Kemenag Perbolehkan Masyarakat Salat Idulfitri di Masjid asal Patuhi Hal Ini

Penulis: saradita oktaviani
Editor: Febri Ady Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Melalui akun Instagram pribadinya Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengajak warga untuk mendahulukan kesehatan ketimbang salat Idulfitri yang hukumnya sunnah.

TRIBUNNEWSWIKI.COM – Kementerian Agama (Kemenang) memperbolehkan masyarakan untuk melaksanakan salat Idulfitri 1 Syawal 1442 H.

Hal ini dijelaskan melalui Surat Edaran (SE) Menag RI SE 04 Tahun 2021.

Dalam SE itu, masyarakat boleh melaksanakan salat Idulfitri di dalam masjid dan di tempat terbuka.

“Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 setempat,” tulis SE tersebut.

Melalui akun Instagram pribadinya @gusyaqut, ia juga mengajak warga untuk mendahulukan kesehatan ketimbang salat Idulfitri yang hukumnya sunnah.

Baca: Kementerian Agama Republik Indonesia Keluarkan 12 Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H

Baca: Larangan Mudik Diberlakukan, Kemenhub Akan Pasang Stiker Khusus untuk Angkutan Umum

ILUSTRASI - Shalat Idul Fitri Berjamaah ((Tribun Jabar))

“Shalat Idul Fitri secara hukum itu sunnah. Sementara menjaga kesehatan diri, keluarga dan lingkungan adalah wajib. Dengan demikian, masyarakat hendaknya mendahukukan yang wajib ketimbang sunnah di saat pandemi,” tulisnya pada Rabu (5/5/2021).

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga meminta jajarannya memperketat pengawasan penerapan protokol kesehatan di rumah ibadah.

Instruksi ini tertuang dalam surat Nomor : B-192/MA/HM.00/05/2021 tertanggal 3 Mei 2021 yang ditujukan kepada para Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan Kepala Kankemenag Kab/Kota seluruh Indonesia.

Menurut Yaqut, pengetatan pengawasan diperlukan seiring meningkatnya penyebaran Covid-19 dalam waktu sebulan terakhir.

Baca: Viral Shalat Tarawih Selesai dalam 6 Menit, Kemenag: Bukan Sekadar Formalitas Ibadah

Baca: Yaqut Cholil Qoumas

 

Ditemukan juga sejumlah pelanggaran terhadap Surat Edaran Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2021 tentang Panduan lbadah Ramadan dan ldul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di beberapa tempat/daerah.

Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah antisipatif terhadap potensi penyebaran Covid-19.

Menag mengimbau masyarakat untuk melaksanakan salat tarawih di rumah, terlebih di daerah yang masuk dalam zona merah covid-19.

“Kegiatan ibadah Ramadhan di masjid/mushala, seperti shalat tarawih dan witir, tadarur Al-Quran, itikaf dan Peringatan Nuzulu Quran TIDAK BOLEH dilaksanakan di daerah yang termasuk kategori zona merah (risiko tinggi) dan zona orange (risiko sedang) penyebaran covid-19 berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat,” dikutip Tribunnewswiki.com dari keterangan resmi Kemenag.

Baca: Arab Saudi Merilis Gambar Hajar Aswad Beresolusi Tinggi yang Belum Pernah Dipublikasikan

Baca: Hajar Aswad

Yaqut Cholil Qoumas sedang memberikan keterangan pers pada Senin (19/4/21) (https://www.youtube.com/sekretariatpresiden)

Sementara itu, pengurus dan pengelola masjid juga wajib memfasilitasi protokol kesehatan (prokes).

“Pengurus dan pengelola masjid/mushala wajib menunjuk petugas untuk menerapkan protokol kesehatan, melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/mushala, menggunakan masker, menjaga jarak aman.”

Melalui akun Instagram pribadinya @gusyaqut, ia meminta masyarakat tidak mudik pada lebaran tahun ini.

Hal ini mengingat pandemi covid-19 yang masih belum reda, dan guna meminimalisir penularan.

“Hukum mudik adalah ‘sunnah’ sementara menjaga kesehatan diri, keluarga dan lingkungan adalah wajib.

Baca: Mohammad Jordan Zamorano

Baca: Profil Nabila Javanica, Karyawan Sang Pisang yang Digosipkan Pacaran dengan Kaesang Pangarep

 

 

Untuk itu peniadaan mudik ini adalah upaya pemerintah dalam melindungi warga dari Covid-19,” tulis Yaqut,  Rabu (5/5/2021).

Seperti diketahui, pemerintah melarang masyarakat untuk mudik pada lebaran tahun 2021.

Larangan mudik Lebaran 2021 berlaku mulai Kamis, (6/5/2021), besok hingga Senin, 17 Mei 2021.

(Tribunnewswiki.com/Saradita)



Penulis: saradita oktaviani
Editor: Febri Ady Prasetyo

Berita Populer