Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di ruang sidang utama Pengadilan Neger (PN) Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan kalau Rizieq Shihab sebagai terdakwa terbukti menyebarkan berita bohong.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarkan berita bohong atas kondisi kesehatannya,” kata Jaksa dikutip dari Tribunnews.com, Kamis.
Tak hanya itu jaksa juga menyatakan kalau Rizieq melanggar salah satunya, Pasal 14 Ayat 1 (ke-1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca: Menag Yaqut Tanggapi Kabar Indonesia Punya Utang Terkait Haji Seratus Persen Hoaks
Baca: Kerumunan di Petamburan, Rizieq Shihab Divonis 8 Bulan Penjara
Dengan begitu jaksa menuntut eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu dengan kurungan penjara selama 6 tahun.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq selama enam tahun penjara," tutur jaksa.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan hal yang memberatkan Rizieq dalam perkara ini karena pernah dipidana dua kali pada 2003 dan 2008.
Lebih lanjut, Rizieq Shihab juga dianggap tidak mendukung upaya penanggulangan pemerintah memerangi covid-19.
"Rizieq dinilai tidak menjaga sopan santun dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan," ucap Jaksa.
Baca: Rizieq Shihab Divonis Denda Rp20 Juta dalam Kasus Kerumunan di Megamendung
Baca: Museum Rumah Adat Baanjuang Bukittinggi
Sementara, hal yang meringankan, jaksa menganggap Rizieq Shihab dapat memperbaiki perilakunya di masa depan.
Bersama Dirut RS Ummi Andi Tatat dan menantunya, Muhammad Hanif Alatas, Rizieq dinilai menghambat proses pelacakan rantai penularan Covid-19 di Kota Bogor.
Muhammad Hanif Alatas dituntut 2 tahun penjara terkait kasus swab test RS Ummi Bogor.
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan kalau Hanif Alatas sebagai terdakwa terbukti ikut tutut serta menyebarkan berita bohong bersama Rizieq Shihab yang merupakan mertuanya.
"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta menyiarkan berita bohong," kata Jaksa dalam ruang sidang PN Jakarta Timur, Kamis.
Baca: Menlu Retno Marsudi: Indonesia Tetap Konsisten Dukung Perjuangan Kemerdekaan Palestina atas Israel
Baca: Billie Eilish Pakai Baju Motif Batik dalam Video Klip Lagunya Lost Cause
Tak hanya itu jaksa juga menyatakan kalau Hanif melanggar salah satunya Pasal 14 Ayat 1 (ke-1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan begitu jaksa menuntut terdakwa Muhammad Hanif Alatas itu dengan kurungan penjara selama 2 tahun.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Hanif Alatas selama 2 tahun penjara, dikurangi masa tahanan," tuntut jaksa.
Jaksa juga menyatakan kalau perbuatan terdakwa tak mendukung program pemerintah dalam percepatan penanggulangan covid-19.
"Perbuatan terdakwa mengganggu keamanan dan ketertiban umum dan kesrasahan masyarakat dan tidak menjaga sopan santun dan berbelit belit dalam memberikan keterangan di persidangan," imbuh jaksa.
Simak berita lainnya mengenai Rizieq Shihab di sini