Kemenkeu Tegaskan Pemerintah Tak Akan Tarik Pajak Sembako dan Sekolah Tahun Ini

Editor: Febri Ady Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga antre untuk membeli sembako yang terdiri dari gula, beras, tepung dan minyak sayur dalam operasi pasar bahan pangan di Pasar Palmerah, Jakarta Barat, Jumat (20/3/2020).

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, menegaskan pemerintah tidak akan memungut pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sembako dan sekolah tahun ini.

Dikutip dari Kompas, Yustinus menyebut perhatian pemerintah tengah tertuju kepada pemulihan ekonomi nasional.

"Jadi tidak benar kalau bakal ada pajak dalam waktu dekat, pajak sembako, jasa pendidikan, kesehatan, besok, atau bulan depan, tahun ini dipajaki. Tidak," kata Yustinus, Jumat (11/6/2021), dikutip dari Kompas.

Dia mengatakan pemerintah belum membahas revisi UU Kelima Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) mengenai pajak sembako dan jasa pendidikan bersama DPR.

"RUU-nya masih di pimpinan DPR bahkan belum diparipurnakan dan belum dibahas. Kita masih terus mendengarkan aspirasi banyak pihak," kata dia.

Dikritik sejumlah parpol

Rencana pemerintah menarik PPN untuk barang kebutuhan pokok atau sembako dikritik sejumlah parpol.

Baca: Protes DPR, IKAPPI, dan YLKI Terhadap Wacana Sembako Dikenakan PPN Menyulitkan Masyarakat

Ilustrasi sembako (Tribunnews)

Wacana itu didapatkan dari bocoran draf revisi kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Di dalamnya tercantum Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) untuk menaikkan PPN dari 10 persen menjadi 12 persen.

Apabila terealisasikan, pemerintah akan menarik pajak untuk sembako.

Tak hanya itu, jasa sekolah, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa tenaga kerja dan beberapa bentuk jasa lainnya juga akan dikenakan PPN.

Berikut kritik dari sejumlah parpol mengenai rencana pemerintah tersebut.

PKS: Rakyat kecil akan makin tak berdaya

Wakil Ketua Fraksi PKS Sukamta menganggap pajak itu, jika terealisasi, bisa memberatkkan rakyat kecil.

"Saat ini masyarakat kecil sangat terdampak oleh pandemi, mestinya pikiran pemerintah itu bagaimana memberikan subsidi sembako supaya harganya stabil dan terjangkau bukan malah akan dipajaki."

"Sembako itu kebutuhan seluruh masyarakat, bagi rakyat kecil sembako itu barang mewah untuk menyambung hidup," ujar Sukamta, Jumat (11/6/2021), dikutip dari Tribunnews.

Menurutnya, wacana tersebut membuat rakyat kecil semakin tidak berdaya.

Baca: Daftar 29 Mobil yang Turun Harga karena Relaksasi PPnBM Diperluas, dari CRV hingga Avanza

"Jika pajak dikenakan pada sembako, harga-harga akan naik dan memicu inflasi, ini juga bisa memunculkan kelangkaan barang. Rakyat kecil akan makin tak berdaya."

"Jika ini yang terjadi, maka pemerintah gagal melindungi hajat hidup orang banyak sebagaimana diamanahkan konstitusi," imbuhnya.

Sukamta menyatakan fraksinya jelas akan bersikap menolak adanya rencana pengenaan pajak terhadap sembako, jasa sekolah dan semua hal yang berdampak membebani rakyat kecil.

Nasdem: Membebani masyarakat

Wakil Ketua Fraksi NasDem DPR RI, Willy Aditya, menyebut fraksinya menolak rencana pajak sembako.

Menurutnya itu akan makin membebani masyarakat.

Bahkan, menaikkan tarif pajak di tengah ekonomi yang belum pulih, kata dia, akan berdampak negatif bagi ekonomi Indonesia keseluruhan.

Anggota Komisi XI DPR RI itu mengatakan penerimaan pajak masih bisa digenjot dengan cara selain menaikan tarifnya.

Baca: Tempati 3 Besar dalam Survei & Diisukan Maju Pilpres 2024, Anies Baswedan Diprediksi Masuk NasDem

PSI: Sungguh tidak tepat dijalankan

Juru Bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Andre Vincent Wenas, menyebut proses kebijakan pajak sembako harus transparan dan sasarannya mesti tepat.

"Kondisi ekonomi di piramida bawah sangat berat, kalau rencana ini berlaku untuk semua segmen sungguh tidak tepat dijalankan tahun ini bahkan tahun depan," ujar Andre dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews, Kamis (10/6/2021).

Kendatia ada pembalikan perekonomian tahun depan, ekonomi menengah bawah tidak langsung melonjak pesat.

Menurutnya, ada proses penyesuaian yang tentunya tidak sebentar.

"Jangan sampai masyarakat di bawah yang sudah kesusahan dalam 2 tahun, langsung dikenakan tambahan pajak. Kami rasa ini kurang bijak," kata Andre.

PSI meminta mendesak pemerintah untuk lebih kreatif mencari tambahan pajak pascapandemi dengan cara yang relatif tidak membebani masyarakat menengah ke bawah.

Gerindra: Membebani Rakyat

Anggota Komisi XI DPR Fraksi Gerindra Kamrussamad mengatakan RUU pajak sembako itu belum dibahas oleh DPR dan pemerintah.

Dia mengatakan Gerindra dengan tegas akan menolak pajak sembako jika diberlakukan.

"Kami akan menolak jika ada kewajiban perpajakan baru yang membebani rakyat, karena daya beli belum sepenuhnya membaik, ekonomi masih megap-megap, pengangguran, dan kemiskinan semakin bertambah. Pendapatan rumah tangga menurun, kok kebutuhan bahan pokok mau dipajakin," ujar Kamrussamad, dikutip dari Tribunnews.

Dia menyebut rencana pengenaan pajak sembako diatur dalam Pasal 4A draf revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983.

Di dalamnya, barang kebutuhan pokok dan barang hasil pertambangan atau pengeboran dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai (PPN).

"Dengan penghapusan itu berarti barang itu akan dikenakan PPN," ucapnya.

Menurutnya, jenis-jenis kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat dan tidak dikenakan PPN, sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.010/2017.

Barang tersebut meliputi beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi.

Oleh sebab itu, Kamrussamad pun menyarankan pemerintah untuk melakukan reformasi fundamental regulasi perpajakan secara sungguh-sungguh dan menyeluruh.

"Bangun kepercayaan WP (wajib pajak) dengan memberikan jaminan zero korupsi diperpajakan. Berani mengambil tindakan dengan berhentikan pejabat korup sampai dua tingkat di atasnya dan dua tingkat ke bawah," tuturnya

(Tribunnewswiki/Tyo/Tribunnews/Inza Maliana)

Baca artikel lainnya terkait pajak sembako di sini.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sejumlah Parpol Tolak Wacana PPN Sembako, PKS Anggap Pemerintah Makin Ngawur, PSI Nilai Kurang Bijak



Editor: Febri Ady Prasetyo

Berita Populer