Bos Kimia Farma Hasilkan RP 30 Juta per Hari dari Alat Tes Antigen Bekas, Uangnya Dipakai untuk Ini

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak (kiri) bersama Pangdam I/Bukit Barisan, Mayjen TNI Hassanudin (tengah) dan Waka Polda Sumut, Brigjen Pol Dadang Hartanto (kanan) menunjukkan barang bukti alat rapid test antigen bekas saat pengungkapan kasus penyalahgunaan alat rapid test antigen bekas di Bandara Kualanamu, di Mapolda Sumatera Utara, Kota Medan, Kamis (29/4/2021). Polda Sumut berhasil menangkap lima orang tersangka penyalahgunaan alat rapid test antigen bekas berinisial RN, AD, AT, EK, dan EL, serta mengamankan sejumlah barang bukti hasil pelanggaran berupa alat rapid test antigen bekas yang siap untuk digunakan. Tribun Medan/Riski Cahyadi

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Publik dibuat geram atas adanya kasus penggunaan alat antigen bekas yang ada di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Diketahui, polisi mengungkap sindikat ini meraup untung minimal Rp 30 juta perhari dari bisnis haram ini.

Sejumlah pejabat laboratorium dan pegawai Kimia Farma Diagnostic pun jadi tersangka.

Termasuk bos di bagian laboratoriumnya.

PC (45 tahun) warga Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau Sumsel ditetapkan saat ini jadi tersangka.

Business Manager Laboratorium Kimia Farma untuk wilayah Medan ini ditangkap setelah ditetapkan tersangka penggunaan alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu Medan Sumatra Utara (Sumut) Selasa (27/4/2021) lalu.

Selama 11 tahun tinggal di wilayah perumahan Griya Pasar Ikan, PC sudah dikenal warga sekitar bekerja di Kimia Farma.

Namun, warga sekitar jarang bertemu secara langsung, karena PC pulang ke Lubuklinggau paling lama hanya dua sampai tiga hari dan kemudian kembali pergi bekerja.

Lima orang ditetapkan sebagai tersangka kasus daur ulang alat kesehatan rapid test antigen di Bandara Kualanamu. Mereka adalah tersangka PC yang merupakan Bussines Manager PT Kimia Farma dan 4 pegawainya. (KOMPAS.COM/DEWANTORO)

"Kami taunya bekerja di Kimia Farma, tapi sejak kapan dia (PC) bekerja kami tidak tahu, paling bertemu lebaran saat silaturahmi ke rumahnya," ungkapnya No warga sekitar pada wartawan, Jumat (30/4/2021).

Dapat Rp 30 juta sehari

Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra menyatakan, Plt Business Manajer Laboratorium Kimia Farma Medan berinisial PM yang merangkap Kepala Layanan Kimia Farma Diagnostik Bandara Kualanamu meraup keuntungan sebesar Rp30 juta per hari dari pelayanan tes antigen menggunakan alat bekas.

Nominal tersebut terungkap penyidikan yang dilakukan Direskrimsus Polda Sumut.

Panca mengaku prihatin dan menyatakan perbuatan para pelaku ini bermotif mencari keuntungan.

Motif itu tidak terbantahkan dari hasil penyidikan yang dilakukan.

Baca: Lima Nakes Kimia Farma yang Berstatus Tersangka Penggunaan Alat Tes Antigen Bekas Akhirnya Dipecat

Baca: POPULER Nasional: Kementerian BUMN Awasi PT Kimia Farma - Kronologi Pengungkapan Antigen Bekas

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menjelaskan, para pelaku memproduksi, mendaur ulang stik untuk swab antigen.

Stik ini oleh para pelaku dikumpulkan kemudian dicuci kembali, dibersihkan dengan cara mereka sendiri, lalu dikemas ulang, dan digunakan oleh para pelaku untuk melakukan tes swab di Bandara Kualanamu.

"Menggunakan stik swab bekas dan didaur ulang mendapatkan keuntungan. Tadi kan masih hitung ni, kita hitung dari Desember, perkiraan Rp 1,8 (M) sudah masuk yang bersangkutan. Tapi kita dalami. Yang jelas ini barang buktinya ada Rp 149 juta dari tangan tersangka," katanya.

Panca menjelaskan, dalam satu hari diperkirakan ada sekitar 100 - 200 penumpang yang ikut tes swab. Jika dihitung 100 saja dalam waktu 3 bulan, maka ada 9.000 penumpang.

Bangun rumah mewah

Dari kasus penggunaan alat antigen bekas tersebut, polisi pun terus melakukan penyeldilikan.

Diduga, aliran uang PC dialihkan untuk pembangunan rumah mewah yang kini sedang dibuatnya.

PC tengah membangun rumah baru dua lantai tepat di seberang jalan rumah lamanya di Griya Pasar Ikan Kelurahan Simpang Periuk Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.

Pembangunan rumah megah tersebut saat ini dalam tahap closing, kayu-kayu penyangga coran bangunan rumah masih terlihat terpasang belum dilepas oleh para tukang.

Pembangunan rumah baru Picandi Mosko di Jl Merbau Griya Pasar Ikan Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau Sumsel, Jumat (30/4/2021). Pembangunan dihentikan sejak Picandi tersandung kasus antigen daur ulang.

Sementara di bagian dalam sebagian relief rumah telah terpasang, termasuk pagar besi di depan rumah telah dipasang dan sudah selesai dilakukan pengecatan.

Menurut informasi warga sekitar pembangunan rumah mewah tersebut dimulainya sejak setahun terakhir dan saat ini pembangunannya dihentikan sementara semenjak PC tersandung kasus alat antigen bekas.

"Kami tukang Purwakarta tugasnya cuma membuat relief saja, sementara yang lainnya kami tidak tahu," kata Antoni dan Cecep tukang yang bekerja membangun rumah milik Picandi, Jumat (30/4/2021).

Ia menuturkan mereka terakhir bekerja Kamis (29/4/2021) lalu secara tiba-tiba ibu PC datang menemui mereka dan meminta untuk berhenti bekerja sementara waktu.

Antigen bekas dicuci lalu dipakai lagi

Sebelumnya, lima orang pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus penggunaan alat antigen bekas mengungkapkan modus mereka.

Para pelaku dapat melakukan daur ulang rapid test antigen atas perintah kepala Kantor Wilayah atau Bussines Manager PT Kimia Farma Solusi yang ada di Kota Medan.

Mereka pun bekerja sama sesuai kontrak dengan pihak yang Angkasa Pura II dalam rangka melaksanakan tes swab antigen kepada para penumpang yang akan melaksanakan perjalanan udara.

Baca: Kementerian BUMN Diminta Awasi PT Kimia Farma dalam Penyelidikan Kasus Alat Rapid Test Antigen Bekas

Baca: Dukung Polisi Usut Kasus Penggunaan Alat Rapid Test Bekas, Kimia Farma Lakukan Investigasi

Dalam penyelidikan yang dilakukan polisi, para pelaku kemudian melakukan tes antigen terhadap calon penumpang pesawat menggunakan alat bekas.

Alat tersebut dicuci dan dipakai ulang untuk melakukan tes terhadap penumpang.

Proses daur ulang itu lah yang menjadi masalah karena tidak memenuhi syarat kesehatan dan standar data yang dipersyaratkan oleh UU tentang Kesehatan.

Stik antigen bekas yang digunakan tersebut dipergunakan kembali untuk melakukan pemeriksaan kepada konsumen.

Kemudian hasilnya oleh para pelaku yang kemudian dibuatkan surat keterangan.

Dari hasil pengungkapan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Sumut, kegiatan daur ulang ini sudah dilakukan oleh pelaku sejak bulan Desember tahun 2020.

Dari hasil penyelidikan, kegiatan tersebut dilakukan PC selaku Bussines Manager atau pelaksana tugas kepala Kantor Kimia Farma yang ada di Kota Medan dan dibantu oleh empat orang lainnya, yakni DP, SP, MR dan RN.

Mereka berempat dikoordinir oleh PC melakukan daur ulang stik untuk digunakan kembali kepada masyarakat yang akan melakukan tes swab antigen di Bandara Kualanamu.

Baca artikel lain mengenai kasus penggunaan alat antigen bekas di sini.

(TribunnewsWiki.com/Restu, TribunSumsel.com/Eko Hepronis)

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Komplotannya Raup Rp1,8 M dari Bisnis Antigen Bekas, Lihat Rumah Baru Manager Kimia Farma



Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Archieva Prisyta
BERITA TERKAIT

Berita Populer