KPK yang awalnya dinilai independen, kini menuai cibiran.
Pasalnya terdapat foto Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Maruf Amin terpasang pada salah satu dinding ruangan berdampingan dengan logo KPK.
Kemudian berjejer pula bendera merah putih di samping kanan dan kiri.
Padahal sebelumnya tidak pernah ada atribut kebangsaan selain logo KPK saja.
Baca: 75 Nama Pegawai KPK yang Tak Penuhi Syarat ASN Belum Diumumkan, Firli: Kami Tak Ingin Menebar Isu
Baca: KPK Benarkan Kabar 75 Pegawainya Tak Penuhi Syarat ASN, 2 Lainnya Tak Hadir pada Tahap Wawancara
Ini adalah pertama kalinya KPK memasang foto Presiden dan Wakil Presiden sejak didirikan pada tahun 2003.
Belakangan juga tes wawasan kebangsaan untuk alih status pegawai KPK menjadi ASN menuai kontroversi.
Terkait alih status pegawai KPK menjadi paratur sipil negara memang diatur dalam undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang revisi UU KPK pada pasal satu ayat 6 tertulis pegawai Komisi Pembentasan Korupsi (KPK) adalah aparatur sipil negara sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai alih status kepegawaian di tubuh KPK dalam tes wawasan kebangsaan dan menjadi ASN sengaja dirancang untuk memperlemah lembaga ini.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhan mengatakan, perlemahan KPK sudah dirancang dan dilakukan secara runtut.
Baca: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Baca: Dirawat di ICU, Kondisi Sapri Pantun Disebut Mulai Linglung
Bahkan tes wawasan kebangsaan yang tidak meluluskan 75 pegawai KPK menjadi salah satu cara untuk menghabisi lembaga tersebut.
“ICW beranggapan ketidaklulusan sejumlah pegawai KPK saat mengikuti tes wawasan kebangsaan telah dirancang sebagai bagian untuk menghabisi dan membunuh KPK” jelasnya seperti dikutip dari tayangan KompasTV, Jumat (8/5/2021).
Hal ini terlihat mulai dari revisi undang-undang KPK, kontroversi kepemimpinan Firly Bahuri serta perubahan status kepegawaian menjadi ASN.
Puncaknya adalah ketika beredar nama-nama pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan adalah mereka penyidik senior dan berintegritas.
“Sinyal untuk dibabat habis tersebut sebenarnya sudah jelas dan runtut.
Mulai dari revisi Undang-undang KPK, problematika dan kontroversinya komisioner KPK yang baru dan terakhir menyingkirkan penggwawa-penggawa KPK dari gelanggang,” kata dia.
Baca: Ketua KPK Firli Bahuri Minta Maaf atas Tindakan Stepanus Robin yang Terima Suap Rp 1,5 Miliar
Baca: Firli Bahuri, Ketua KPK 2019-2023
Kemudian Kurnia juga menyebut keputusan Mahkamah Konstitusi yang disebut membenarkan praktik pelemahan tersebut.
“Keputusan Mahkamah Konstitusi yang akhirnya membenarkan praktik ugal-ugalan legislasi yang ditunjukkan pemerintah dan DPR tatkala mengundangkan Undang-undang No. 19 tahun 2019 dan juga hari Selasa lalu kita sangat terkejut selain keputusan MK membatalkan Undang-undang KPK baru.
Ia juga menyoroti kebijakan pimpinan KPK membuat tes wawasan kebangsaan yang dinilai melanggar hukum.
Baca: Petinju Dunia Floyd Mayweather Jr Layangkan Bogem ke YouTuber Amerika
Baca: 170 Jamaah Palestina Terluka dalam Bentrokan dengan Polisi Israel di Masjid Al Aqsa
“Lagi-lagi kebijakan kontroversi pimpinan KPK yang menciptakan tes wawasan kebangsaan yang pada akhirnya 75 pegawai KPK tidak lolos tes tersebut.
Padahal tes wawasan kebangsaan yang diciptakan oleh pimpinan kpk melanggar hukum
Karena bertentangan dengan UU No.19 tahun 2019 atau UU KPK baru, selanjutnya ada PP No.41 tahun 2020 dan ditegaskan pula dalam putusan Mahkamah Konstitusi bahwa proses alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh merugikan pegawai KPK yang selama inisudah mengabdi bagi KPK,” pungkasnya.