Plt Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Khoizi mengatakan, belum ada undangan penandatanganan Nota Kesepahaman persiapan penyelenggaran ibadah haji.
Menurutnya, negara lain juga belum mendapat keputusan yang sah soal kuota haji.
"Ini bahkan tidak hanya Indonesia, tapi semua negara. Jadi sampai saat ini belum ada negara yang mendapat kuota, karena penandatanganan Nota Kesepahaman memang belum dilakukan," ucap Khoirizi melalui keterangan tertulis, Jumat (4/6/2021).
Kondisi ini, kata Khoirizi, berdampak pada persiapan penyelenggaraan ibadah haji.
Mengingat MoU tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442H/2021 M hingga hari ini belum juga dilakukan.
Padahal, dengan kuota 5 persen dari kuota normal saja, waktu persiapan yang dibutuhkan tidak kurang dari 45 hari.
Selain tanpa kejelasan dari Pemerintah Arab Saudi, Khoirizi mengatakan pandemi Covid-19 juga masih membahayakan
Di tengah pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) yang melanda dunia, pemerintah menilai kesehatan, dan keselamatan jiwa jemaah lebih utama dan harus dikedepankan.
Hingga akhirnya, tahun ini di Indonesia tidak ada keberangkatan haji.
“Karena masih pandemi dan demi keselamatan jemaah, Pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jemaah haji Indonesia,” ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Baca: Jemaah Bisa Tarik Setoran Bipih Tanpa Kehilangan Status Sebagai Calon Haji 2022, Begini Caranya
Baca: Ibadah Haji Dibatalkan, DPR Pastikan Dana yang Sudah Disetorkan Calon Jamaah Tetap Aman
Sebelumnya, diberitakan jika Indonesia batal memberangkatkan haji karena adanya utang dengan Arab Saudi.
Hal itu kemudian langsung dibantah Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto.
Yandri meminta masyarakat tak mudah percaya pada berita bohong atau hoaks yang beredar terkait penyelenggaraan ibadah haji 2021.
Ia memastikan, pembatalan pemberangkatan jemaah haji tahun ini bukan karena adanya hutang pemerintah Indonesia ke Arab Saudi.
"Tidak benar kalau ada pihak yang mengatakan keputusan membatalkan haji ini karena ada hutang negara Indonesia kepada Saudi seperti pemondokan, catering dan lain-lain," kata Yandri dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Kemenag RI, Kamis (3/6/2021).
Yandri mengatakan, keputusan pembatalan pemberangkatan jemaah haji tahun 2021 merupakan kesepakatan antara Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI.
Sejatinya Kementerian Agama telah mempersiapkan penyelenggaraan jemaah haji asal Indonesia, mulai dari asrama hingga manasik.
Namun demikian, hingga saat ini pemerintah Arab Saudi belum memperbolehkan penerbangan dari Indonesia ke Jeddah maupun Madinah.
Termasuk, kuota haji juga belum diberikan kepada Indonesia.