Informasi Awal
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kredit Pemilikan Rumah Tabungan Perumahan Rakyat (KPR Tapera) merupakan sebuah program kredit perumahan yang diluncurkan oleh PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. dan Perum Perumnas.
Program ini adalah hasil kerjasama dengan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).
Program ini menawarkan dana bantuan untuk dapat membeli dan membangun rumah oleh Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) atau subsidi KPR.
Manfaat selanjutnya adalah pembangunan serta perbaikan rumah. Peserta akan mendapat bantuan biaya pembangunan Rp30 juta dan bantuan renovasi rumah Rp15 juta per rumah. (1)
Program KPR Tapera menargetkan penjualan sebanyak 11.000 unit rumah. (2)
Program KPR Tapera dapat dinikmati oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sebelumnya telah dikenakan potongan iuran untuk Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).
Syarat
Ada sejumlah syarat bagi PNS untuk mendapatkan fasilitas tersebut adalah sebagai berikut:
1. Masyarakat Berpenghasilan Rendah
PNS tersebut harus tergolong Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang diukur berdasarkan Take Home Pay (THP) per orang.
Besaran THP per orang yang masuk kategori MBR adalah dari rentang upah minimum daerah sampai maksimal Rp8 juta per bulan.
2. Belum memiliki rumah
PNS yang ingin mengajukan program KPR Tapera hanya diperuntukkan bagi yang belum memiliki rumah pribadi.
3. Belum pernah mendapatkan subsidi perumahan
4. Kepesertaan minimal 12 bulan
Saat ini, BP Tapera telah memulai transfer dana tabungan perumahan (Taperum) milik PNS yang dulunya dikelola oleh Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan PNS (Bapertarum-PNS) dibubarkan. Dana tersebut akan menjadi saldo awal Tapera bagi abdi negara.
Apabila jumlah saldo awal tersebut sesuai dengan potongan iuran peserta Tapera selama 12 bulan, PNS bersangkutan memenuhi syarat mendapatkan KPR Tapera. (3)
Baca: PT Bank Tabungan Negara (Persero) TBK
Baca: BPJS Kesehatan
Pembiayaan
Program KPR Tapera menawarkan tiga skema pembiayaan sesuai dengan kelompok penghasilan.
Untuk kelompok Penghasilan I dengan penghasilan di bawah Rp 4 juta akan mendapatkan suku bunga KPR sebesar 5% fixed rate dengan tenor sampai dengan 30 tahun.
Pada kelompok penghasilan II dengan penghasilan berkisar Rp 4 juta-Rp 6 juta dikenakan bunga KPR 6% fixed rate dengan tenor sampai dengan 20 tahun.
Kemudian, untuk kelompok penghasilan III dengan penghasilan Rp 6 juta-Rp 8 juta dapat mengakses KPR dengan bunga 7% fixed rate dengan tenor sampai dengan 20 tahun.
Untuk dapat mengakses KPR Tapera, masyarakat diwajibkan untuk memenuhi ketentuan dan persyaratan untuk mendapatkan Pembiayaan Tapera seperti Peserta masuk ke dalam golongan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), belum memiliki rumah dan menjadi peserta Tapera aktif dan lancar membayar simpanan peserta selama 12 bulan.
Adapun harga rumah yang dapat dimiliki peserta aktif Tapera beragam mulai dari Rp 112 juta hingga Rp 292 juta. (2)