Tidak Ada Kuota Haji Indonesia untuk Indonesia karena Utang, Ketua Komisi VIII DPR Bantah

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tidak Ada Kuota Haji Indonesia untuk Indonesia karena Utang, Ketua Komisi VIII DPR Bantah

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kuota Haji untuk Indonesia disebut belum mendapat kepastian dari Arab Saudi.

Plt Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Khoizi mengatakan, belum ada undangan penandatanganan Nota Kesepahaman persiapan penyelenggaran ibadah haji.

Menurutnya, negara lain juga belum mendapat keputusan yang sah soal kuota haji.

"Ini bahkan tidak hanya Indonesia, tapi semua negara. Jadi sampai saat ini belum ada negara yang mendapat kuota, karena penandatanganan Nota Kesepahaman memang belum dilakukan," ucap Khoirizi melalui keterangan tertulis, Jumat (4/6/2021).

Kondisi ini, kata Khoirizi, berdampak pada persiapan penyelenggaraan ibadah haji.

Mengingat MoU tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442H/2021 M hingga hari ini belum juga dilakukan.

Ribuan umat muslim melakukan thawaf mengelilingi Kabah usai shalat subuh di Masjidil Haram, Makkah, Kamis (11/7/2019). Hari ini para jemaah haji dari berbagai penjuru dunia mulai berdatangan untuk menyambut musim haji 1440H. (Tribunnews/Bahauddin R Baso/ MCH 2019)


Padahal, dengan kuota 5 persen dari kuota normal saja, waktu persiapan yang dibutuhkan tidak kurang dari 45 hari.

Selain tanpa kejelasan dari Pemerintah Arab Saudi, Khoirizi mengatakan pandemi Covid-19 juga masih membahayakan

Di tengah pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) yang melanda dunia, pemerintah menilai kesehatan, dan keselamatan jiwa jemaah lebih utama dan harus dikedepankan.

Hingga akhirnya, tahun ini di Indonesia tidak ada keberangkatan haji.

“Karena masih pandemi dan demi keselamatan jemaah, Pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jemaah haji Indonesia,” ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Baca: Jemaah Bisa Tarik Setoran Bipih Tanpa Kehilangan Status Sebagai Calon Haji 2022, Begini Caranya

Baca: Ibadah Haji Dibatalkan, DPR Pastikan Dana yang Sudah Disetorkan Calon Jamaah Tetap Aman

Sebelumnya, diberitakan jika Indonesia batal memberangkatkan haji karena adanya utang dengan Arab Saudi.

Hal itu kemudian langsung dibantah Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto.

Yandri meminta masyarakat tak mudah percaya pada berita bohong atau hoaks yang beredar terkait penyelenggaraan ibadah haji 2021.

Ia memastikan, pembatalan pemberangkatan jemaah haji tahun ini bukan karena adanya hutang pemerintah Indonesia ke Arab Saudi.

"Tidak benar kalau ada pihak yang mengatakan keputusan membatalkan haji ini karena ada hutang negara Indonesia kepada Saudi seperti pemondokan, catering dan lain-lain," kata Yandri dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Kemenag RI, Kamis (3/6/2021).

Yandri mengatakan, keputusan pembatalan pemberangkatan jemaah haji tahun 2021 merupakan kesepakatan antara Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI.

Pemerintah melalui Kementerian Agama memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia 1442 H/2021. (instagram.com/gusyaqut)

Sejatinya Kementerian Agama telah mempersiapkan penyelenggaraan jemaah haji asal Indonesia, mulai dari asrama hingga manasik.

Namun demikian, hingga saat ini pemerintah Arab Saudi belum memperbolehkan penerbangan dari Indonesia ke Jeddah maupun Madinah.

Termasuk, kuota haji juga belum diberikan kepada Indonesia.

Keputusan pembatalan ini juga diambil atas dasar pertimbangan keselamatan jemaah di tengah pandemi virus corona yang masih melanda dunia Pemerintah bersama DPR, kata Yandri, bersepakat untuk mengutamakan keselamatan jemaah.

"Komisi VIII DPR RI kemarin rapat terakhir dengan Pak Menteri Agama melihat kondisi kekinian bahwa dengan berat hati kami bersepakat bahwa haji tahun ini negara kita atau bangsa yang sangat kita cintai ini belum bisa mengirimkan calon jemaah hajinya," ucap Yandri.

Yandri meminta masyarakat, khususnya calon jemaah haji untuk tidak mencemaskan dana haji yang sudah disetorkan.

Ia memastikan dana tersebut dalam kondisi aman.

Baca: Ibadah Haji 2021 Resmi Dibatalkan, Kepala BPKH Anggito Abimanyu Pastikan Uang Jemaah Aman

Baca: Menag Yaqut Tanggapi Kabar Indonesia Punya Utang Terkait Haji Seratus Persen Hoaks

"Kami mohon kepada calon jemaah haji untuk tidak perlu risau, tidak perlu gundah gulana karena pembatalan ini intinya uang yang bapak ibu setorkan itu sangat aman. Dan kalau ada berita mengatakan karena ada hutang itu tidak benar sama sekali," tuturnya.

Untuk diketahui, pemerintah Indonesia resmi membatalkan pemberangkatan jemaah haji dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021.

Keputusan itu diatur dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 660 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 3 Juni 2021.

"Menetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi bagi warga negara Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat membacakan keputusan dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Kemenag RI, Kamis (3/6/2021).

(TribunnewsWiki.com/Restu)



Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
BERITA TERKAIT

Berita Populer