Gara-gara Kasus Alat Antigen Bekas, Erick Thohir Rombak Susunan Petinggi Kimia Farma

Penulis: saradita oktaviani
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri BUMN Erick Thohir di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/8/2020).

TRIBUNNEWSWIKI.COM – Kasus alat antigen bekas yang dilakukan oleh pegawai Kima Farma kini berbuntut panjang.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir pun memutuskan untuk merombak susunan direksi dan komisari di PT Kimia Farma Tbk.

Alexander K. Ginting yang sebelumnya menjabat sebagai komisaris utama perusahaan diberhentikan dengan hormat.

Keputusan ini diambil berdasarkan kesepakatan para pemegang saham.

Sebagai gantinya, Erick Thohir dan pemegang saham lainnya menunjuk Abdul Kadir untuk mengisi posisi tersebut.

Baca: Bos Kimia Farma Hasilkan RP 30 Juta per Hari dari Alat Tes Antigen Bekas, Uangnya Dipakai untuk Ini

Baca: Lima Nakes Kimia Farma yang Berstatus Tersangka Penggunaan Alat Tes Antigen Bekas Akhirnya Dipecat

PT Kimia Farma Tbk menggelar rapat umum pemegang saham tahunan (RSUPT) pada Rabu (28/4/2021) berlokasi di Ballroom Hotel Fairmont, (dok. Kimia Farma)

Dalam rapat umum pemegang saham tahunan (RSUPT) tersebut juga memberhentikan Nurrachman dari jabatan Komisaris Independen.

Kemudian Chrisma Aryani Albandjar juga diberhentikan dari posisi Komisaris.

Serta Pardiman turut diberhentikan dari jabatan Direktur Keuangan Kimia Farma.

Mengutip keterangan resmi Kimia Farma, sebagai gantinya, pemegang saham mengangkat Kamelia Faisal sebagai Komisaris Independen, Dwi Ary Purnomo sebagai Komisari, dan Lina Sari sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Kimia Farma.

"RUPST juga memutuskan mengubah nomenklatur direksi PT Kimia Farma Tbk yaitu Direktur Keuangan menjadi Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko," demikian bunyi keterangan resmi Kimia Farma yang dikutip pada Sabtu (1/5/2021).

Baca: Oknum Polisi Ditangkap Mabes Polri Saat Pesta Narkoba, 2 Orang Berpangkat Perwira, 3 Orang Brigadir

Baca: Balita Tewas Akibat Ritual Usir Roh Halus oleh Ibu Kandung, Korban Dicekoki dengan Cabai

Menteri BUMN Erick Thohir (Sumber: Biro Pers Sekretariat)

Dengan perubahan tersebut, maka susunan dewan komisaris dan direksi Kimia Farma yang baru adalah sebagai berikut:

DEWAN KOMISARIS

Komisaris Utama : Abdul Kadir

Komisaris : Dwi Ary Purnomo

Komisaris : Subandi Sardjoko

Komisaris Independen : Musthofa Fauzi

Komisaris Independen : Kamelia Faisal

DIREKSI

Direktur Utama : Verdi Budidarmo

Direktur Keuangan & Manajemen Risiko : Lina Sari                         

Direktur Pengembangan Bisnis : Imam Fathorrahman

Direktur Produksi & Supply Chain : Andi Prazos

Direktur Umum & Human Capital : Dharma Syahputra

Baca: Kasus Alat Tes Antigen Bekas Mengkhawatirkan, Erick Thohir Minta Semua Oknum Dipecat

Baca: Jelang 10 Tahun Kematian Osama bin Laden, Al-Qaeda Bersumpah Akan Terus Lawan AS di Segala Lini

Lima orang ditetapkan sebagai tersangka kasus daur ulang alat kesehatan rapid test antigen di Bandara Kualanamu. Mereka adalah tersangka PC yang merupakan Bussines Manager PT Kimia Farma dan 4 pegawainya. (KOMPAS.COM/DEWANTORO)

Kasus alat antigen bekas:

Polisi menggerebek petugas kesehatan di Bandara Kualanamu, Deliserdang, Sumatera Utara, yang diduga menggunakan alat swab test antigen bekas pada Selasa, (28/4/2021), sore.

Polisi menduga tempat itu digunakan untuk melakukan tindak pidana yang melanggar Undang-Undang Kesehatan terkait penyalahgunaan alat rapid test antigen bekas.

Pengungkapan kasus ini berawal ketika petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumut mendapat laporan dari pengguna jasa layanan rapid test antigen di Bandara KNIA.

Menurut masyarakat, alat rapid antigen yang digunakan penyedia jasa layanan merupakan barang bekas.

Barang bekas ini dikhawatirkan akan menularkan virus Covid-19 secara massif bagi masyarakat yang akan terbang keluar daerah via Bandara KNIA.

Berangkat dari laporan itu, Ditreskrimsus Polda Sumut mengutus AKP Jericho Levian Chandra bersama anggotanya untuk melakukan penyelidikan.

Baca: Larangan Mudik Diberlakukan, Kemenhub Akan Pasang Stiker Khusus untuk Angkutan Umum

Baca: Viral karena Babi Ngepet, RW Sebut Ibu Wati Paranormal dan Sempat Buka Praktik Pengobatan Alternatif

Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak (kiri) bersama Pangdam I/Bukit Barisan, Mayjen TNI Hassanudin (tengah) dan Waka Polda Sumut, Brigjen Pol Dadang Hartanto (kanan) menunjukkan barang bukti alat rapid test antigen bekas saat pengungkapan kasus penyalahgunaan alat rapid test antigen bekas di Bandara Kualanamu, di Mapolda Sumatera Utara, Kota Medan, Kamis (29/4/2021). Polda Sumut berhasil menangkap lima orang tersangka penyalahgunaan alat rapid test antigen bekas berinisial RN, AD, AT, EK, dan EL, serta mengamankan sejumlah barang bukti hasil pelanggaran berupa alat rapid test antigen bekas yang siap untuk digunakan. Tribun Medan/Riski Cahyadi (Tribun Medan/Riski Cahyadi)

Saat diinterogasi, petugas Kimia Farma ketakutan dan mengakui bahwa alat yang digunakan mengambil sampel adalah barang bekas.

Mereka biasanya mencuci alat yang sudah dipakai dengan air.

Setelah itu, alat bekas tadi dimasukkan kembali ke tempat yang baru.

Atas pengakuan itu, polisi pun mengamankan lima orang petugas rapid test antigen ke Polda Sumut.

Mereka yang diamankan di antaranya RN (admin), AD (analis), AT (analis), EK (analis) dan EI (kasir).

Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir meminta kepada jajarannya untuk menindaklanjuti temuan penggunaan antigen bekas dan meminta oknum yang terlibat kasus tersebut dipecat.

Mantan bos Inter Milan itu pun langsung meminta jajarannya untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

Menurut dia, ulah oknum tersebut mengkhianati profesi pelayan publik di bidang kesehatan.

(Tribunnewswiki.com/SO/Restu)



Penulis: saradita oktaviani
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer