Acara tersebut mulanya berjalan kondusif hingga akhirnya terjadi geger antara warga dan polisi.
Pasalnya, polisi yang memberi peringatan tak diindahkan oleh warga.
Warga yang juga panitia acara tak mau membubarkan acara.
Hingga akhirnya, polisi pun terpaksa harus mengeluarkan tembakan peringatan.
Diketahui, acara halal bihalal yang ada organ tunggal itu dihadiri oleh raturan orang, yang mencapai 800 warga.
Akibatnya, kerumunan pun timbul di tengah pandemi Covid-19.
Polisi bubarkan paksa
Karena warga tak mau membuabarkan diri padahal acara menimbulkan kerumunan, polisi akhirnya membubarkan paksa acara.
Rekaman kejadian pembubaran paksa warga yang datang menyaksikan organ tunggal di acara itu sempat viral di media sosial.
Dalam video berdurasi 11 detik itu, terlihat polisi sampai melepaskan tembakan peringatan untuk membubarkan warga.
Dari pembubaran paksa acara itu, polisi berhasil mengamankan 23 orang.
Hal ini karena polisi menilai acara itu menimbulkan kerumunan yang tak sesuai protokol kesehatan Covid-19.
“Ada 23 orang yang kita amankan. Kita juga amankan alat organ tunggal, saat ini sudah di Mapolres Tanggamus,” beber Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Sabtu (15/5/2021), dikutip dari KompasTV.
Baca: Dihadiri Ratusan Orang, Acara Organ Tunggal di Lampung Dibubarkan Polisi dengan Tembakan Peringatan
Baca: Viral Pria di Pekanbaru Pukul Imam Masjid saat Salat, Pelaku Ditangkap Polisi
Oni mengatakan, aparat memperkirakan ada sekitar 800 orang datang ke acara itu.
Acara ini diselenggarakan pemuda desa (Pekon) Karang Agung, Kecamatan Semaka.
Sebelum penangkapan ini, aparat mengaku telah menghimbau panitia pelaksana dan warga setempat untuk membubarkan diri agar mencegah penularan virus Corona atau Covid-19.
Ada sekitar 70 orang aparat kepolisian yang datang menyampaikan himbauan itu.
Meski begitu, warga dan panitia pelaksana mengabaikan upaya persuasif itu.
Upaya pembubaran paksa pun dilakukan dan awalnya berjalan lancar.
“Langkah upaya paksa pembubaran berjalan kondusif. Sekitar pukul 02.30 WIB, massa sudah membubarkan diri,” ujar Oni.
Namun, ada pula penolakan dari hadirin halalbihalal dan penikmat organ tunggal.
Bentrok terjadi hingga menyebabkan seorang warga mendapat luka di kepala akibat lemparan batu.
“Orang-orang yang diamankan saat ini sedang dilaksanakan pemeriksaan dan tes urine guna proses pidana lebih lanjut,” imbuh Oni.
Belakangan diketahui, 4 orang yang ditangkap ternyata baru mengonsumsi narkotika.
"Kami langsung melakukan rapid antigen hasilnya ke-23 orang negatif Covid-19, namun hasil tes urine diketahui empat orang positif mengonsumsi sabu," ungkap Kasatreskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora.
Usai kejadian itu, Oni meminta masyarakat di wilayahnya mematuhi anjuran pemerintah dan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.
"Kepada kepala pekon dan aparat pekon di seluruh Kabupaten Tanggamus agar lebih sensitif melaporkan sebelum adanya kegiatan tersebut berlangsung, agar bisa dilakukan pendekatan secara preemtive (antisipatif) dan preventif (mencegah),” kata Oni.
Baca: Pemudik Kembali Berusaha Jebol Posko Penyekatan di Bekasi, Polisi Tangkap 4 Provokator
Baca: Viral Video Pria Hina Palestina Sembari Joget di TikTok, Langsung Dijerat UU ITE
Baca artikel lain mengenai penanganan kerumunan di tengah pandemi Covid-19 di sini.