Informasi Awal
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Meterai biasa dilampirkan dalam sebuah dokumen atau perjanjian penting.
Untuk fungsinya sendiri meterai atau bea materai telah tertuang di Pasal 1 Ayat (1) UU No. 13 tahun 1985 yaitu pajak dokumen yang dibebankan oleh negara untuk dokumen-dokumen tertentu.
Nilai meterai disesuaikan dengan penggunaan dokumen.
Fungsi penambahan meterai ini memberikan nilai hukum pada sebuah dokumen.
Jadi, pada perkara perdata, dokumen bisa dijadikan sebagai alat bukti persidangan.(1)
Jenis Meterai
Menurut UU Bea Meterai yang baru, terdapat 3 jenis meterai (2), yaitu:
1. Meterai tempel
2. Meterai elektronik
3. Meterai dalam bentuk lain, yang ditetapkan oleh Menteri (wajib memperoleh izin), seperti Meterai yang dibuat dengan mesin teraan meterai digital, sistem komputerisasi, teknologi percetakan, dan sistem atau teknologi lainnya.
Baca: Museum Aquarium Air Tawar
Penentu Sah atau Tidaknya Bea Meterai
Sebuah dokumen memang menjadi sah secara hukum jika ada materai di dalamnya.
Namun, meterai bukanlah penentu dari sah atau tidaknya sebuah dokumen perjanjian.
Hal ini karena fungsi utama bea meterai adalah sebagai pemungutan pajak negara untuk dokumen tertentu.
Jadi, ini cara pemerintah memungut pajak dokumen.
Berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata, terdapat 4 (empat) syarat sahnya suatu perjanjian.
Syarat ini terdiri atas kata sepakat, kecakapan para pihak, suatu hal tertentu, atau adanya objek perjanjian, dan suatu sebab yang halal.
Bila sebuah perjanjian tidak memenuhi syarat tersebut, maka dokumen bermaterai pun tidak akan sah secara hukum.
Sebaliknya, jika sebuah dokumen perjanjian telah memenuhi 4 syarat tersebut, maka dokumen tersebut sah secara hukum meski tanpa materai.
Namun, bila sebuah dokumen akan dijadikan alat bukti di pengadilan, pemateraian tetap harus dilakukan setelah dokumen tersebut dibuktikan sah.(3)
Baca: Museum Bank Indonesia
Objek Bea Materai
Menurut Pasal 3 UU Nomor 10 Tahun 2020, berikut 8 dokumen yang kena bea meterai Rp 10.000 (4):
1. Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya beserta rangkapnya
2. Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya
3. Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya
4. Surat berharga
5. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka
6. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang
7. Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari 5.000.000 yang
- menyebutkan penerimaan uang
- berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan
8. Dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah
Baca: PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah)
Bukan Objek Bea Meterai
Dokumen yang tidak mengenakan bea meterai adalah (5):
1. Dokumen berupa :
a. surat penyimpanan barang;
b. konosemen;
c. surat angkutan penumpang dan barang;
d. keterangan pemindahan yang dituliskan di atas dokumen sebagaimana dimaksud dalam angka a, angka b, dan angka c;
e. bukti untuk pengiriman dan penerimaan
barang;
f. surat pengiriman barang untuk dijual atas
tanggungan pengirim;
g. surat-surat lainnya yang dapat disamakan dengan surat-surat sebagaimana dimaksud dalam angka a sampai huruf f.
2. Segala bentuk ijazah;
3. Tanda terima gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya yang berkaitan dengan hubungan kerja serta surat-surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran itu;
4. Tanda bukti penerimaan uang Negara dari kas Negara, Kas Pemerintah Daerah, dan bank;
kuitansi untuk semua jenis pajak dan untuk penerimaan lainnya yang dapat disamakan dengan itu dari Kas Negara, Kas Pemerintahan Daerah dan bank
5. Tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi;
6. Dokumen yang menyebutkan tabungan, pembayaran uang tabungan kepada penabung oleh bank, koperasi, dan badan-badan lainnya yang bergerak di bidang tersebut;
7. Surat gadai yang diberikan oleh Perusahaan Jawatan Pegadaian;
8. Tanda pembagian keuntungan atau bunga dari efek, dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Baca: Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Tarif Bea Meterai
Tarif bea meterai telah berubah dari masa ke masa (2).
Menurut UU No. 13 Tahun 1985, untuk dokumen lebih dari Rp1 juta dikenakan bea meterai Rp1000.
Sedangkan Rp100 ribu – Rp1 juta dikenakan bea meterai Rp500.
Perubahan terjadi sejak tahun 2000 sesuai dengan PP No. 24 Tahun 2000.
Dokumen perjanjian lebih dari Rp1 Juta dikenakan bea meterai Rp.6000.
Untuk Rp250 ribu – Rp1 juta digkenakan Rp3000.
Perubahan terbaru berlaku mulai Januari 2021 sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020.
Bea meterai Rp10 ribu dibebankan untuk dokumen dengan nominal lebih dari Rp5 Juta.