Maka dari itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal meminta agar tidak ada larangan terhadap massa buruh yang hendak melakukan aksi May Day.
Said Iqbal menjelaskan setidaknya ada dua tuntutan yang akan disuarakan kaum buruh.
"Pertama, cabut atau batalkan omnibus law UU Cipta Kerja di mana buruh meminta Hakim Mahkamah Konstitusi memenangkan uji formil dan uji materiil yang diajukan buruh. Kedua, berlakukan kembali Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten (UMSK) 2021," kata Saiq Iqbal dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/5/2021).
Baca: Hari Ini dalam Sejarah 1 Mei 1886: Aksi May Day Pertama, Puluhan Ribu Buruh Unjuk Rasa di Chicago
KSPI bersama elemen buruh yang lain dan mahasiswa akan melakukan aksi unjuk rasa yang dipusatkan di Istana Negara dan Mahkamah Konstitusi.
Menurut Said Iqbal, aksi ini melibatkan 50.000 ribu buruh, yang tersebar di 24 provinsi, 200 kabupaten/kota dan di 3.000 pabrik.
"Untuk di tingkat nasional, aksi akan dipusatkan di Istana dan Gedung Mahkamah Konsultasi," kata Said Iqbal.
"Tentu kita akan mengikuti arahan aparat keamanan dan Satgas Covid-19 untuk mengikuti standar kesehatan pencegahan Covid. Peserta aksi akan melakukan rapid antigen, memakai masker, hand sanitizer, dan menjaga jarak," lanjutnya.
Baca: Peringati Hari Buruh Internasional, Serikat Buruh di Bekasi Pilih Bukber & Santuni Anak Yatim Piatu
KSPI telah berkoordinasi dengan Polres dan Satgas Covid-19 di daerah setempat.
Baca informasi seputar hari buruh di sini
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dua Tuntutan KSPI Saat Gelar Aksi May Day