Keberangkatan jemaah diprakirakan akan ditunda hingga tahun 1443 Hijriyah/2022 Masehi mendatang.
Meski dibatalkan, jemaah diperbolehkan untuk mengambil setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Penarikan atau pengembalian Bipih tersebut diinformasikan tidak akan menghilangkan status jemaah sebagai calon haji tahun 2022.
Informasi tersebut diterangkan oleh Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Sesditjen PHU) Ramadan Harisman.
Pengembalian ini diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.
"Meski diambil setoran pelunasannya, jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 1443 H/2022 M," jelas Ramadan melalui keterangan tertulis, Jumat (4/6/2021).
Baca: Pemerintah Batalkan Pemberangkatan Jemaah Haji 2021, Menag: Ini Keputusan Sulit
Baca: Kabar Buruk, Arab Saudi Pertimbangkan Ibadah Haji 2021 Tanpa Jemaah Luar Negeri Lagi
Prosedur pengembalian setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih)
Terdapat tujuh prosedur atau tahapan pengembalian setoran pelunasan Bipih menurut Keputusan Menteri Agama (KMA), yaitu:
Pertama, jemaah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota tempat mendaftar haji dengan menyertakan syarat berikut:
a) bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih;
b) fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji dan memperlihatkan aslinya;
c) fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya; dan
d) nomor telepon yang bisa dihubungi.
Kedua, permohonan jemaah tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kab/Kota.
Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Siskohat.
Ketiga, Kepala Kankemenag Kab/Kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.
Keempat, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Jemaah Haji pada aplikasi SISKOHAT.
Kelima, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) c.q. Badan Pelaksana BPKH.
Keenam, BPS Bipih setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening Jemaah Haji, dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi SISKOHAT
Ketujuh, jemaah menerima pengembalian setoran pelunasan melalui nomor rekening.
Proses pengembalian setoran pelunasan Bipih ini diinformasikan membutuhkan waktu selama sembilan hari.
Menag Yaqut dan Kepala BPKH Anggito Abimanyu pastikan uang jemaah aman
Pengumuman pembatalan pemberangkatan Ibadah Haji 1442 Hijriah/2021 Masehi diumumkan langsung oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (3/62021).
Pengumuman ditayangkan secara daring dalam kanal YouTube Kementerian Agama, dimulai pada pukul 13.30 WIB.
Selain pengumuman pembatalan haji, Menteri Yaqut juga menginformasikan bahwa calon peserta haji diizinkan mengambil kembali setoran pelunasan Bipih.
“Setoran pelunasan Bipih dapat diminta kembali oleh jemaah haji yang bersangkutan. Jadi uang jemaah aman, Dana haji aman,” terang Yaqut.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu memberikan laporannya.
Dijelaskan oleh Anggito Abimanyu bahwa tahun 2020 sebanyak 196.865 jemaah haji reguler yang sudah melakukan pelunasan dana yang terkumpul adalah 7,05 Triliun.
Selain itu, untuk haji khusus sejumlah 15.084 jemaah terkumpul dana 120,67 juta dollar.
Dari jumlah tersebut 569 jemaah reguler dan 162 jemaah khusus membatalkan transaksi.
Lebih lanjut, Anggito Abimanyu memastikan bahwa dana haji yang terkumpul tersebut aman dan telah ditempatkan di bank-bank syariah.
"Perlu kami tegaskan bahwa seluruh dana yang kami kelola aman," jelas Anggito Abimanyu.
"Dana tersebut sekarang diinvestasikan dan ditempatkan di bank-bank syariah dengan prinsip syariah tentu yang aman," lanjut Anggito Abimanyu.
Baca: Ibadah Haji 2021 Resmi Dibatalkan, Kepala BPKH Anggito Abimanyu Pastikan Uang Jemaah Aman
Baca: Menag Yaqut Tanggapi Kabar Indonesia Punya Utang Terkait Haji Seratus Persen Hoaks
Baca: Arab Saudi Umumkan Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2021
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Status Calon Jemaah Haji Tidak Hilang Meski Setoran Pelunasan Bipih Ditarik.