Mantan Mensos Juliari Batubara Disebut Minta Fee Rp35,6 Miliar dari Vendor Bansos Covid-19

Penulis: saradita oktaviani
Editor: Febri Ady Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa korupsi bansos Juliari Batubara mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/5/2021). Agenda sidang mantan Menteri Sosial tersebut adalah mendengarkan keterangan saksi yang salah satunya yaitu terdakwa korupsi bansos pula, Harry Van Sidabukke.

TRIBUNNEWSWIKI.COM – Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara disebut-sebut menargetkan pengumpulan uang pada putaran pertama proyek paket bantuan sosial (bansos) Covid-19 sebesar Rp35,6 miliar.

Hal ini dikatakan oleh terdakwa lainnya, Matheus Joko Santoso, dalam sidang kasus korupsi dana bansos Covid-19 pada Senin, (7/6/2021).

Matheus yang berperan sebagai pejabat pembuat komitmen atau PPK dalam proyek bansos mengungkapkan bahwa ia dan terdakwa lainnya, Adi Wahyono yang juga sebagai PPK, diminta mengumpulkan biaya komitmen dan operasional dari para vendor dengan target Rp35,6 miliar atas instruksi Juliari.

Namun, ia menyebut target ini tidak tercapai karena hanya berhasil mengumpulkan sekitar Rp11,2 miliar pada putaran pertama.

Baca: Aturan Pembelajaran Tatap Muka yang Digelar Mulai Juli 2021, dari Kapasitas hingga Durasi

Baca: Kabar Turunnya Insentif GoSend Buat Driver Ancam Mogok Kerja, Gojek Berikan Klarifikasi 

Tersangka Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso dan pihak swasta, Harry Sidabukke mengikuti rekonstruksi perkara dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 di Gedung KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (1/2/2021). KPK menggelar rekonstruksi yang menghadirkan ketiga tersangka yakni Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso serta pihak swasta, Harry Sidabukke guna mengumpulkan bukti-bukti pendukung terkait dugaan korupsi bansos yang melibatkan mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara. (Tribunnews/Irwan Rismawan)

“Di bulan Juli (2020) saya belum bisa memenuhi terget Rp 35 miliar. Instruksinya kami disuruh memenuhi target tersebut di putaran kedua,” ujar Joko dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (7/6/2021) seperti dikutip dari KompasTV.

Lebih lanjut, Matheus mengatakan bahwa Juliari telah menerima fee dana bansos covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020 sebesar Rp11,2 miliar.

"Di putaran pertama jumlah fee setoran tahap 1, 3, komunitas, 5 dan 6 adalah Rp 14,014 miliar dan sudah diserahkan sebanyak 5 kali ke Pak Juliari sebesar Rp 11,2 miliar," kata dia.

Joko mengaku menyerahkan uang fee setoran itu kepada Juliari melalui pejabat kuasa pengguna anggaran (KPA) Kemensos Adi Wahyono.

Baca: Rudy Foller

Baca: Kronologi Debt Collector di Subang Tewas Dikeroyok Massa, Korban Diteriaki Begal

Terdakwa korupsi bansos, Juliari Batubara mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/5/2021). Agenda sidang mantan Menteri Sosial tersebut adalah mendengarkan keterangan saksi yang salah satunya yaitu terdakwa korupsi bansos pula, Harry Van Sidabukke. (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Lalu, Adi Wahyono memberikan uang itu kepada ajudan Juliari, Eko Budi Santoso, dan sekretaris pribadi Juliari, Selvy Nurbaety.

"Saya konfirmasi ke terdakwa untuk memastikan uang yang diberikan Pak Eko dan Bu Selvy apa sudah diterima atau belum, kemudian dari beberapa pertemuan atau menghadap (Juliari) kita juga diminta untuk melanjutkan pengumpulan fee sampai bulan Juni-November,” sebut Matheus Joko.

Tidak hanya diminta untuk mencari fee Rp10.000 per paket sebagai fee setoran, tetapi ia juga diminta Juliari untuk mencari Rp1.000 per paket bansos sebagai fee operasional.

Joko mengatakan target itu sulit tercapai terutama ketika harus melakukan penagihan kepada perusahaan-perusahaan yang merupakan rekomendasi pejabat.

"Jadi kami tidak berani minta. Jadi saya laporkan ke Pak Adi Wahyono, lalu Pak Adi diminta untuk follow up perusahaan-perusahaan tersebut untuk bisa memenuhi kewajiban bayar fee," kata dia.

Baca: DPR Tantang Rocky Gerung dan Rizal Ramli Dialog Terbuka Terkait Dana Haji 2021

Baca: Idham Jauhari

Menteri Sosial Juliari P Batubara mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). KPK resmi menahan Juliari P Batubara atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Hingga pada Juli ia memberikan laporan kepada Juliari bahwa fee tersebut jumlahnya masih jauh dari target.

Lantaran target tidak terpenuhi, Juliari memerintahkan Matheus dan beberapa orang lainya untuk memenuhi target pada putaran kedua.

Uang tersebut berasal dari fee komitmen dan fee operasional dari vendor.

“Setelah mendapat perintah tersebut saya tetap melaksanakan perintah untuk mengumpulkan fee komitmen tersebut dan fee operasional dari vendor.

simak berita lainnya mengenai korupsi bansos covid-19 di sini

(Tribunnewswiki.com/Saradita)



Penulis: saradita oktaviani
Editor: Febri Ady Prasetyo

Berita Populer