Hal itu diputuskan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta saat mengabulkan permohonan banding dari terpidana kasus yang berkaitan dengan Djoko Tjandra tersebut.
Putusan tersebut juga tertuang di dalam putusan nomor 10/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI yang diputuskan pada Selasa, (8/6/2021).
Melansir Tribunnews.com, dalam putusan pengadilan yang ditayangkan pada laman Mahkamah Agung (MA), dilihat pada Senin, (14/6/2021), majelis hakim tingkat banding menilai putusan yang dijatuhkan majelis hakim tingkat pertama terlalu berat.
Hal ini terlihat dari pertimbangan hakim tingkat banding yang tertuang pada halaman 141 putusan hakim tersebut.
Adapun pemotongan hukuman tersebut diputuskan majelis hakim dengan mempertimbangkan beberapa hal.
Salah satunya adalah Pinangki sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil.
Baca: Pinangki Sirna Malasari
Baca: Jaksa Pinangki Terbukti Bersalah Terima Suap dari Djoko Tjandra, Divonis 10 Tahun Penjara
Berikut pertimbangan-pertimbangannya.
Pertimbangan pertama, Pinangki sudah mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dirinya dipecat dari profesinya sebagai Jaksa.
Oleh karena itu, ia masih dapat diharapkan akan berperilaku sebagai warga masyarakat yang baik.
Kedua, Pinangki adalah seorang ibu dari anaknya yang masih balita (berusia 4 tahun) sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhannya.
Ketiga, Pinangki sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil.
Keempat, perbuatan Pinangki tidak terlepas dari keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab, sehingga kadar kesalahannya memengaruhi putusan ini.
Kelima, tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum selaku pemegang azas Dominus Litus yang mewakili negara dan pemerintah dianggap telah mencerminkan rasa keadilan masyarakat.
Oleh karena itulah, berdasarkan pertimbangan tersebut, putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 8 Februari 2021 Nomor 38/Pid.Sus/TPK/2020/PN Jkt.Pst yang dimintakan banding tersebut harus diubah sekadar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan terhadap Pinangki.
Pada putusan tingkat pertama yang dijatuhkan pada 8 Februari 2021, Pinangki divonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
Jika denda tak dibayarkan, diganti dengan hukuman penjara 6 bulan.
Lalu, putusan tingkat banding itu memvonis hukuman terhadap Pinangki selama 4 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
Baca: Djoko Tjandra
Baca: Jaksa Pinangki Sirna Malasari Resmi Ajukan Banding Terhadap Vonis 10 Tahun Penjara
Jika denda tak dibayarkan,diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Artinya, lama hukuman bagi Pinangki turun 6 tahun dari sebelumnya.
(tribunnewswiki.com/RAK, Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)
Baca lebih lengkap seputar Jaksa Pinangki di sini
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Apa Alasan Hakim PT Jakarta Potong Masa Tahanan Jaksa Pinangki dari 10 Tahun Jadi 4 Tahun?"