitaan THM Jadi Sarang Narkoba
Baca: Pengakuan Nur Hadi Wartawan Tempo saat Dianiaya: Dicekik, Ditampar, hingga Dipukuli 10-15 Orang
“Saya mengutuk keras kejadian pembunuhan rekan pers tersebut," kata Martin, Sabtu (19/6/2021), seperti dikutip dari Tribunnews.com.
"Apa pun motifnya, ini adalah pelanggaran hukum. Jika memang berkaitan dengan tugas-tugas jurnalistik, ada jalur yang disediakan undang-undang. Karena tugas jurnalistik itu juga dilindungi oleh undang-undang,” ungkapnya.
Anggota legislatif dari daerah pemilihan Sumatera Utara 2 ini juga meminta kasus tersebut menjadi atensi Polri.
“Saya yakin Polda Sumut mampu mengusut tuntas kejadian ini. Dan saya minta siapa pun yang terlibat agar diusut tuntas dan diberi hukuman berat," ucap Martin
"Secara pribadi saya menyampaikan turut berdukacita. Semoga keluarga yang ditinggal diberi ketabahan dan penghiburan,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Mara Salem Harahap ditemukan tewas ditembak di dalam mobilnya saat berada tak jauh dari kediamannya di Nagori Karang Anyer, Kabupaten Simalungun, Sumatera Selatan, Sabtu, (19/6/2021), dinihari.
Marsal adalah seorang wartawan media online yang pernah terlibat kasus pemerasan.
Rencana Siregar, teman dan kerabat korban, mengatakan Marsal sempat memberitakan tentang tempat hiburan malam yang jadi sarang narkoba di Kota Siantar.
Menurut Rencana, sejak Marsal memberitakan tempat hiburan malam jadi sarang narkoba, ada pihak yang mengajukan komplain.
"Mereka memprotes tempat hiburan malam sarang narkoba. Cuma saya tidak mau menyebutkan nama. Jadi untuk lebih lanjut bisa melalui Facebook atau medianya," kata Rencana di RS Bhayangkara Tingkat II Medan, Sabtu (19/6/2021).
Dia mengatakan pihak yang memprotes itu melayangkan komplain sekitar dua minggu yang lalu.
"Dia mengeluhkan ada orang yang protes tentang pemberitaan itu," kata Rencana.
Kendati demikian, Rencana tidak ingin berspekulasi lebih lanjut.
Rencana hanya tahu bahwa Marsal sempat memberitakan tempat hiburan malam (THM) jadi sarang narkoba dan perjudian.
Rencana mengatakan korban ditemukan warga sekita 300 meter dari rumahnya di Nagori Karang Anyar, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.
Saat korban ditemukan, kondisi kaca mobil Datsun Go BK 1921 WR dalam kondisi terbuka tanpa adanya bekas tembakan ataupun rusak.
Bahkan menurutnya, pelaku penembakan merupakan orang terdekat karena tidak adanya tanda-tanda kerusakan mobil.
Saat warga memeriksa paha sebelah kiri korban, terdapat lubang bekas tembakan.
Proyektil berwarna kuning keemasan hampir menembus kemaluannya.
"Karena enggak ada kerusakan kaca mobilnya. Berarti korban membukakan kaca ataupun pada saat dekat rumah, dia buka kaca karena mau dekat rumah," kata Rencana.
Kakak kandung korban, Hassanudin Harahap, mengatakan dia tahu sang adik ditembak mati setelah pihak rumah sakit memberikan kabar.
"Sebetulnya saya tahu dari rumah sakit. Ini harus diusut sejelas-jelasnya, baik Polda sampai ke Polsek (Polisi) semuanya," kata Hassanudin.
Dari luka sementara yang terlihat pada tubuh korban, Marsal mendapat luka tembak pada bagian paha dalam sebelah kanan (dekat area selangkangan).
Jenazahnya terbaring di UGD RS Vita Insani Siantar dengan kondisi berlumuran darah.
Setelah menjalani pemeriksaan singkat di RS Vita Insani, jenazah Marsal dibawa ke RS Bhayangkara Medan.
Diketahui, Marsal beberapa kali tersandung kasus hukum.
Dia pernah dilaporkan dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Setelah bebas, Marsal kembali terlibat kasus hukum.
Marsal bersama temannya Suwardi alias Apeng memeras pejabat PTPN III Gunung Pamela.
Pada Agustus 2020 silam, Marsal dan Apeng meminta uang Rp30 juta, dengan alasan tidak akan memberitakan kabar buruk PTPN III.
Saat menerima uang hasil perasan itu, Marsal ditangkap polisi.
Dia kemudian dijatuhi hukuman satu tahun penjara.
Terkait dengan penembakan ini, belum dipastikan apakah ada hubungannya dengan kasus-kasus sebelumnya atau ada kasus baru yang melilit Marsal.
Menurut sejumlah wartawan di Siantar, Marsal sering mem-posting sesuatu di akun Facebook-nya.
Kasus ini pun menjadi perbincangan hangat di tengah kalangan jurnalis.
Di satu sisi Marsal mengaku sebagai wartawan.
Namun Marsal dinilai kerap mencoreng citra jurnalis sebagaimana dakwaan jaksa lantaran berkali-kali tersandung kasus hukum, khususnya kasus pengancaman dan pemerasan.
Sementara itu, kasus penembakan terhadap Marsal juga dikecam berbagai pihak karena dianggap tindak kriminal yang luar biasa dan upaya perampasan kemerdekaan seseorang.
(tribunnewswiki.com/Rakli, Tribunnews.com/Seno Tri Sulistiyono)
Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Anggota DPR Minta Polda Sumut Usut Tuntas Pembunuhan Wartawan di Simalungun"