Menurutnya, sekolah yang akan dikenai PPN yakni sekolah premium atau sekolah orang-orang kaya.
Neil menuturkan, pengenaan PPN pada setiap barang/jasa akan berbeda tergantung dari kemampuan membayar seseorang.
Dengan kata lain, hanya barang/jasa yang dinikmati oleh masyarakat kelas menengah ke atas yang akan dikenakan PPN lebih tinggi.
"Soal pendidikan, bukan pendidikan yang selama ini disampaikan. Tentunya pendidikan (yang dikenakan PPN lebih tinggi adalah) yang dirasakan memang dikonsumsi atau dimiliki oleh masyarakat yang memiliki daya beli jauh berbeda," kata Neilmaldrin, dikutip dari Kompas.com.
Sedangkan sekolah nirlaba/sekolah subsidi kemungkinan tidak akan dikenakan tarif PPN.
Pasalnya, masyarakat kelas bawah tidak akan menyekolahkan anak-anaknya ke sekolah berbayar, jika masih ada sekolah gratis yang kukikulumnya tak kalah bagus dari sekolah premium.
"Ada pendidikan yang tidak berbayar, misalnya sekolah negeri, atau berbayar walaupun negeri. Ini kan terjadi perbedaan. Saya rasa kalau tidak dapat beasiswa, masyarakat lapisan bawah tidak akan pergi ke sekolah yang berbayar karena sekolah tidak berbayar juga banyak yang bagus,"
Neil menuturkan, jasa pendidikan yang akan dikenakan PPN tentu akan dikategorikan oleh beberapa hal, salah satunya dari besaran iuran yang harus dibayar.
Jika iuran melewati ambang batas yang diatur pemerintah, maka sekolah tersebut wajib membayar PPN.
Baca: PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah)
Baca: Sekolah Taman Siswa
Kendati demikian, kategori sekolah yang akan dikenai PPN masih akan dibahas dan diperdalam.
"Kita masih akan melewati pembahasan-pembahasan. Oleh karena itu kita tunggu, tapi sudah lebih jelas bahwa jasa pendidikan yang bersifat komersial dalam batasan tertentu, itu akan dikenai PPN," tutur Neil.
Neil memastikan, pengenaan tarif PPN pada sekolah akan melihat kemampuan bayar pengguna jasa tersebut, dalam hal ini orang tua/wali murid yang menyekolahkan anaknya di sekolah tertentu.
"Sementara jasa pendidikan yang mengemban misi sosial, kemanusiaan, kemudian dinikmati oleh masyarakat banyak pada umumnya, misalnya sekolah-sekolah SD negeri dan sebagainya, ini tidak dikenakan PPN," pungkas dia.
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menyatakan hal serupa.
Pengenaan tarif PPN akan dilihat dari jenis barang/jasa yang dikonsumsi masing-masing masyarakat.
Menurutnya, pengenaan tarif PPN tidak bisa disamakan untuk barang-barang tertentu seperti daging wagyu dengan daging sapi biasa yang dijual di pasaran.
Begitu juga untuk beras premium dengan beras Bulog.
"Orang yang belajar di sekolah-sekolah nirlaba/subsidi, tidak kena PPN. Tapi yang belajar privat dan bersekolah di sekolah mahal, juga tidak kena PPN. Menurut hemat kami ini menjadi tidak adil, tidak fair, sehingga kita kekurangan kesempatan untuk memungut pajak kelompok kaya untuk didistribusi kepada orang miskin," pungkas Yustinus.
Selain jasa pendidikan, RUU menambah objek jasa baru yang dikenai PPN, antara lain jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan, dan jasa asuransi.
Lalu, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum di darat dan di air, jasa angkutan udara dalam dan luar negeri, jasa tenaga kerja, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, serta jasa pengiriman uang dengan wesel pos.
Baca: Pemerintah Akan Tarik PPN Jasa Pendidikan di Sekolah Orang Kaya
Baca: Wacana PPN Sembako Terus Diserukan, Pemerintah Sebut Sembako di Pasar Tradisional Tak Kena Pajak