Seperti yang sudah diketahui, Zakat merupakan satu di antara rukun Islam.
Zakat biasanya dibayarkan umat Muslim saat akhir Ramadhan atau menjelang Idul Fitri tiba.
Zakat fitrah hukumnya wajib dibayarkan oleh semua umat Muslim di dunia saat Puasa Ramadhan 2021/1442 H.
Akan tetapi, ada tentu ada kondisi di ketika seorang muslim tidak sanggup membayar zakat fitrah, satu di antaranya karena utang yang menumpuk dan lebih besar daripada penghasilan.
Apabila demikian, apakah orang tersebut masih wajib membayar zakat fitrah?
Diketahui, terdapat beberapa kriteria orang yang tidak benar-benar diwajibkan.
Pertama adalah mereka yang sama sekali tidak memiliki harta benda apapun tepat di hari pembayaran zakat fitrah.
"Zakat fitrah itu sederhana, itu cuma 2,5 kg beras pada hari di akhir Ramadan, ketika dia masih bisa memiliki harta itu ya wajib," ujar Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah, Wahid Ahmadi.
Wahid Ahmadi menambahkan kepada mereka yang memiliki banyak hutang ketimbang penghasilannya juga diberikan kelonggaran untuk tidak membayar zakat fitrah.
"Kalau memang benar-benar sudah minus, makan dia utang segala macam, sudah tidak ada, ya tidak dipaksakan zakat itu," terangnya.
"Karena zakatnya berupa harta ya berupa harta saja."
Baca: 5 Hal yang Perlu Diperhatikan saat Membayar Zakat
Baca: Niat dan Waktu Membayar Zakat Fitrah, Lengkap dengan Tulisan Latin dan Terjemahannya
Lebih lanjut, Wahid Ahmadi menyebut orang-orang dengan kriteria tersebut justru harusnya tergolong orang yang menerima zakat.
"Walaupun fitrah dianggap sedikit, kalau ternyata memang hari-hari seperti ini, apalagi nanti di akhir Ramadan keadaannya sudah parah terlilit utang, tidak ada penghasilan, ya sudah tidak wajib zakat," katanya.
"Malah seharusnya menerima zakat fitrah," pungkasnya.
Berikut niat zakat fitrah menurut Dosen Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan, IAIN Surakarta, Khasan Ubaidillah SPdI MPdI dalam acara Tanya Ustaz yang tayang di kanal YouTube Tribunnews.com:
a. zakat fitrah'>Niat zakat fitrah untuk diri sendiri
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Ta’ala.”