PPKM Mikro Diperpanjang hingga 28 Juni 2021, WFO Dibatasi Maksimal 25 Persen Pegawai

Penulis: saradita oktaviani
Editor: Febri Ady Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPCPEN Airlangga Hartarto dan Menhub Budi Karya Sumadi memberikan keterangan pers usai Rapat Terbatas, Senin (10/05/2021), di Jakarta.

TRIBUNNEWSWIKI.COM – Pemerintah sepakat untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakayt (PPKM) berskala mikro.

Menteri Koordinasi Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto mengatakan PPKM mikro diperpanjang pada 15—28 Juni 2021.

Langkah ini diambil untuk menyikapi kenaikan kasus Covid-19 pascalibur Lebaran.

Pemerintah juga akan menambah rumah sakit rujukan bagi kabupaten/kota zona merah.

"PPKM mikro akan diperpanjang tanggal 15 sampai 28 Juni," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto seusai rapat terbatas dengan presiden dan sejumlah menteri di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (14/6/2021).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto selaku Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) menyampaikan harga vaksinasi Gotong Royong. (Instagram/airlanggahartarto_official)

Airlangga menyebut sejumlah aturan di zona merah diubah pada pelaksanaan PPKM Mikro.

Baca: PPKM Mikro Akan Diperpanjang Lagi, Ada Tambahan 5 Provinsi yang Menerapkan

Kegiatan perkantoran di zona merah yang melaksanakan PPKM Mikro, dibatasi hanya untuk 25 persen pekerja atau work from office (WFO).

Sementara itu, 75 persen pekerja bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

“Ini untuk daerah zona merah work from home-nya [WFH] 75 persen. Jadi untuk daerah-daerah berbasis PPKM Mikro [zona] merah itu kantornya 25 persen.

Namun kantor itu harus digilir, artinya 25 persen itu bukan mereka yang itu-itu saja tetapi harus diputar sehingga meyakinkan bahwa yang work from office [WFO] itu bergantian dan memastikan bahwa pekerjanya itu adalah standby di tempat mereka bekerja masing-masing,” ujarnya.

Baca: Menko Airlangga Ungkap Kondisi yang Diperlukan agar PPKM Mikro Bisa Dihentikan

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Konferensi Pers usai Rapat Terbatas di Istana Negara, Jakarta, Senin (7/6/2021). (Humas Kemenko Perekonomian)

Sementara untuk daerah dengan zona oranye dan kuning, imbuh Airlangga, proporsi WFO dan WFH-nya sama dengan ketentuan sebelumnya, yaitu sebesar 50 persen.

“Kegiatan belajar mengajar mengikuti apa yang sudah diputuskan oleh Kementerian Pendidikan, namun untuk daerah (zona) merah, kecamatan yang daerah [zona] merah 100 persen daring. Jadi kecamatan yang (zona) merah [belajar mengajar] secara online dua minggu,” kata dia menegaskan.

Ditambahkan Airlangga, pada periode PPKM Mikro kali ini, juga telah memasuki masa libur sekolah.

Sementara itu, untuk kegiatan restoran dan mal ketentuannya masih sama dengan periode sebelumnya, yaitu dibuka hingga pukul 21.00 dengan kapasitas 50 persen dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Baca: Airlangga Hartarto

Ilustrasi penerapan protokol kesehatan di perkantoran. Karena klaster perkantoran menyumbang angka kasus infeksi Covid-19 tertinggi belakangan ini, epidemiolog meminta kebijakan work from home (WFH) diberlakukan kembali. (Tribun Images/IRWAN RISMAWAN)

“Untuk tempat ibadah untuk di daerah (zona) merah atau kecamatan yang (zona) merah itu juga beribadah dari rumah. Beribadah di tempat publik atau beribadah di tempat-tempat ibadah khusus di daerah (zona) merah itu ditutup dulu untuk dua minggu,” papar Airlangga.

Ketua KPCPEN tersebut menyampaikan pelaksanaan PPKM Mikro Tahap X ini akan diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

Baca: Menkes Terawan Setujui Pembatasan Sosial Berskala Besar di DKI Jakarta, Apa Itu PSBB?

“Terkait dengan daerah-daerah (zona) merah, antara lain Kudus, kemudian juga Bangkalan dan beberapa daerah, nanti Instruksi Mendagri-nya akan segera diterbitkan dan masing-masing daerah untuk membuat keputusan di daerah provinsi maupun di kabupaten/kota masing-masing,” ujarnya.

Lebih lanjut Airlangga menyampaikan pemerintah juga mendorong adanya penambahan petugas di daerah zona merah seperti Kudus dan Bangkalan tersebut.

“Pemerintah melalui Satgas COVID-19 dan menugaskan Dandim dan Kapolres untuk me-lead PPKM Mikro untuk dilakukan penebalan, penebalan artinya penambahan petugas, agar kedisiplinan masyarakat bisa lebih ditingkatkan,” katanya.

(Tribunnewswiki.com/Saradita)



Penulis: saradita oktaviani
Editor: Febri Ady Prasetyo

Berita Populer