Baku tembak terjadi di Kampung Wuloni, Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak, pada Kamis (13/5/2021).
Kontak senjata melibatkan gabungan pasukan TNI dengan kelompok separatis bersenjata pimpinan Lerimayu Telenggen.
Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Ignatius Yogo Triyono mengatakan, kontak senjata itu terjaid sekitar pukul 07.30 WIT.
"Pasukan yang kontak tembak adalah gabungan TNI (Kopassus, Kostrad dan Yonif 500/R)," tulis Mayjen Yogo, dikutip dari Kompas.com, Kamis.
Baca: Bikin Heboh, Han Ye Seul Kenalkan Pacarnya yang Berumur 10 Tahun Lebih Muda
Baca: Niat Puasa Syawal dalam Lafaz Arab dan Artinya, Dilakukan Selama 6 Hari
Mayjen Yogo menuturkan, dalam kontak senjata tersebut, dua anggota KKB tewas.
Sementara untuk saat ini masih dilakukan pembersihan, sehingga untuk senjata dan lainnya yang dimiliki dua anggota KKB tersebut belum terkonfirmasi.
"Nanti kalau sudah ada info pasti, akan disampaikan," pungkas Mayjen Yogo.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD mengumumkan kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua sebagai teroris.
“Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan prang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris,” ujar Mahfud MD seperti dikutip dari tayangan KompasTV, Kamis (29/4/2021).
Keputusan tersebut diambil sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU.
Berdasarkan aturan tersebut, Mahfud MD menjelaskan bahwa mereka yang dikatakan teroris adalah siapapun yang merencanakan, menggerakkan dan mengorganisasikan terorisme.
Baca: Lebaran Pertama Bersama Ririn Ekawati, Ibnu Jamil Sempat Grogi Saat Jadi Imam Salat Id
Baca: #Slankpenipu Trending Topik di Twitter, Slank Disindir Warganet karena Bungkam soal KPK
Sedangkan terorisme, ialah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana terror atau rasa takut secara meluas.
“Yang dapat menimbulkan korban secara masal, dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital secara strategis terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, dan keamanan," kata Mahfud.
Mengacu dengan undang-undang tersebut, apa yang dilakukan KKB dan segala nama organisasinya, dan orang-orang yang berafiliasi dengannya adalah tindakan teroris.
“Untuk itu pemerintah sudah meminta kepada Polri, TNI, BIN dan apparat-aparat terkait untuk segera melakukan tindakan cepat, tegas dan terukur.
Terukur menurut hukum, yang berarti jangan sampai menyasar kepada masyarakat sipil,” ujarnya.
Baca: Terus Lakukan Serangan, Israel Tewaskan Empat Ahli Rudal Hamas yang Berhasil Tembus Iron Dome
Baca: Kisah Dibalik Foto Bocah Menangis di Samping Makam, Ternyata Bukan karena Orangtuanya Meninggal
Menko Polhukam juga menyatakan, pemerintah sejalan dengan pernyataan ketua MPR Bambang Soesatyo dan sejumlah pimpinan instansi serta lembaga negara lainnya yang menyatakan KKB telah melakukan kekerasan secara brutal dan massif.
Lebih lanjut, Mahfud mengaku banyak tokoh adat, tokoh masyarakat, pemerintah dan DPRD di Papua yang selama ini sudah mendatangi kantor Kemenko Polhukam untuk memberikan dukungan.