Sedekah

Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi sedekah


Daftar Isi


  • Informasi Awal


TRIBUNNEWSWIKI.COM- Sedekah atau shadaqah adalah mengamalkan harta di jalan Allah.

Sedekah diambil dari kata bahasa Arab yaitu “shadaqah”, berasal dari kata sidq (sidiq) yang berarti “kebenaran”.

Peraturan BAZNAS No.2 tahun 2016, sedekah adalah harta atau non harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum. (1) 

Pemberian seorang Muslim kepada orang lain secara sukarela dan ikhlas tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu. Sedekah lebih luas dari sekedar zakat maupun infak.

Sedekah tidak hanya mengeuarkan atau menyumbangkan harta tapi sedekah mencakup segala amal, atau perbuatan baik. (4) 

Baca: Nafkah

 

  • Keutamaan Sedekah


- Orang yang bersedekah dengan ikhlas akan mendapatkan perlindungan dan naungan Arsy di hari kiamat.

- Sebagai obat bagi berbagai macam penyakit, baik penyakit jasmani maupun rohani.

- Allah akan melipatgandakan pahala orang yang bersedekah, (QS. Al-Baqarah: 245).

- Sedekah merupakan indikasi kebenaran iman seseorang.

- Sebagai penghapus kesalahan.

- Sedekah merupakan pembersih harta dan mensucikannya dari kotoran.

- Sedekah juga merupakan tanda ketaqwaan, (QS. Al-Baqarah: 2-3).

- Sedekah adalah perisai dari neraka.

- Sebagai pelindung di Padang Mahsyar.

- Orang yang bersedekah termasuk kedalam tujuh orang yang dinaungi di akhirat nanti. (2) 

Baca: Poligami

  • Macam-macam sedekah


- Tasbih, Tahlil, dan Tahmid

- Bekerja dan Memberi Nafkah pada Sanak Keluarga dan Orang yang sangat membutuhkan.

- Sedekah Harta (Materi).

- Mendamaikan dua pihak yang berselisih

- Menjenguk orang sakit

- Berwajah manis atau memberikan senyuman

- Berlomba-lomba dalam amalan baik sehari-hari. (2) 

Baca: Rabbani Tasnim

  • UU Sedekah


Pasal 1 angka 7 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (“UU 23/2011”) yakni lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat secara nasional.

Pendistribusian zakat dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.

Pasal 1 angka 4 UU 23/2011

Sedekah adalah harta atau nonharta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum. (3) 

Baca: BTR Alice

(Tribunnewswiki.com/ Husna)



Sedekah adalah Pemberian seorang Muslim kepada orang lain secara sukarela dan ikhlas tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu.


UU sedekah Pasal 1 angka 4 UU 23/2011


Sumber :


1. baznas.go.id
2. www.wujudaksinyata.org/news/pengertian-sedekah-keutamaan-dan-macam-macam-sedekah
3. www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5ce23056410bd/pengelolaan-zakat--infak-dan-sedekah-oleh-baznas/#:~:text=untuk kemaslahatan umum.-,Pasal 1 angka 4 UU 23/2011,dan mendistribusikan infak dan sedekah.
4. id.wikipedia.org


Editor: Natalia Bulan Retno Palupi

Berita Populer