Pencuri Ambil Uang Rp 2,7 Juta di Ruang Isolasi Covid-19, Mengaku Butuh untuk Bayar Sewa Rumah

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolsek Medan Timur, Kompol M. Arifin memaparkan pengungkapan kasus pencurian di kamar isolasi pasien Covid-19 di RSUD Dr. Pirngadi Medan. Pelaku nekat masuk karena terdesak uang sewa rumah yang jatuh tenggat.

TRIBUNNEWSWIKI.COM -  Seorang pencuri nekat ambil uang Rp 2,7 juta di kamar isolasi pasien Covid-19 untuk membayar sewa rumah.

Perbautaan tersebut dilakukan pelaku berinisial SWLJ (40), warga Kecamatan Medan Perjuangan.

SWLJ melakukan pencurian di kamar isolasi pasien Covid-19 di Ruang Mawar, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Pirngadi Medan, Sumatera Utara.

Tepatnya kamar milik IFH yang tak lain adalah wartawan media nasional di Medan.

Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin mengatakan pelaku beralasan butuh uang untuk membayar sewa rumah, Selasa (4/5/2021).

Ilustrasi Pencurian (Istimewa)

"Motifnya karena pelaku terdesak uang sewa rumah. Bulan ini habis katanya. Jadi dia melakukan pencurian itu," kata Arifin, dikutip dari Kompas.

Diketahui pelaku juga tak mengetahui jika kamar yang dimasukinya adalah kamar isolasi Covid-19.

"Dia tidak tahu itu ruang isolasi. Uang yang diambilnya Rp 2,7 juta," kata Arifin.

Aksi pencurian SWLJ ini terekam dalam kamera pengawas CCTV di RSUD dr Pirngadi Medan.

Baca: Toa Masjid Dicuri Maling, Takmir Kecele saat Hendak Adzan Salat Ashar di Mojokerto

Baca: POPULER Nasional: Penangkapan Eks Sekum FPI Munarman - Densus 88 Temukan Serbuk Putih Mencurigakan

SWLJ beraksi dengan melompati pagar di belakang rumah sakit saat dini hari.

Dengan mengendap-endap, pelaku lalu mengambil tas yang berada di samping tempat tidur IFH yang sata itu sedang terlelap tidur.

Setelah menjalankan aksinya, tas tersebut kembali diletakkan di meja samping tempat tidur IFH.

Namun akhirnya polisi berhasil menangkap SLJW di daerah sekitar rumahnya.

"Iya, sudah ditangkap di daerah sekitar kediamannya pada Senin kemarin. Dia tidak melawan dan mengakui perbuatannya," ujar Arifin.

SWLj akhirnya dijerat Pasal 363 ayat 1 subsider Pasal 362 KUHP.

Baca: Gelombang Pemudik yang Curi Start Dianggap Mengkhawatirkan & Mengancam Pertahanan Kesehatan

Baca: Meresahkan dan Sudah Keterlaluan, Warga Nekat Las Motor Milik Pencuri Ini ke Tiang Listrik

Baca: Ketika Politik AS Kacau, Parlemen Diserbu, Kendaraan Lapis Baja Tentara Tak Luput dari Pencurian

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Ka)



Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Putradi Pamungkas

Berita Populer