Menag Yaqut Tanggapi Kabar Indonesia Punya Utang Terkait Haji 'Seratus Persen Hoaks'

Penulis: Maghita Primastya Handayani
Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ribuan umat muslim melakukan thawaf mengelilingi Kabah usai shalat subuh di Masjidil Haram, Makkah, Kamis (11/7/2019). Hari ini para jemaah haji dari berbagai penjuru dunia mulai berdatangan untuk menyambut musim haji 1440H.

 

Para jemaah melakukan thawaf. (KOMPAS.com/Mela Arnani)

Pembatalan tersebut menimbang keselamatan dan kesehatan jemaah haji yang terancam pandemi Covid-19 yang melanda secara global.

Oleh karena itu pemerintah berkewajiban untuk melindungi warga negara, termasuk membatalkan pemberangkatan haji tahun ini.

Dikatakan Yaqut, Pemerintah Arab Saudi memang belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji 1442 Hijriah/2021 Masehi.

Selain itu, Yaqut juga menyampaikan bahwa Pemerintah Arab Saudi masih belum mengundang Pemerintah Indonesia.

Terutama untuk membahas dan menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.

Lebih lanjut, Pemerintah Indonesia juga membutuhkan waktu untuk melakukan persiapan pemberangkatan haji.

Sehingga, berdasarkan aspek-aspek tersebut penyelenggaraan ibadah haji 1442 Hijriah/2021 Masehi terpaksa dibatalkan.

"Menetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi bagi Warga Negara Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya," kata Yaqut.

Baca: Arab Saudi Umumkan Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2021

Baca: Arab Saudi Merilis Gambar Hajar Aswad Beresolusi Tinggi yang Belum Pernah Dipublikasikan

Baca: Viral TKW Asal NTB Dinikahi Jenderal Arab, Mendadak Jadi Kaya Raya, Begini Kisahnya

(TRIBUNNEWSWIKI/Magi)



Penulis: Maghita Primastya Handayani
Editor: Archieva Prisyta

Berita Populer