Informasi Awal
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Umrah adalah ibadah umat Islam yang dilakukan di Mekkah khususnya di Masjidil Haram.
Ibadah umrah hampir mirip dengan ibadah haji, hanya saja dalam kegiatan umrah tidak melakukan wukuf, mabit dan melontar jumrah sebagaimana yang dilakukan dalam haji.
Perbedaan lain antara umrah dengan haji adalah pada waktu dan tempat.
Umrah dapat dilaksanakan sewaktu-waktu (setiap hari, setiap bulan, setiap tahun) dan hanya di Mekkah, sedangkan haji hanya dapat dilaksanakan pada beberapa waktu antara tanggal 8 Dzulhijjah hingga 12 Dzulhijjah serta dilaksanakan sampai ke luar kota Mekkah
Baca: Museum Bank Indonesia
Secara bahasa, umrah artinya berkunjung ke suatu tempat.
Sedangkan secara istilah fikih, umrah artinya melakukan serangkaian ibadah: tawaf (mengitari Kakbah sebanyak tujuh kali putaran), sai (berlari-lari kecil) di antara dua bukit safa dan marwa, lalu diakhiri dengan tahalul (memotong sebagian rambut kepala).
Semua rangkaian ibadah tersebut dilakukan setelah ihram (niat) untuk umrah dari batas-batas miqat yang telah ditentukan.
Adapun batas-batas miqat yang dimaksud yaitu:
Batas miqat yang ditentukan untuk penduduk Yaman atau bagi calon jamaah umrah yang datang dari arah selatan.
Batas miqat ini berjarak kurang lebih sekitar 450 kilometer dari kota Mekah.
Batas miqat yang ditentukan untuk jamaah umrah yang datang dari arah barat.
Batas miqat ini berjarak kurang lebih sekitar 187 kilometer dari kota Mekah.
Batas miqat yang ditentukan untuk penduduk Najd atau jamaah umrah yang datang dari arah timur.
Batas miqat ini berjarak kurang lebih sekitar 94 kilometer dari kota Mekkah.
Batas miqat yang ditentukan untuk penduduk Madinah atau yang datang dari sebelah utara.
Batas miqat ini berjarak kurang lebih sekitar 450 kilometer dari kota Mekkah.
Batas miqat yang ditentukan untuk penduduk kota Mekkah.
Batas-batas miqat tersebut masing-masing berjarak kurang lebih sekitar 22 kilometer (Ji'ronah), 5 kilometer (Tan'im) dan 29 kilometer (Hudaibiyah) dari kota Mekah. (1)
Baca: Nicholas Caradoc Hoult
Hukum Umrah
Hukum Umrah berdasarkan pendapat Imam Syafii dan Imam Hambali, menunaikan ibadah umrah hukumnya wajib sekali seumur hidup bagi yang mampu.
Sedangkan berdasarkan pendapat Imam Hanafi dan Imam Malik, melaksanakan ibadah umrah hukumnya adalah sunnah muakkad. (1)
Umrah terbagi menjadi 2 jenis, yaitu: umrah wajib dan umrah sunnah.
- Umrah pertama yang dilakukan seorang Muslim, atau disebut juga Umratul Islam
- Umrah yang dilaksanakan karena nazar
Umrah ini dikerjakan setelah umrah wajib, baik untuk kedua kalinya dan seterusnya, dan umrah sunnah ini dikerjakan bukan karena adanya nazar. (2)
Baca: Museum Katedral
Syarat Umrah
- Beragama Islam
- Telah Aqil Baligh (berakal sehat dan dewasa)
- Merdeka (bukan hamba sahaya)
- Istita’ah (mampu)
- Ada Mahram (khusus wanita) (3)
Baca: Zakat Maal
Rukun dan Wajib Umrah
- Niat untuk umrah
- Tawaf
- Sai
- Tahallul
- Tertib
- Berpakaian ihram dari Miqat.
- Meninggalkan perkara-perkara yang dilarang dalam Ihram. (4)
Baca: Museum Rumah Adat Baanjuang Bukittinggi
Tata Cara Umrah
Rangkaian tata cara umrah dimulai dengan berniat untuk umrah di miqot sembari memakai dua helai kain putih yang tidak berjahit untuk laki-laki, dan sedangkan untuk wanita cukup memakai pakaian biasa yang menutupi auratnya sesuai syariat Islam
Lafaz niat umrah, "Labbaika Allahumma bi 'Umrah" yang artinya, "Aku memenuhi panggilan-Mu untuk menunaikan ibadah umrah."
Setelah niat umrah di miqat berarti seseorang sudah memasuki prosesi pelaksanaan ibadah umrah.
Selama dalam keadaan berihram dilarang melakukan mahzhuratul ihram (larangan-larangan ihram) seperti berikut ini:
- Memakai pakaian berjahit dan menutup kepala (laki-laki)
- Menutup wajah dan memakai kaos tangan (perempuan)
- Memakai wewangian pada badan dan pakaian
- Mencukur rambut dan bulu pada badan
- Memotong kuku atau mencabutnya
- Menikah, menikahkan dan melamar
- Memburu binatang buruan darat
- Melakukan hubungan suami istri
- Memakai minyak rambut
Ketika dalam keadaan berihram, sepanjang perjalanan menuju Masjidil Haram disunnahkan memperbanyak membaca kalimat Talbiyah seperti berikut.
“Labbaik Allahumma labbaik. Labbaik laa syarika laka labbaik. Innal hamda wan ni’mata laka wal mulk laa syarika lak."
2. Tawaf di Kakbah
Rangkaian tata cara umroh kedua adalah tawaf di Kakbah sebanyak 7 kali.
Tawaf dimulai dari Hajar Aswad dan berakhir di Hajar Aswad juga.
Untuk mempermudah jamaah saat tawaf terdapat garis imajiner, yaitu garis lurus antara Kakbah dan lampu yang di pasang di sisi masjid.
Pada batas ini, melihat kearah Kakbah sambil melambaikan tangan dengan mengucap “Bismillah, Allahu akbar”.
Sepanjang tawaf dianjurkan memperbanyak berdoa.
Sai merupakan rangkaian tata cara umrah ketiga yang dilakukan dengan berjalan kaki antara bukit safa ke bukit Marwa sebanyak 7 putaran.
Kegiatan sai dimulai dari bukit Safa dan berakhir di bukit Marwa.
Tahalul (mencukur rambut) adalah akhir dari prosesi kegiatan ibadah umrah.
Bagi pria boleh mencukur sebagian boleh juga mencukur habis semuanya.
Sedangkan untuk wanita cukup memotong rambutnya sepanjang 1 (satu) ruas jari saja.
Tertib artinya rangkaian tata cara umrah di atas haruslah dilakukan secara berurutan, tidak bisa dengan alasan apapun misalnya melakukan tahalul lebih dahulu dari tawaf atau melakukan sai kemudian baru berpakaian ihram. (5)