Ia pun mengatakan jika knalpot miliknya adalah standar pabrik.
Penilangan itu kemudian jadi polemik dan viral di media sosial.
Viralnya kejadian tilang itu bermula dari pengendara moge yang curhat di media sosial.
Setelah itu, Kasat Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono, membenarkan adanya penindakan yang dilakukan oleh anggotanya terhadap sejumlah pengendara moge Ducati.
Argo mengatakan, setidaknya ada 14 motor Ducati yang diberhentikan, karena terindikasi menggunakan knalpot yang bukan standar, hingga menimbulkan suara bising.
"Dari kegiatan tersebut, terdapat 14 kendaraan yang dilakukan penilangan dengan pelanggaran yang bervariasi, salah satunya yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar pabrikan," kata Argo, dikutip dari Kompas.com.
Namun, tidak dijelaskan secara rinci oleh Argo mengenai jenis-jenis pelanggaran apa saja yang dilakukan pengendara Ducati tersebut hingga dilakukan penilangan.
Argo mengatakan, ada satu dari sejumlah pengendara motor Ducati yang protes kepada petugas, karena menggunakan knalpot standar keluaran pabrik.
"Selanjutnya kami menyilakan pengendara untuk datang ke kantor dengan membawa kendaraannya. Setelah dicek kemudian memang (knalpot) standar, selanjutnya surat SIM yang ditilang dikembalikan," ujar Argo.
Jika dilihat dari foto dan video yang beredar di media sosial, petugas di lapangan tidak dibekali alat ukur kebisingan.
Sebagaimana yang disarankan dalam surat telegram yang diedarkan oleh Kapolri pada 24 Mei 2021.
Baca: Polisi Dinilai Tak Mengerti Aturan soal Knalpot Moge, Polda Metro Janji Lakukan Edukasi
Baca: Polemik Polisi Lakukan Tindakan Tilang Knalpot Bising, Pemilik Moge Klaim Knalpotnya Standar
Lebih lanjut Argo mengatakan, pihaknya akan mengedukasi jajarannya setelah adanya insiden tersebut.
"Untuk anggota akan kami telusuri apabila melakukan kesalahan pada saat penindakan. Kami edukasi kembali terkait spesifikasi standar motor pabrikan yang ber-cc besar," ujar Argo.
Argo meminta masyarakat tidak memberikan pernyataan yang munculkan persepsi negatif jika anggota lalu lintas salah salah dalam penindakan pengendara motor knalpot bising ber-cc besar.
"Kalaupun ada miss dengan anggota di lapangan, kami harap masyarakat dapat menyelesaikan dengan baik dan datang langsung ke kantor polisi yang melakukan penindakan untuk melakukan klarifikasi atau mediasi," kata Argo.
Leopold Sudaryono, pakar hukum Australian National University, mengatakan, insiden ini memperlihatkan bahwa selama ini penindakan knalpot lebih mengandalkan penilaian atau diskresi petugas di lapangan.
"Apabila menurut petugas bising atau tidak standar, maka akan ditilang. PP No. 80/2012 juga sudah mewajibkan penggunaan alat uji kebisingan dalam penindakan," ujar Leopold, Senin (7/6/2021).
Nico Utomo, salah satu pencinta moge yang juga pernah memiliki Ducati, mengatakan, jika dilihat di video tersebut ada Panigale, 848 Evo, dan Streetfighter V4S.
"Kalau yang mengerti sih, itu memang semua bawaan standar pabrik. Setahu saya, Panigale dari kita beli ada yang sudah ada paketan include dengan knalpot aftermarket, biasanya Termignoni," ujar Nico.
Nico menambahkan, polisi yang melakukan penilangan sepertinya kurang edukasi soal motor-motor besar yang dipasarkan di Indonesia.
Baca: Viral Pengendara Moge Marahi Ibu Ojol karena Cipratan Air, Akhirnya Minta Maaf Mengaku Khilaf
Baca: Viral Video Pengendara Moge Bentak Kasar Ibu Penumpang Ojol, Tak Terima Celananya Terciprat Air