Komisi Pemberantasaan Korupsi

Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi Pemberantasaan Korupsi atau KPK


Daftar Isi


  • Informasi Awal


TRIBUNNEWSWIKI.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK adalah lembaga negara di Indonesia yang bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.

Lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan korupsi.

Pembentukan KPK untuk penindakan kasus korupsi dan upaya pencegahan korupsi. (1)

Baca: Rizky Faidan

Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (KOMPAS/WAWAN H PRABOWO)

  • Sejarah


Lembaga KPK dibentuk berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomer 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Peraturan KPK ini diberi amanat untuk melakukan pemberantasan korupsi secara profesional, intensif dan berkesinambungan.

KPK dibentuk bukan untuk mengambil alih tugas pemberantasan dari lembaga-lembaga yang ada sebelumnya.

Upaya pendorong atau stimulus KPK didasarkan oleh lembaga-lembaga yang telah ada menjadi lebih efektif.

Tahun 1999 pada masa reformasi, lahir UU Nomer 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN serta UU Nomer 31 Tahun 1999.

Pada 2001, lahir UU Nomor 20 Tahun 2001 sebagai ganti dan pelengkap UU Nomor 31 Tahun 1999 dan terbentuknya KPK dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sebagai tindak lanjut pada 27 Desember 2002 dikeluarkan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dengan munculnya KPK, maka pemberantasan korupsi di Indonesia mengalami babak baru.

Pada 2019, dilakukan revisi UU pemberantasan korupsi menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002. (1)

Baca: Ocvian Chanigio

  • Visi Misi


Visi :

Bersama masyarakat menurunkan tingkat korupsi untuk mewujudkan Indonesia maju.

Misi :

1. Meningkatkan upaya pencegahan melalui perbaikan sistem dan pendidikan antikorupsi yang komprehensif

2. Pemberantasan tindak pidana korupsi yang efektif, akuntabel, professional, dan sesuai dengan hukum.

3. Meningkatkan akuntabilitas, profesionalitas, dan integritas Komisi Pemberantasan Korupsi dalam pelaksanaan tugas dan wewenang. (2)

  • Tugas


1. Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.

2. Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.

3. Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.

4. Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi

5. Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.(2) 

Baca: Muhammad Firly

  • Wewenang


1. Mengoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi

2. Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi

3. Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait

4. Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi

5. Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi. (2)

Baca: Muhammad Firly

Ketua KPK 2019-2023 Firli Bahuri, wakil ketua KPK Alexander Marwata, wakil ketua KPK Lili Pintauli Siregar, wakil ketua KPK Nawawi Pomolango dan wakil ketua KPK Nurul Ghfron (kiri ke kanan) membacakan pakta integritas saat serah terima jabatan dan pisah sambut pimpinan KPK 2019-2023 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (20/12/2019). (KOMPAS/RADITYA HELABUM)

  • Organisasi


KPK dipimpin oleh Pimpinan KPK yang terdiri dari lima orang terdiri dari seorang ketua yang merangkap anggota dan empat orang wakil ketua merangkap anggota.

Kelima pimpinan KPK tersebut merupakan penjabat negara yang berasal dari unsur pemerintah dan unsur masyarakat.

Jabatan pimpinan KPK selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan.

Sifat pengambilan keputusan pimpinan KPK bersifat kolektif kolegial.

Struktur Organisasi

- Pimpinan KPK

- Kedeputian Bidang Pencegahan

- Kedeputian Bidang Penindakan

- Kedeputian Bidang Informasi dan Data

- Kedeputian Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat

- Sekretariat Jenderal. (2)

Baca: Shim Eun Woo

Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah) didampingi anggota Dewas KPK (dari kiri ke kanan) Syamsuddin Haris, Harjono, Albertina Ho, dan Artidjo Alkostar berbicara kepada para jurnalis di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (14/1/2020). Dewas KPK memastikan bahwa keberadaan mereka tidak akan menghambat kinerja KPK, namun sebaliknya menjaga agar KPK tetap bekerja secara profesional dan berintegritas. (KOMPAS/WAWAN H PRABOWO)

  • Kepemimpinan KPK per tahun


- 2003-2007 :

Taufiqurahman Ruqie (Ketua KPK)

Erry Riyana Hardjapamekas (Wakil Ketua)

Tumpak Hatorangan Pangabean (Wakil Ketua)

Amien Sunaryadi (Wakil Ketua)

Sjahruddin Rasul (Wakil Ketua)

- 2007-2011 :

Muhammad Busyro Muqoddas (Ketua KPK)

Antasari Azhar (Ketua KPK)

Bibit Samad Rianto (Wakil Ketua)

Chandra M. Hamzah (Wakil Ketua)

Mochamad Jasin (Wakil Ketua)

Haryono Umar (Wakil Ketua)

- 2011-2015 :

Abraham Samad (Ketua KPK)

Zulkarnain

Bambang Widjojanto

Busro Muqoddas

Adnan Pandu Praja

- 2015-2019 :

Agus Raharjo (Ketua KPK)

Basaria Panjaitan (Wakil Ketua)

Alexander Marwata (Wakil Ketua)

Saut Situmorang (Wakil Ketua)

Laode M. Syarif (Wakil Ketua)

- 2019-2023 :

Firli Bahuri (Ketua KPK)

Alexander Marwata (Wakil Ketua)

Lili Pintauli Siregar (Wakil Ketua)

Nawawi Pomolango (Wakil Ketua)

Nurul Ghufron (Wakil Ketua). (1)

Baca: PT Pan Brothers Tbk. (Indonesia)

  • Anggaran


Anggaran KPK dalam APBN 2020 sebesar Rp922,5 miliar, namun karena pandemi Covid-19, pemerintah merubah dengan Peraturan Presiden No 54 tahun 2020 melakukan penyesuaian anggaran menjadi Rp859,9 miliar. (1)

Baca: The Royal Surakarta Heritage

(Tribunnewswiki.com/ Husna)



Dasar hukum pendirian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002


Didirikan 29 Desember 2003, Indonesia


Ketua Firli Bahuri


Wakil Ketua merangkap Anggota Alexander Marwata; Lili Pintauli Siregar; Nawawi Pomolango; Nurul Ghufron


Pendiri Megawati Soekarnoputri


Sumber :


1. kompaspedia.kompas.id
2. www.kpk.go.id/id/


Editor: Archieva Prisyta

Berita Populer