Diketahui, polisi mengungkap sindikat ini meraup untung minimal Rp 30 juta perhari dari bisnis haram ini.
Sejumlah pejabat laboratorium dan pegawai Kimia Farma Diagnostic pun jadi tersangka.
Termasuk bos di bagian laboratoriumnya.
PC (45 tahun) warga Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau Sumsel ditetapkan saat ini jadi tersangka.
Business Manager Laboratorium Kimia Farma untuk wilayah Medan ini ditangkap setelah ditetapkan tersangka penggunaan alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu Medan Sumatra Utara (Sumut) Selasa (27/4/2021) lalu.
Selama 11 tahun tinggal di wilayah perumahan Griya Pasar Ikan, PC sudah dikenal warga sekitar bekerja di Kimia Farma.
Namun, warga sekitar jarang bertemu secara langsung, karena PC pulang ke Lubuklinggau paling lama hanya dua sampai tiga hari dan kemudian kembali pergi bekerja.
"Kami taunya bekerja di Kimia Farma, tapi sejak kapan dia (PC) bekerja kami tidak tahu, paling bertemu lebaran saat silaturahmi ke rumahnya," ungkapnya No warga sekitar pada wartawan, Jumat (30/4/2021).
Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra menyatakan, Plt Business Manajer Laboratorium Kimia Farma Medan berinisial PM yang merangkap Kepala Layanan Kimia Farma Diagnostik Bandara Kualanamu meraup keuntungan sebesar Rp30 juta per hari dari pelayanan tes antigen menggunakan alat bekas.
Nominal tersebut terungkap penyidikan yang dilakukan Direskrimsus Polda Sumut.
Panca mengaku prihatin dan menyatakan perbuatan para pelaku ini bermotif mencari keuntungan.
Motif itu tidak terbantahkan dari hasil penyidikan yang dilakukan.
Baca: Lima Nakes Kimia Farma yang Berstatus Tersangka Penggunaan Alat Tes Antigen Bekas Akhirnya Dipecat
Baca: POPULER Nasional: Kementerian BUMN Awasi PT Kimia Farma - Kronologi Pengungkapan Antigen Bekas
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menjelaskan, para pelaku memproduksi, mendaur ulang stik untuk swab antigen.
Stik ini oleh para pelaku dikumpulkan kemudian dicuci kembali, dibersihkan dengan cara mereka sendiri, lalu dikemas ulang, dan digunakan oleh para pelaku untuk melakukan tes swab di Bandara Kualanamu.
"Menggunakan stik swab bekas dan didaur ulang mendapatkan keuntungan. Tadi kan masih hitung ni, kita hitung dari Desember, perkiraan Rp 1,8 (M) sudah masuk yang bersangkutan. Tapi kita dalami. Yang jelas ini barang buktinya ada Rp 149 juta dari tangan tersangka," katanya.
Panca menjelaskan, dalam satu hari diperkirakan ada sekitar 100 - 200 penumpang yang ikut tes swab. Jika dihitung 100 saja dalam waktu 3 bulan, maka ada 9.000 penumpang.
Dari kasus penggunaan alat antigen bekas tersebut, polisi pun terus melakukan penyeldilikan.
Diduga, aliran uang PC dialihkan untuk pembangunan rumah mewah yang kini sedang dibuatnya.
PC tengah membangun rumah baru dua lantai tepat di seberang jalan rumah lamanya di Griya Pasar Ikan Kelurahan Simpang Periuk Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.
Pembangunan rumah megah tersebut saat ini dalam tahap closing, kayu-kayu penyangga coran bangunan rumah masih terlihat terpasang belum dilepas oleh para tukang.
Sementara di bagian dalam sebagian relief rumah telah terpasang, termasuk pagar besi di depan rumah telah dipasang dan sudah selesai dilakukan pengecatan.
Menurut informasi warga sekitar pembangunan rumah mewah tersebut dimulainya sejak setahun terakhir dan saat ini pembangunannya dihentikan sementara semenjak PC tersandung kasus alat antigen bekas.
"Kami tukang Purwakarta tugasnya cuma membuat relief saja, sementara yang lainnya kami tidak tahu," kata Antoni dan Cecep tukang yang bekerja membangun rumah milik Picandi, Jumat (30/4/2021).
Ia menuturkan mereka terakhir bekerja Kamis (29/4/2021) lalu secara tiba-tiba ibu PC datang menemui mereka dan meminta untuk berhenti bekerja sementara waktu.
Sebelumnya, lima orang pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus penggunaan alat antigen bekas mengungkapkan modus mereka.
Para pelaku dapat melakukan daur ulang rapid test antigen atas perintah kepala Kantor Wilayah atau Bussines Manager PT Kimia Farma Solusi yang ada di Kota Medan.
Mereka pun bekerja sama sesuai kontrak dengan pihak yang Angkasa Pura II dalam rangka melaksanakan tes swab antigen kepada para penumpang yang akan melaksanakan perjalanan udara.
Baca: Kementerian BUMN Diminta Awasi PT Kimia Farma dalam Penyelidikan Kasus Alat Rapid Test Antigen Bekas
Baca: Dukung Polisi Usut Kasus Penggunaan Alat Rapid Test Bekas, Kimia Farma Lakukan Investigasi
Dalam penyelidikan yang dilakukan polisi, para pelaku kemudian melakukan tes antigen terhadap calon penumpang pesawat menggunakan alat bekas.
Alat tersebut dicuci dan dipakai ulang untuk melakukan tes terhadap penumpang.
Proses daur ulang itu lah yang menjadi masalah karena tidak memenuhi syarat kesehatan dan standar data yang dipersyaratkan oleh UU tentang Kesehatan.
Stik antigen bekas yang digunakan tersebut dipergunakan kembali untuk melakukan pemeriksaan kepada konsumen.
Kemudian hasilnya oleh para pelaku yang kemudian dibuatkan surat keterangan.
Dari hasil pengungkapan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Sumut, kegiatan daur ulang ini sudah dilakukan oleh pelaku sejak bulan Desember tahun 2020.
Dari hasil penyelidikan, kegiatan tersebut dilakukan PC selaku Bussines Manager atau pelaksana tugas kepala Kantor Kimia Farma yang ada di Kota Medan dan dibantu oleh empat orang lainnya, yakni DP, SP, MR dan RN.
Mereka berempat dikoordinir oleh PC melakukan daur ulang stik untuk digunakan kembali kepada masyarakat yang akan melakukan tes swab antigen di Bandara Kualanamu.
Baca artikel lain mengenai kasus penggunaan alat antigen bekas di sini.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Komplotannya Raup Rp1,8 M dari Bisnis Antigen Bekas, Lihat Rumah Baru Manager Kimia Farma