Ibu yang Viral karena Maki Petugas dan Tak Mau Putar Balik Akhirnya Minta Maaf

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Febri Ady Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pria dan wanita yang memaki-maki petugas di pos penyekatan Benda, Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat meminta maaf, Minggu (16/5/2021).

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Dua pengendara mobil Honda Mobilio berwarna putih yang sempat viral akhirnya meminta maaf.

Sebelumnya, dua orang itu ngotot tak mau mematuhi petugas saat diminta putar balik di Pos Penyekatan Bogor-Sukabumi.

Keduanya kemudian marah-marah saat petugas merekam penolakan mereka.

Sang wanita yang saat itu duduk di kursi belakang pun melontarkan kata-kata kasar.

"Anji** lo ya!" ucapnya sembari ingin merebut hp petugas.

Kemudian pada Minggu, (16/5/2021), polisi berhasil mendatangi rumah kedua pelaku.

Kedatangan itu bertujuan untuk meminta klarifikasi atas perilaku keduanya yang viral di media sosial.

Tangkapan layar video sebuah keluarga pengendara Honda Mobilio caci maki petugas karena tak mau disuruh putar balik di Pos Penyekatan Bogor-Sukabumi. (Instagram/info_tetangga)

Diketahui, dua warga tersebut bernama Raminto dan Hesti.

Dikonfirmasi oleh Kapolres Sukabumi AKBP M. Lukman Syarif, Hesti dan Raminta akhirnya mendatangi Polres Sukabumi pada Minggu, (16/5/2021), sore.

Keduanya datang untuk meminta maaf sekaligus melakukan klarifikasi.

"Hari ini kita telah kedatangan secara sukarela ibu Hesti dan H Raminto ke kantor Satreskrim Polres Sukabumi atas kejadian berita viral ibu-ibu memaki petugas kepolisian di pos penyekatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 15 Mei 2021 pukul 10.00 WIB," katanya.

Lukman kemudian mengatakan bahwa kedua pelaku akan disangkakan tiga pasal karena ada upaya melawan hukum.

Baca: Viral Video Pengendara Mobilio Plat B Caci Maki Petugas, Ngamuk Tak Mau Disuruh Putar Balik

Baca: Viral Petugas Dicaci saat Pengendara Mobilio, Polisi Langsung Sambangi Rumah dan Minta Klarifikasi

"Perlu diketahui bahwa kedatangan ibu Hesti di Polres Sukabumi atas kesadaran pribadi beliau, dari hasil pemeriksaan penyidik, bahwa apa yang telah dilakukan ibu Hesti tersebut sudah masuk dalam unsur melawan hukum," katanya.

Lebih lanjut, unsur melawan hukum yang dilakukan pria dan wanita asal Bekasi ini, yaitu undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, pasal 216 KUHP tentang tidak menuruti perintah yang dilakukan menurut undang-undang.

Ketiga, pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan.

Menurutnya, karena Briptu Febio Marcelino yang menjadi korban makian pria dan wanita itu telah memafkan kejadian tersebut.

"Atas perbuatannya ibu Hesti dan bapak Raminto menyadari bahwa tindakan yang sudah dilakukan melanggar ketentuan hukum."

Menurut Marcelino, dirinya memaafkan kesalahan dua pelaku karena adanya itikad baik.

Di sisi lain, Kapolres Sukabumi kemudian mengatakan dirinya bangga dengan anggota-anggotanya.

Ia pun mengapresiasi tindakan anggotanya yang terus memberikan edukasi kepada masyarakat.

Halaman
12


Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Febri Ady Prasetyo
BERITA TERKAIT

Berita Populer