Persoalan ini menjadi polemik karena tes TWK yang diselenggarakan oleh KPK diduga memiliki kejanggalan.
Oleh karena kejanggalan tersebut, 75 pegawai KPK diberhentikan.
Sehingga mereka tak bisa menjadi ASN di lingkungan KPK.
Diwartakan Kompas TV, Komite Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah melakukan pemanggilan kepada Ketua KPK Firli Bahuri.
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan pihaknya belum menyimpulkan TWK tersebut memiliki pelanggaran.
Baca: ICW Laporkan Ketua KPK Firli Bahuri, Polisi: Polri Sedang Fokus Tangani Pandemi, Jangan Buat Gaduh
Baca: Ketua KPK Firli Bahuri Absen di Debat Terbuka soal TWK, Jubir: Harap Ciptakan Situasi yang Kondusif
Dugaan tersebut adalah adanya stigmasi oleh sang Pimpinan KPK dan penelusuran rekam jejak pegawai sebelum tes.
Pemanggilan ini merupakan responsi Komnas HAM dari aduan para pegawai KPK terkait TWK.
Beka mengatakan, pemanggilan bertujuan untuk melakukan klarifikasi terhadap pihak terkait.
Termasuk Firli Bahuri, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Tim Psikologi TNI AD
"Pemanggilan ini adalah tindak lanjut dari aduan para pegawai KPK," terang Beka.
Lebih lanjut, Beka menegaskan pemanggilan ini akan melakukan klarifikasi.
Di antaranya mengenai proses keterlibatan BKN dalam TWK.
Selain itu Komnas HAM juga ingin mengklarifikasi soal substansi pertanyaan yang diajukan dan landasan hukum TWK.
Dalam kesempatan yang sama, Politisi PDI Perjuangan Kapitra Ampera memberikan komentarnya.
Sebelumnya, Kapitra sempat menyuarakan bahwa Firli Bahuri mengabaikan panggilan dari Komnas HAM.
Kapitra beralasan bahwa Komnas HAM sebaiknya tidak mengurusi soal TWK.
Komnas HAM harusnya mengurusi soal pelanggaran HAM berat seperti pembunuhan dan pembantaian di Papua dan daerah konflik lainnya.
"Saya melihat Komnas HAM sudah tidak lagi proporsional dan profesional. Karena ini bukan pelanggaran HAM," kata Kapitra.
"Nanti kalau ini terus dilakukan, Komnas HAM terus menari-nari dengan panggung permainan kata-kata dalam perlindungan hak asasi manusia," lanjutnya.
Kapitra megatakan jika kasus ini ditangani oleh Komnas HAM maka nanti mereka yang tak lulus tes bisa melapor.
"Orang nanti gak lulus pegawai negeri nanti juga akan melapor pada Komnas HAM dan itu dianggap dugaan pelanggaran HAM," terang Kapitra.
Firli Bahuri tegaskan dirinya tak memiliki upaya untuk menyingkirkan siapapun
Menanggapi isu yang beredar soal dirinya dan asesmen TWK, Firli Bahuri membuka suara.
Dirinya mengaku heran dengan tudingan penyingkiran 75 pegawai KPK melalui penyelenggaraan asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
"Saya agak heran ada kalimat ada upaya menyingkirkan. Saya katakan gak ada upaya menyingkirkan siapapun," ucap Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/6/2021).
Firli Bahuri menegaskan, TWK yang diikuti 1.351 pegawai non-ASN KPK menggunakan instrumen, modul, serta dalam waktu pengerjaan yang sama.
Asesmen tersebut juga dikatakan oleh Firli Bahuri telah sesuai syarat mekanisme dan prosedur yang ada.
Hasilnya, sebanyak 1.274 pegawai dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).
Sementara 75 lainnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Namun pada pelantikan yang digelar Rabu (1/6/2021), hanya 1.271 dari 1.724 pegawai yang dilantik menjadi ASN.
Seorang pegawai di antaranya memutuskan mengundurkan diri dan seorang lainnya tidak memenuhi persyaratan pendidikan.
Lebih lanjut, Firli Bahuri menginformasikan bahwa seorang pegawai yang lolos TWK meninggal dunia.
"Hasilnya memenuhi syarat 1.271, yang gak memenuhi 75. Semua dikatakan sesuai syarat dan mekansime dan prosedur. Hasil akhir ada yang TMS dan MS," katanya.
"Jadi gak ada upaya menyingkirkan siapapun," ucap Firli Bahuri.
Baca: KPK Penuhi Panggilan Ombudsman RI untuk Berikan Klarifikasi soal TWK yang Kontroversial
Baca: Giri Suprapdiono Sebut Ketua KPK Firli Bahuri Juga Potensi Tak Lolos TWK: Kami Pernah Tes Bersama