Cegah Lonjakan Kasus, Pemerintah Hapus Cuti Bersama Natal dan Tak Ada Libur Nasional

Penulis: saradita oktaviani
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy usai bertemu Presiden Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/2/2020).

TRIBUNNEWSWIKI.COM – Angkas kasus covid-19 di Indonesia semakin meningkat.

Jumlah kasus mulai membludak pascalebaran 2021 kemarin.

Padahal pemerintah sudah membatasi mobilitas masyarakat dengan melarang mudik.

Namun masih saja didapati banyak penaggaran.

Beberapa kali terjadi lonjakan kasus covid-19 saat long weekend.

Oleh sebab itu kini pemerintah menetapkan kebijakan baru dengan menghapus dua hari libur nasional dan juga cuti bersama Natal 2021.

Baca: Pemerintah Ubah Hari Libur Nasional 2021, Tak Ada Cuti Bersama Natal

Baca: Agnez Mo Bangun Klinik Untuk Vaksinasi Covid-19 Gratis, Aksinya Banjir Pujian Netizen

Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021. (tangkapan layar)

Hari libur yang diganti yaitu libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah dan juga libur Maulid Nabi Muhammad.

Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko) Mihadjir Effendy.

Keputusan yang diambil pada Jumat (18/6/2021), terjadi satu hari setelah Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Sonny Harry B Harmadi mengungkapkan kemungkinan pihaknya mempertimbangkan usulan peniadaan libur panjang.

Pemerintah juga memutuskan meniadakan sementara, hak cuti perorangan untuk aparatur sipil negara (ASN).

Keputusan itu diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi, Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo pada hari yang sama, Jumat.

Baca: Kasus Covid-19 di Indonesia Melonjak, Pemerintah Masih Enggan Terapkan Lockdown

Baca: Muhadjir Effendy

Menko PMK Muhadjir Effendy di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, (5/2/2020). (Tribunnews.com/ Taufik Ismail)

Tak sampai di situ, pemerintah juga akan menindaklanjuti keputusan peniadaan cuti bersama Natal 2021 dan penggantian dua hari libur nasional dengan cara mengirimkan surat edaran (SE) kepada perusahaan terkait dua hal tersebut.

Kali ini, menjadi tugas dari Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk menyampaikan perihal SE tersebut kepada perusahaan melalui gubernur, bupati, dan wali kota.

“Pemerintah perlu mengubah hari libur nasional dan menghapus Cuti Bersama Hari Natal 2021 untuk menghindari long weekend yang berpotensi mendorong penumpukan masyarakat pada waktu tertentu sehingga meningkatkan penyebaran COVID-19,” ujar Menko PMK Muhadjir Effendy dalam konferensi pers virtual pada Jumat (18/6/2021).

Adapun perubahan hari libur nasional cuti bersama tahun 2021 yang tertuang dalam SKB yang ditandatangani pada tanggal 18 Juni ini adalah sebagai berikut:

1. Hari Libur Nasional Tahun Baru Islam 1443 Hijriah yang semula jatuh pada hari Selasa tanggal 10 Agustus 2021 diubah menjadi hari Rabu tanggal 11 Agustus 2021;

2. Hari Libur Nasional Maulid Nabi Muhammad saw. yang semula jatuh pada hari Selasa tanggal 19 Oktober 2021 diubah menjadi hari Rabu tanggal 20 Oktober 2021; dan

3. Cuti Bersama Hari Raya Natal tanggal 24 Desember 2021 dihapuskan.

Baca: 11 Anggota DPR dan 35 Staf Positif Covid-19, Gus Muhaimin: meski Sudah Divaksin, Wajib Patuhi Prokes

Baca: PPKM Mikro Diperpanjang hingga 28 Juni 2021, WFO Dibatasi Maksimal 25 Persen Pegawai

Ilustrasi tanggal merah dan cuti bersama (shutterstock)

Berikut daftar lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021 berdasarkan SKB 3 Menteri terbaru:

Libur Nasional

Halaman
12


Penulis: saradita oktaviani
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
BERITA TERKAIT

Berita Populer