Informasi Awal
TRIBUNNEWSWIKI.COM- Sheikh Jarrah adalah sebuah wilayah Palestina di Yarusalem Timur, berjarak 2 kilometer dari Kota Tua menuju Gunung Scopus.
Wilayah itu mengambil nama dari makam abad-13 Sheikh Jarrah yang merupakan seorang tabib Saladin.
Sejak 1865, wilayah modern sudah didirikan dan secara bertahap menjadi pusat kediaman elite Muslim Yerusalem, terutama keluarga al-Husayni.
Pada tahun 1948 setelah terjadinya perang, wilayah tersebut berbatasan dengan tanah tak bertuan antara Yarusalem Timur yang dikuasai Yordania dan Yarusalem Barat yang dikuasai oleh Israel sampai wilayah tersebut diduduki oleh Israel dalam Perang Enam hari 1967.
Pada 1948 penduduk Palestina kebanyakan berasal dari para pengungsi yang terusir dari wilayah Talbiyah, Yarusalem. (1)
Baca: Qasr Al-Basha
Pemukiman terkenal
- Kai Bird
- George Antonius
- Yonatan Yosef- rabi Israel. (2)
Baca: Dome of the Rock
Pengusiran 1948
Sejarah kawasan Sheikh Jarrah di Yarusalem Timur berawal dari pengusiran 28 keluarga Palestina oleh Israel pada 1948 di lingkungan itu.
Pengusiran itu dikenal sebagai peristiwa Nakba (bencana) karena banyak penduduk Palestina terusir dan mengungsi di tempat lain.
Pada 1956, terdapat 28 keluarga pengungsi sepakat dengan Kementerian Pembangunan Yordania dan Badan Pengungsi PBB (UNRW) untuk menyediakan perumahan di Sheikh Jarrah.
Dahulu wilayah tersebut masih berada di bawah kekuasaan Yordania.
Syarat pembangunan tersebut yakni penduduk harus membayar secara simbolis dan setelah tiga tahun kepemilikan harus dialihkan selama penyelesaian konstruksi.
Pada 1967, kesepakatan itu terganggu oleh penduduk Israel di Tepi Barat, termasuk Yarusalem untuk mencegah pendaftaran rumah atas keluarga.
Organisasi pemukiman Israel sudah mengklaim kepemilikan tanah di Sheikh Jarrah.
Sejak 1885, Komite Knesset Israel sudah mengklaim bahwa kepemilikan tanah tersebut adalah milik mereka.
Pada Juli 1972, dua asosiasi Israel meminta pengadilan untuk mengusir empat keluarga dari rumah mereka di lingkungan tersebut karena dianggap melakukan perampasan tanah.
Keluarga Palestina menunjuk seorang pengacara untuk membela hakhak mereka.
Namun, pengadilan yang menggunakan pendaftaran baru yang dibuat di Departemen Pendaftaran Tanah Israel untuk memutuskan bahwa tanah itu milik asosiasi pemukiman Israel.
Pada 1970, UndangUndang tentang Urusan Hukum dan Administrasi di Israel diberlakukan.
Isi dari UU tersebut antara lain menetapkan bahwa orang Yahudi yang kehilangan harta benda di Yerusalem Timur pada 1948 dapat mengklaim kembali harta miliknya.
UU tersebut juga tidak mengizinkan warga Palestina untuk mengklaim kembali properti mereka yang hilang di Israel pada 1948.
Menurut kesaksian seorang warga di Sheikh Jarrah, Muhammad alSabbagh, warga sekitar telah ditipu oleh seorang pengacara Israel yang ditugaskan untuk membela mereka.
Warga di Sheikh Jarrah menuduh pengacara Israel dan perwakilan hukum mereka memalsukan tanda tangan pada dokumen yang menyatakan bahwa kepemilikan tanah adalah milik para pemukim.
Sejak itu, warga Palestina di Sheikh Jarrah telah diperlakukan sebagai penyewa di depan pengadilan Israel, menghadapi perintah pencopotan yang memungkinkan jalan bagi pemukim untuk mengambil alih rumah mereka.
Menurut CCPRJ, pengacara tersebut menempatkan keluarga Palestina di bawah ancaman penggusuran jika gagal membayar sewa kepada asosiasi pemukiman.
Pada 1997, seorang warga bernama Darwish Hijazi mengajukan gugatan ke Pengadilan Pusat Israel untuk membuktikan kepemilikan tanahnya.
Ia menggunakan akta kepemilikan yang dikeluarkan oleh Kekaisaran Ottoman dan dibawa dari Turki.
Namun, langkah tersebut menjadi bumerang ketika pengadilan menolak klaim tersebut pada 2005.
Pengadilan mengatakan suratsurat itu tidak membuktikan kepemilikan tanahnya dan banding Hijazi pada tahun berikutnya ditolak.
Selama bertahuntahun, pengadilan Israel telah mendengar kasuskasus yang diajukan oleh asosiasi pemukiman terhadap penduduk Palestina.
Pada November 2008, keluarga alKurd terusir dari rumah mereka, diikuti dengan penggusuran keluarga Hanoun dan alGhawi pada Agustus 2009.
Rumah mereka diambil alih oleh pemukim yang dengan cepat mengibarkan bendera Israel, sekaligus menandai fase baru penderitaan Palestina di lingkungan Sheikh Jarrah.
Sejauh ini, 12 keluarga Palestina di lingkungan itu telah menerima perintah penggusuran yang dikeluarkan oleh pengadilan pusat dan hakim Israel. (3)
Baca: Afghanistan
Lokasi konflik
Sebagian besar penduduk Sheikh Jarrah adalah orang Palestina.
Bagi penduduk Israel, wilayah itu merupakan lokasi suatu tempat suci karena terdapat makam seorang imam agung Yahudi.
Warga Palestina khawatir jika terusir dari wilayah tersebut.
Mahkamah Agung Israel akan menggelar sidang soal sengketa hukum wilyah.
Juru bicara Komisi PBB urusan Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa pengusiran, bila diputuskan dan dilaksanakan, akan melanggar kewajiban Israel di muka hukum internasional atas wilayah Yerusalem Timur yang direbut dan didudukinya, bersama dengan Tepi Barat, dari Jordania pada 1967.
Kementerian Luar Negeri Israel menyatakan bahwa Palestina sedang menghadirkan perselisihan real-estat antar pihak-pihak swasta untuk kepentingan nasionalis, dalam rangka menghasut kekerasan di Yerusalem tapi Palestina membantah klaim tersebut.
Israel menduduki Yerusalem Timur sejak Perang Timur Tengah 1967 dan mengeklaim seluruh Yerusalem sebagai ibu kotanya, walau itu tidak diakui sebagian besar masyarakat internasional.
Sedangkan Palestina menyatakan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya masa depan sebagai negara yang independen. (4)
Baca: Palestina