Padahal, mereka sudah mengecek melalui eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id dan dinyatakan menjadi penerima BLT.
Diberitakan sebelumnya, bantuan UMKM kembali digelontorkan pada tahun ini.
Namun, nominal berbeda atau lebih kecil. Pada tahun 2020 penerima mendapatkan Rp2,4 juta.
Sementara itu, pada tahun 2021 penerima hanya mendapat Rp1,2 juta.
Masyarakat yang telah mendaftar BLT UMKM bisa mengecek laman yang telah disebutkan untuk mengetahui apakah permohonannya diterima.
Baca: Cek Penerima BLT UMKM Tahap 3 Rp 1,2 juta di 2021 Lewat banpresbpum.id atau eform.bri.co.id/bpum
Mereka yang dipastikan mendapat BLT juga akan mendapatkan SMS pemberitahuan yang mengonfirmasi status mereka sebagai penerima.
Namun, bagaimana jika penerima tidak ada SMS kendati sudah dinyatakan menjadi penerima BLT di
Lantas, bagaimana jika kita tidak mendapatkan SMS pemberitahuan, padahal dinyatakan menerima BLT di laman eform.bri.co.id/bpum?
Seorang warganet dengan akun Instagram @yogadwiantara_ yang mengeluhkan hal yang sama di dalam kolom komentar Instagram @kemenkopukm.
Baca: Syarat dan Cara Mendaftar BLT UMKM Rp1,2 Juta, Cek Nama Penerima di Laman Eform.bri.co.id/bpum
Dia mengaku sudah dinyatakan menerima BLT, tetapi belum mendapatkan sms pemberitahuan.
"Izin bertanya kak, di eform bri tertera sudah terdaftar bpum, tetapi belum menerima sms seperti tahun lalu, apakah itu sudah bisa dicairkan yaa? Terima kasih," tulis akun Instagram @yogadwiantara_.
Pertanyaannya direspons langsung oleh pihak Kemenkop UKM.
"@yogadwiantara_ halo sobat dapat segera konfirmasi ke pihak bank terkait ya." tulis akun Instagram @kemenkopukm.
Kemenkop UKM memintanya untuk mengonfirmasi kepada bank terkait.
Ada dua cara untuk mengecek penerima BLT UMKM Rp1,2 juta,
Baca: Simak Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Sudah Bisa Diakses
Nasabah BRI, dapat mengeceknya dengan mengakses laman eform.bri.co.id/bpum.
Nasabah BNI dapat mengecek melalui laman laman banpresbpum.id.
1. Buka laman eform.bri.co.id/bpum
2. Masukkan nomor kartu tanda penduduk (KTP) dan kode verifikasi.
3. Klik 'Proses Inquiry'.
4. Nomor KTP yang terdaftar atau tidak akan ditampilkan.
- Akses laman banpresbpum.id atau klik di sini.
- Isi nomor KTP.
- Klik 'CARI'.
- Kemudian nanti akan ada pemberitahuan apakah Anda menerima BLT UMKM atau tidak.
Baca: Link Daftar Online BLT UMKM 2021 di eform.bri.co.id/bpum serta Login di www depkop go id
Dikutip dari Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021, pelaku usahapenerima BLT UMKM harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. warga negara Indonesia (WNI);
2. memiliki KTP Elektronik;
3. memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
4. bukan aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
Calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota.
Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.
Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.
Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM yang memuat data sebagai berikut:
1. NIK sesuai dengan KTP Elektronik;
2. nomor kartu keluarga (KK);
3. nama lengkap;
4. alamat;
5. bidang Usaha;
6. nomor telepon.
Baca berita lainnya tentang BLT UMKM di sini.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PENERIMA BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tak Dapat SMS Pemberitahuan? Coba Cara dari Kemenkop UKM Ini!.