Video tersebut, awalnya diunggah oleh akun Instagram @polpp.ptk.
Unggahan video tersebut kemudian dihapus setelah mengundang komentar negatif dari netizen.
Akan tetapi video anggota Satpol PP Kota Pontianak yang menghancurkan ukulele sudah telanjur tersebar dan diupload ulang oleh sejumlah akun lainnya.
Dalam video terlihat jelas seorang anggota Satpol PP yang tak diketahui identitasnya menghancurkan ukulele menggunakan lututnya.
Baca: Ukulele
Baca: Viral Pemotor di Kediri Langsung Berdiri saat Dengar Lagu Garuda Pancasila di Lampu Merah
Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Syarifah Adriana akhirnya buka suara terkait hal ini.
Dalam konferensi pers di kantor Satpol PP pontianak, Senin 7 Juni 2021, Adriana menyampaikan bahwa ukulele yang dipatahkan adalah hasil razia dua tahun lalu.
Ukulele itu tidak kunjung di ambil oleh sang pemilik.
Agar tidak disalahgunakan, pihaknya kemudian melakukan pemusnahan.
"Berita yang beredar bahwa Satpol PP Pontianak merusak ukulele pengamen yang terjaring, berita ini tidak benar,"kata Adriana.
Menurutnya, yang benar adalah Satpol PP kota Pontianak memusnahkan 5 buah Ukulele yang tidak diambil dan tidak jelas kepemilikannya.
"Sehingga, berdasarkan berita acara pemusnahan nomor 3521 Satpol PP 2021, jadi (ukulele) dimusnahkan pada tanggal 4 Juni 2021. Ini diatur dalam Perda nomor 11 tahun 2019," kata Syarifah Adriana menjelaskan.
Adriana mengatakan, Satpol PP Kota Pontianak rutin melaksanakan penertiban pengamen yang ada di simpang jalan atau area lampu lalu yang mengganggu ketertiban umum.
Pengamen yang terjaring, akan dilaksanakan pembinaan oleh Dinas Sosial Kota Pontianak dan Dinas P2KBP3A Kota Pontianak melalui Pusat Layanan Anak Terpadu (PLAT).
Jika sudah selesai mendapatkan pembinaan, pengamen boleh mengambil kembali ukulele miliknya yang disita dan membuat pernyataan tidak mengamen di simpang jalan.
"Saat ini masih ada 20 buah dan ini merupakan hasil penertiban sejak dua tahun lalu. Jadi sejak 2 tahun, yang tidak jelas pemiliknya, karena saat kita ambil itu pengamennya lari," katanya.
"Jadi untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan sesuai aturan, itu harus dimusnahkan agar tidak ada penyalahgunaan khususnya bagi anggota Satpol PP Kota Pontianak, dimana satpol PP juga dilarang mengambil barang tersebut," terangnya.
Berdasarkan Perda Nomor 11 tahun 2019 Pasal 39, Pemerintah Kota Pontianak melarang mengamen, mengemis, bahkan memberikan uang kepada pengamen atau pengemis serta berjualan disimpang jalan.
Lebih jauh, Syarifah Adriana menyampaikan, beberapa waktu terakhir pihaknya sering mendapat aduan dari masyarakat bahwa terdapat pengamen yang meresahkan dengan memaksa pengendara memberi uang.
"Akhir-akhir ini banyak sekali pengamen yang membuat masyarakat resah. Mereka (pengamen) bahkan memaksa yang menggunakan kendaraan untuk memberi uang. Oleh sebab itu kita Satpol PP bersama tim terpadu melakukan penertiban," katanya.