Jumlah kasus mulai membludak pascalebaran 2021 kemarin.
Padahal pemerintah sudah membatasi mobilitas masyarakat dengan melarang mudik.
Namun masih saja didapati banyak penaggaran.
Beberapa kali terjadi lonjakan kasus covid-19 saat long weekend.
Oleh sebab itu kini pemerintah menetapkan kebijakan baru dengan menghapus dua hari libur nasional dan juga cuti bersama Natal 2021.
Baca: Pemerintah Ubah Hari Libur Nasional 2021, Tak Ada Cuti Bersama Natal
Baca: Agnez Mo Bangun Klinik Untuk Vaksinasi Covid-19 Gratis, Aksinya Banjir Pujian Netizen
Hari libur yang diganti yaitu libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah dan juga libur Maulid Nabi Muhammad.
Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko) Mihadjir Effendy.
Keputusan yang diambil pada Jumat (18/6/2021), terjadi satu hari setelah Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Sonny Harry B Harmadi mengungkapkan kemungkinan pihaknya mempertimbangkan usulan peniadaan libur panjang.
Pemerintah juga memutuskan meniadakan sementara, hak cuti perorangan untuk aparatur sipil negara (ASN).
Keputusan itu diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi, Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo pada hari yang sama, Jumat.
Baca: Kasus Covid-19 di Indonesia Melonjak, Pemerintah Masih Enggan Terapkan Lockdown
Baca: Muhadjir Effendy
Tak sampai di situ, pemerintah juga akan menindaklanjuti keputusan peniadaan cuti bersama Natal 2021 dan penggantian dua hari libur nasional dengan cara mengirimkan surat edaran (SE) kepada perusahaan terkait dua hal tersebut.
Kali ini, menjadi tugas dari Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk menyampaikan perihal SE tersebut kepada perusahaan melalui gubernur, bupati, dan wali kota.
“Pemerintah perlu mengubah hari libur nasional dan menghapus Cuti Bersama Hari Natal 2021 untuk menghindari long weekend yang berpotensi mendorong penumpukan masyarakat pada waktu tertentu sehingga meningkatkan penyebaran COVID-19,” ujar Menko PMK Muhadjir Effendy dalam konferensi pers virtual pada Jumat (18/6/2021).
Adapun perubahan hari libur nasional cuti bersama tahun 2021 yang tertuang dalam SKB yang ditandatangani pada tanggal 18 Juni ini adalah sebagai berikut:
1. Hari Libur Nasional Tahun Baru Islam 1443 Hijriah yang semula jatuh pada hari Selasa tanggal 10 Agustus 2021 diubah menjadi hari Rabu tanggal 11 Agustus 2021;
2. Hari Libur Nasional Maulid Nabi Muhammad saw. yang semula jatuh pada hari Selasa tanggal 19 Oktober 2021 diubah menjadi hari Rabu tanggal 20 Oktober 2021; dan
3. Cuti Bersama Hari Raya Natal tanggal 24 Desember 2021 dihapuskan.
Baca: 11 Anggota DPR dan 35 Staf Positif Covid-19, Gus Muhaimin: meski Sudah Divaksin, Wajib Patuhi Prokes
Baca: PPKM Mikro Diperpanjang hingga 28 Juni 2021, WFO Dibatasi Maksimal 25 Persen Pegawai
Berikut daftar lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021 berdasarkan SKB 3 Menteri terbaru: