Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir pun memutuskan untuk merombak susunan direksi dan komisari di PT Kimia Farma Tbk.
Alexander K. Ginting yang sebelumnya menjabat sebagai komisaris utama perusahaan diberhentikan dengan hormat.
Keputusan ini diambil berdasarkan kesepakatan para pemegang saham.
Sebagai gantinya, Erick Thohir dan pemegang saham lainnya menunjuk Abdul Kadir untuk mengisi posisi tersebut.
Baca: Bos Kimia Farma Hasilkan RP 30 Juta per Hari dari Alat Tes Antigen Bekas, Uangnya Dipakai untuk Ini
Baca: Lima Nakes Kimia Farma yang Berstatus Tersangka Penggunaan Alat Tes Antigen Bekas Akhirnya Dipecat
Dalam rapat umum pemegang saham tahunan (RSUPT) tersebut juga memberhentikan Nurrachman dari jabatan Komisaris Independen.
Kemudian Chrisma Aryani Albandjar juga diberhentikan dari posisi Komisaris.
Serta Pardiman turut diberhentikan dari jabatan Direktur Keuangan Kimia Farma.
Mengutip keterangan resmi Kimia Farma, sebagai gantinya, pemegang saham mengangkat Kamelia Faisal sebagai Komisaris Independen, Dwi Ary Purnomo sebagai Komisari, dan Lina Sari sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Kimia Farma.
"RUPST juga memutuskan mengubah nomenklatur direksi PT Kimia Farma Tbk yaitu Direktur Keuangan menjadi Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko," demikian bunyi keterangan resmi Kimia Farma yang dikutip pada Sabtu (1/5/2021).
Baca: Oknum Polisi Ditangkap Mabes Polri Saat Pesta Narkoba, 2 Orang Berpangkat Perwira, 3 Orang Brigadir
Baca: Balita Tewas Akibat Ritual Usir Roh Halus oleh Ibu Kandung, Korban Dicekoki dengan Cabai
Dengan perubahan tersebut, maka susunan dewan komisaris dan direksi Kimia Farma yang baru adalah sebagai berikut:
Komisaris Utama : Abdul Kadir
Komisaris : Dwi Ary Purnomo
Komisaris : Subandi Sardjoko
Komisaris Independen : Musthofa Fauzi
Komisaris Independen : Kamelia Faisal
Direktur Utama : Verdi Budidarmo
Direktur Keuangan & Manajemen Risiko : Lina Sari
Direktur Pengembangan Bisnis : Imam Fathorrahman
Direktur Produksi & Supply Chain : Andi Prazos
Direktur Umum & Human Capital : Dharma Syahputra
Baca: Kasus Alat Tes Antigen Bekas Mengkhawatirkan, Erick Thohir Minta Semua Oknum Dipecat
Baca: Jelang 10 Tahun Kematian Osama bin Laden, Al-Qaeda Bersumpah Akan Terus Lawan AS di Segala Lini
Polisi menggerebek petugas kesehatan di Bandara Kualanamu, Deliserdang, Sumatera Utara, yang diduga menggunakan alat swab test antigen bekas pada Selasa, (28/4/2021), sore.
Polisi menduga tempat itu digunakan untuk melakukan tindak pidana yang melanggar Undang-Undang Kesehatan terkait penyalahgunaan alat rapid test antigen bekas.
Pengungkapan kasus ini berawal ketika petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumut mendapat laporan dari pengguna jasa layanan rapid test antigen di Bandara KNIA.
Menurut masyarakat, alat rapid antigen yang digunakan penyedia jasa layanan merupakan barang bekas.
Barang bekas ini dikhawatirkan akan menularkan virus Covid-19 secara massif bagi masyarakat yang akan terbang keluar daerah via Bandara KNIA.
Berangkat dari laporan itu, Ditreskrimsus Polda Sumut mengutus AKP Jericho Levian Chandra bersama anggotanya untuk melakukan penyelidikan.
Baca: Larangan Mudik Diberlakukan, Kemenhub Akan Pasang Stiker Khusus untuk Angkutan Umum
Baca: Viral karena Babi Ngepet, RW Sebut Ibu Wati Paranormal dan Sempat Buka Praktik Pengobatan Alternatif
Saat diinterogasi, petugas Kimia Farma ketakutan dan mengakui bahwa alat yang digunakan mengambil sampel adalah barang bekas.
Mereka biasanya mencuci alat yang sudah dipakai dengan air.
Setelah itu, alat bekas tadi dimasukkan kembali ke tempat yang baru.
Atas pengakuan itu, polisi pun mengamankan lima orang petugas rapid test antigen ke Polda Sumut.
Mereka yang diamankan di antaranya RN (admin), AD (analis), AT (analis), EK (analis) dan EI (kasir).
Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir meminta kepada jajarannya untuk menindaklanjuti temuan penggunaan antigen bekas dan meminta oknum yang terlibat kasus tersebut dipecat.
Mantan bos Inter Milan itu pun langsung meminta jajarannya untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
Menurut dia, ulah oknum tersebut mengkhianati profesi pelayan publik di bidang kesehatan.