Polisi Sita Buku Narkoba Milik Anji Manji, Beli Buku Tersebut Untuk Edukasi soal Ganja

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Musisi Anji atau Manji diketahui miliki buku yang berbicara tentang Ganja.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Anji Manji kembali menjadi sorotan setelah polisi beberkan barang bukti baru yang disita pihaknya.

Salah satu barang bukti yang disita dari penangkapan Anji yakni buku tentang ganja.

Menurut Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo, Anji Manji memiliki buku itu hanya untuk menambah informasi pribadi.

Buku tersebut sengaja dibeli Anji untuk menambah edukasi soal Ganja.

"Jadi memang menurut pengakuan yang bersangkutan (Anji Manji-Red), buku tersebut merupakan edukasi bagi yang bersangkutan soal ganja," kata Ady Wibowo di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (16/6/2021).

Ady Wibowo mengatakan, Anji Manji membaca buku tentang ganja diduga ingin mempelajari manfaat dan ingin mengetahui tentang legalisasi ganja.

"Karena di 48 negara bagian di Amerika Serikat, ganja dilegalkan," ucapnya.

Sedangkan ganja di Indonesia ilegal.

Penyanyi Anji Manji alias Anji eks Drive dihadirkan polisi saat akan menjalani pemeriksaan kesehatan, Senin (14/6/2021) pagi. (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)

Meski begitu, buku tentang ganja, kata Ady Wibowo, tetap harus disita sebagai barang bukti.

"Selain buku, kami juga menyita barang bukti lainnya. Terdapat ganja, biji ganja, dan batang ganja yang diamankan dari dua tempat," ucapnya.

Barang bukti tiga jenis ganja milik Anji Manji seberat 30 gram.

"Total dari lokasi pertama dan kedua, berat brutonya 30 gram," ujar Ady Wibowo.

Anji Manji ditangkap polisi di studionya di Cibubur, Jumat (11/6/2021).

Polisi juga menyita barang bukti berupa ganja, batang dan biji ganja.

Ady Wibowo mengatakan, polisi mengamankan barang bukti tersebut dari dua tempat berbeda.

Selain menyita barang bukti dari studio di Cibubur, polisi juga menggerebek satu tempat di Bandung, Jawa Barat.

Anji Manji dijerat dengan pasal 127 jo pasal 111 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Ancaman kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

Baca: Erdian Aji Prihartanto (Anji)

Baca: Ganja

Mengaku menyesal

Anji Manji mengaku mendapat pelajaran berharga setelah ditangkap polisi karena kasus narkotika jenis ganja.

Halaman
12


Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
BERITA TERKAIT

Berita Populer