Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/5/2021).
"Pegawai yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 75 orang," ungkap Ghufron.
Sementara 2 lainnya diketahui tidak datang pada tahap wawancara.
Ini diketahui setelah Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI) menyelenggarakan asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN.
BKN RI melibatkan banyak unsur instansi dalam pelaksanaannya.
Ini menjadi bentuk upaya maksimal memastikan akuntabilitas dan objektivitas pada seluruh proses penyelenggaraan.
Instansi pemerintah yang terlibat bersama BKN RI dalam pelaksanaan asesmen TWK pegawai KPK di antaranya Badan Intelijen Negara (BIN); Badan Intelijen Strategis TNI; Pusat Intelijen TNI Angkatan Darat; Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
BKN RI bersama instansi ini mengukur aspek integritas, aspek netralitas ASN, dan antiradikalisme dalam asesmen TWK pegawai KPK.
Hasil asesmen TWK, imbuh dia, dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN akan mengeluarkan dua kesimpulan hasil tes pegawai KPK.
Baca: Novel Baswedan Dikabarkan Tak Lolos Tes ASN, Jubir KPK Berikan Penjelasan
Baca: Profil & Harta Kekayaan Anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Adji yang Baru Saja Dilantik Jokowi
Keseimpulan tersebut adalah memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat.
"Pegawai yang memenuhi syarat sebanyak 1.274 orang, pegawai yang tidak memenuhi syarat sebanyak 75 orang dan pegawai yang tidak hadir wawancara sebanyak 2 orang," kata Ghufron.
Menurut penuturan Ghufron, jumlah pegawai KPK yang ikut melaksanakan asesmen TWK sejak 18 Maret sampai dengan 9 April 2021 ada 1.351 orang.
Pelaksanaan Asesmen Pegawai KPK bekerja sama dengan BKN RI telah sesuai dengan Pasal 5 ayat (4) Perkom KPK No. 1 Tahun 2021, yakni tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Itu juga termasuk aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 19/2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Syarat yang harus dipenuhi pegawai KPK berdasarkan hukum tersebut, ungkap Ghufron, agar lulus asesmen TWK untuk menjadi ASN harus setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, serta Pemerintah yang sah.
Kemudian juga tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan atau putusan pengadilan.
"Memiliki integritas dan moralitas yang baik," papar Ghufron.
Baca: Penyidik KPK Bawa 5 Koper Setelah Kurang Lebih 4 Jam Geledah Ruang Kerja Azis Syamsuddin
Baca: PNS Makassar Punya Harta Rp 56 M, Irwan Rusfiyadi Adnan Berani Tanggung Jawabkan ke KPK
Baca: Ketua KPK Firli Bahuri: Penyidik KPK yang Jadi Tersangka Suap Punya Nilai di Atas Rata-Rata
Artikel ini talah tayang di TRIBUNNEWS dengan judul 75 Pegawai KPK Tak Penuhi Syarat Jadi ASN, Hendardi: Hal Lumrah Ada yang Lolos dan Ada yang Gagal