Mark didakwa melakukan korupsi yang mengakibatkan negara merugi hingga Rp 649,9 juta.
Aktor senior ini diduga membuat laporan fiktif terkait belanja kegiatan dana platnas Asian Games tahun 2018.
Mark Sungkar didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 9 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999.
(Tribunnewswiki.com/Saradita)